JUKNIS BOS MADRASAH (MI MTS MA MAK) TAHUN 2022

Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2022


Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2022 dan BOP RA Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdrijenpendis) Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA (Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal) Dan BOS Madrasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah) Tahun Anggaran 2022. Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan BOP RA Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

 

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdrijenpendis) Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2022.

 

BOP RA (Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal) dan BOS Madarasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah) bertujuan untuk: 1)        membantu biaya operasional pendidikan pada Ra udla tul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; 2) membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 3) mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/ atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan 4) mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah.

 

Diktum Kesatu Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) Dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum Kedua Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022, menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022 meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang / jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2022.

 

Berdasarkan Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah (Kemenag) Tahun Anggaran 2022, Kriteria Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA) adalah: a) Dana Bantuan Operasional Pendidikan diberikan kepada Raudlatul Athfal; b) Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Aga ma paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi Raudlatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam; c) Dalam hal Raudlatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudlatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOPmelalui Raudlatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut; d) Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

 

Adapun Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah tahun 2022 berdasarkan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, adalah: a) Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat; b) Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Dese mber 2020), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam; c) Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; d) Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

 

Berapa besaran Alokasi Dana BOP RA dan BOS Madarsah tahun 2022? Dinyatakan dalam Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, bahwa Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun; 2) Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 900.000,­ per siswa, per tahun; 3) Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp.1.100.000,- per siswa, per tahun; dan 4) Satuan Pendidikan Jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp.1.500.000,- per siswa, pertahun.

 

 

Berikut ini Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah sesuai Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022. Penggunaan        dana        BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 2) Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/ dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya. 3) Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP. 4) Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menenma dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya. 5) RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah; 6) Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting; 7) Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/ tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan: a) Beban kerja yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerja insidentil; b) UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut: 1)      Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat. 2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 50% atau % tertentu dari UMK setempat; c) Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/ operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM; d) Dalam memperhitungkan kewajaran nilai honor/ penghasilan rutin yang diterima PTK, khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD. 8) Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOPdan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Link download Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2022 dan BOP RA Tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2022 dan BOP RA Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



3 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter