PEDOMAN – JUKNIS SUPERVISI PEMBELAJARAN PADA MADRASAH BERDASARKAN KMA NOMOR 624 TAHUN 2021

Pedoman - Juknis Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah Berdasarkan KMA Nomor 624 Tahun 2021


Pedoman - Juknis Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah Berdasarkan KMA Nomor 624 Tahun 2021. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.

 

Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah,  dan Keputusan Menteri Agama 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk menyelenggaraakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif.

 

Kelengkapan untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.

 

Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan,  pendampingan,  dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran pada  tahapan perencanaan,  pelaksanaan,  penilaian,  atau  evaluasi   proses pembelajaran.

 

Supervisi pembelajaran diarahkan untuk memastikan, mengendalikan, dan memperbaiki mutu pembelajaran. Implementasi kegiatan Supervisi Pembelajaran perlu dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas.

 

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad ke-21 diperlukan pola baru dalam Supervisi pembelajaran. Supervisi pembelajaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada dokumen administratif dan dalam pelaksanaannya tidak hanya diarahkan kepada penilaian kinerja pembelajaran. Supervisi  pembelajaran  yang berkontribusi untuk mewujudkan pembelajaran abad ke-21 diharapkan lebih menekankan pada  pendampingan  perwujudan  kualitas pembelajaran dengan pendekatan yang fleksibel, humanis, ramah, dan adaptif dengan kebutuhan  kehidupan masa depan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah menyatakan Menetapkan Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah menyatakan Pedoman Supervisi Pembelajaran sebagaimana  dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan dalam pelaksanaan Supervisi Pembelajaran di Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,  Madrasah  Tsanawiyah,  Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan .

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah menyatakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan Supervisi Pembelajaran pada Madrasah.

 

Maksud dan Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah adalah sebagai Pedoman Supervisi Pembelajaran Madrasah dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Melalui supervisi pembelajaran diharapkan terjadi penjaminan mutu  dan  peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian,  dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.

 

Sasaran Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah yaitu pada satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Supervisi Pembelajaran di madrasah.

 

Ruang lingkup Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan analisis serta tindak lanjut hasil supervisi pembelajaran.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



2 komentar:

  1. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.

    BalasHapus

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter