SE BKN NOMOR: 14082-B-MP.01.01-SD-D-2021 PERIHAL: USUL PENETAPAN NI PPPK TAHUN 2021 SECARA ELEKTRONIK

Surat Edaran  SE BKN Nomor: 14082-B-MP.01.01-SD-D-2021 Perihal: Usul penetapan NIP PPPK Tahun 2021 secara elektronik


Surat Edaran  SE BKN Nomor: 14082-B-MP.01.01-SD-D-2021 Perihal: Usul penetapan NIP PPPK Tahun 2021 secara elektronik. Sebentar lagi pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahap 2. Lalu Apa saja Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021/2022 ? Dokumen pengusulan NIP PPPK dapat dilihat pada surat edaran BKN Nomor : 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal : Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik.

 

Disampaikan dalam Surat Edaran SE BKN Nomor : 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal : Usul penetapan NIP PPPK Tahun 2021 secara elektronik, bahwa berkenaan dengan telah ditetapkannya kebutuhan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 oleh Menteri PAN RB dan telah dilaksanakannya seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 serta dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Fungsional Guru telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan fungsional telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

3. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.

5. Pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2021 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

6. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id.

7. Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Guru dan Non Guru yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang :

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

8. Instansi melakukan proses usul penetapan NI PPPK melalui SAPK serta cek dokumen elektronik yang disampaikan oleh pelamar melalui Aplikasi DOCUDigital.

9. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh Instansi yaitu:

a) Surat Pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

b) Surat pengantar usul penetapan NI PPPK yang dicetak dari SAPK dan ditandatangani oleh PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk serendah-rendahnya Pejabat Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian.

c) Nota usul Penetapan NI PPPK dari SAPK yang sudah terpasang pas photo, dan ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dibidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan distempel dinas.

d) Surat Pernyataan Rencana penempatan yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.

e) Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB yang diinput melalui SSCN.

f) Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK yang telah diumumkan oleh PPK Instansi yang diinput melalui SSCN.

g) Daftar peringkat nilai seluruh pelamar ujian yang diinput melalui Admin SSCN.

10. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Non Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital untuk Tahap I mulai tanggal 19 November 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 dan untuk Tahap II mulai tanggal 1 Desember sampai dengan 31 Desember 2021 sedangkan untuk usul penetapan NI PPPK Guru disampaikan sesuai dengan usul masing-masing instansi.

11. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

 



Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor : 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal : Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter