JUKNIS BOS REGULER 2022 BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022

Juknis BOS Reguler Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Dana BOS adalah dana bantuan operasional yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Reguler merupakan Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

 

Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, dinyatakan bahwa Satuan  Pendidikan  penerima  Dana  BOS  Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:  a)  memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b)  telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai  dengan  kondisi  riil  di  Satuan  Pendidikan paling  lambat  tanggal  31  Agustus  anggaran sebelumnya; c) memiliki  izin  untuk  menyelenggarakan  pendidikan bagi  Satuan  Pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki  Rekening  Satuan  Pendidikan  atas  nama Satuan Pendidikan; e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan f.  tidak  merupakan  satuan  pendidikan  yang  dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

 

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.  Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  menteri yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang keuangan  mengenai  penyaluran  dana  alokasi  khusus nonfisik. Rekening  Satuan  Pendidikan  harus memenuhi kriteria berikut:  a) atas  nama  Satuan  Pendidikan  sesuai  dengan  nama yang terdaftar dalam Dapodik; b) nama rekening disertai dengan nomor pokok sekolah nasional; dan c) dikeluarkan  oleh  bank  umum  yang  terdaftar  dalam Sistem  Kliring  Nasional Bank  Indonesia  (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.  Rekening  Satuan  Pendidikan  ditetapkan  oleh  Pemerintah  Daerah  sesuai dengan  kewenangannya  dan  disampaikan  oleh  Dinas kepada  Kementerian  melalui  sistem  aplikasi  rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

 

Selanjutnya Juknis BOS Reguler (Kemendikbud) Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan bahwa  Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler dapat  langsung  menggunakan  Dana  BOS setelah  dana  yang  disalurkan  masuk  ke  Rekening  Satuan Pendidikan. Komponen penggunaan Dana BOS Reguler jenjang SMA SMK meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor.

 

Pembayaran honor dalam Juknis BOS Reguler Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d)belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Dalam Juknis BOS Reguler (Kemendikbud) Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, juga disampaikan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2022 adalah sebagai berikut.

a. Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:

1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau

5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.

b. Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi pembiayaan untuk:

1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:

a) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

b) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;

c) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan

d) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.

2) penyediaan buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

3) penyediaan buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan:

a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah; dan

b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;

4) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau

5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk:

1) kegiatan pembelajaran meliputi:

a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;

b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;

c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;

e) pengembangan kegiatan literasi;

f) pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;

g) pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau

h) kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

2) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:

a) penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah;

b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau

c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:

1) penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen; dan/atau

2) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah meliputi pembiayaan untuk:

1) pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh;

2) pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya; dan/atau

3) pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:

1) pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau

2) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

g. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk:

1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;

2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau

3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.

h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pembiayaan untuk:

1) perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:

a) penutup atap;

b) penutup plafond;

c) kelistrikan;

d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;

e) pengecatan; dan/atau

f) penutup lantai;

2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;

3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;

4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;

5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;

6) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;

7) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;

8) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau

9) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

i. Penyediaan alat multi media pembelajaran meliputi pembiayaan untuk pembelian dan/atau perbaikan:

1) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

2) printer atau printer plus scanner;

3) laptop;

4) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

5) alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB meliputi pembiayaan untuk:

1) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB;

2) penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB;

3) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;

4) penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan Peserta Didik praktek;

5) kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:

a) pelatihan kerja di industri;

b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;

c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;

d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;

e) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau

f) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri;

6) penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi;

7) pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB; dan/atau

8) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.

k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB meliputi pembiayaan untuk:

1) penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;

2) pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.

 

Link download Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Juknis BOS Reguler Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post