Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Dana BOS adalah dana bantuan operasional yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Reguler merupakan Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun 2022 Berdasarkan
Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS
Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran
Dapodik sesuai dengan kondisi
riil di Satuan
Pendidikan paling lambat tanggal
31 Agustus anggaran sebelumnya; c) memiliki izin
untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d)
memiliki Rekening Satuan
Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e) tidak merupakan
satuan pendidikan kerja sama; dan f.
tidak merupakan satuan
pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Penyaluran Dana BOS Reguler
dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan
sesuai dengan ketentuan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan mengenai
penyaluran dana alokasi
khusus nonfisik. Rekening
Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria berikut: a) atas
nama Satuan Pendidikan
sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik; b) nama
rekening disertai dengan nomor pokok sekolah nasional; dan c) dikeluarkan oleh
bank umum yang
terdaftar dalam Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time
Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Rekening
Satuan Pendidikan ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dan
disampaikan oleh Dinas kepada
Kementerian melalui sistem
aplikasi rekening Satuan
Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Selanjutnya Juknis BOS Reguler (Kemendikbud) Tahun 2022 Berdasarkan
Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan bahwa Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler dapat langsung
menggunakan Dana BOS setelah
dana yang disalurkan
masuk ke Rekening
Satuan Pendidikan. Komponen penggunaan Dana BOS Reguler jenjang SMA SMK meliputi:
a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi
pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi
guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor.
Pembayaran honor dalam Juknis BOS Reguler Tahun 2022 Berdasarkan
Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 digunakan paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima
oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan
persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada
Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d)belum
mendapatkan tunjangan profesi guru.
Ketentuan penggunaan
pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan
status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
Dalam Juknis BOS Reguler (Kemendikbud) Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2
Tahun 2022, juga disampaikan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler tahun
2022 adalah sebagai berikut.
a.
Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:
1)
penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru,
dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
2)
biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3)
penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan
tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
4)
pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5)
kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang
relevan.
b.
Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi pembiayaan untuk:
1)
penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a)
buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kementerian;
b)
memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata
pelajaran;
c)
memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang
diajarkan; dan
d)
buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses
pembelajaran di sekolah.
2)
penyediaan buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan
ditetapkan oleh Kementerian;
3)
penyediaan buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan:
a)
sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran
di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan
pengembangan literasi sekolah; dan
b)
buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
atau Pemerintah Daerah;
4)
penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau
5)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
c.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan
untuk:
1)
kegiatan pembelajaran meliputi:
a)
penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b)
pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
c)
biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi;
d)
penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses
pembelajaran;
e)
pengembangan kegiatan literasi;
f)
pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan
dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
g)
pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
h)
kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses
pembelajaran.
2)
kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
a)
penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan
lomba di sekolah;
b)
pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
c)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan
ekstrakurikuler.
d.
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan
untuk:
1)
penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen
berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil
ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
2)
pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
di sekolah.
e.
Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah meliputi pembiayaan untuk:
1)
pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka
dan/atau pembelajaran jarak jauh;
2)
pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker
atau penunjang kebersihan lainnya; dan/atau
3)
pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan
sekolah.
f.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:
1)
pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
2)
pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;
3)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan.
g.
Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk:
1)
menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai
dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum
ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2)
pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket
data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau
Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3)
pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung
operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran
langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya
dan jasa lain yang relevan.
h.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pembiayaan untuk:
1)
perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup
atap;
b) penutup
plafond;
c) kelistrikan;
d) pintu,
jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan;
dan/atau
f) penutup
lantai;
2)
perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau
guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya
kurang mencukupi kebutuhan;
3)
perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi
lainnya;
4)
penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang
belum memiliki air bersih;
5)
pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau
pendingin ruangan;
6)
pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
7)
pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
8)
penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik
berkebutuhan khusus; dan/atau
9)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah.
i.
Penyediaan alat multi media pembelajaran meliputi pembiayaan untuk pembelian
dan/atau perbaikan:
1)
komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer
untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2)
printer atau printer plus scanner;
3)
laptop;
4)
Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
5)
alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
j.
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB meliputi
pembiayaan untuk:
1)
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta
Didik SMK atau SMALB;
2)
penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB;
3)
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional
yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat
dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;
4)
penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK
atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan,
atau pemantauan Peserta Didik praktek;
5)
kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing
kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
a)
pelatihan kerja di industri;
b)
magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi
kesepakatan teaching factory;
c)
magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
d)
mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka
memperoleh lisensi;
e)
mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga
sertifikasi; dan/atau
f)
mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri;
6)
penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi;
7)
pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di
SMK atau SMALB; dan/atau
8)
biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.
k.
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB
meliputi pembiayaan untuk:
1)
penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola
bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi,
pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
2)
pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk
perjalanan dinas; dan/atau
3)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang
dapat mendukung keterserapan lulusan.
Link download Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Juknis
BOS Reguler Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.