Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman, yang dimaksud abatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman. Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 83
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan
Permukiman bahwa Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan
Kawasan Permukiman pada Instansi Pemerintah. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Kedudukan Penata Kelola Bangunan
Gedung dan Kawasan Permukiman ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun
arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
terdiri atas: a) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli
Pertama; b) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda; c) Penata
Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan d) Penata Kelola Bangunan
Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan
atau Permenpan Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan
Gedung Dan Kawasan Permukiman ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman menurut Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 83
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan
Permukiman yaitu melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan
Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) perencanaan
bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; b) pembinaan bidang Bangunan Gedung
dan Kawasan Permukiman; c) penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat
bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; d) penyelenggaraan Bangunan
Gedung; e) penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; f) penyelenggaraan Bangunan
Gedung hijau; g) penataan bangunan dan lingkungan; h) penyelenggaraan Kawasan
Permukiman; dan i) tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Subunsur dari unsur kegiatan
terdiri atas: a) perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
meliputi: penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
dan evaluasi strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; b) pembinaan
bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi: 1. perencanaan pengaturan
bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 2. pemantauan dan evaluasi penerapan
pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 3. pembinaan pengaturan
bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 4. manajemen risiko bidang
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan 5. pembinaan teknis bidang Bangunan
Gedung dan Kawasan Permukiman; c) penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat
bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi: 1) perencanaan penyelenggaraan
infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman; 2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat
bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
dan 4) pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; d) penyelenggaraan Bangunan Gedung,
meliputi: 1. persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung; 2. pembangunan Bangunan
Gedung; 3. pemanfaatan Bangunan Gedung; 4. pelestarian Bangunan Gedung; 5. pembongkaran
Bangunan Gedung; dan 6. pendataan Bangunan Gedung; e) penyelenggaraan Bangunan
Gedung negara, meliputi: 1. persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
2. pendanaan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; 3. perencanaan teknis
penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; 4. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung
negara; 5. pengawasan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; 6. pengelolaan
dan pembinaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; 7. pasca konstruksi
penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; 8. pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan
berkala Bangunan Gedung negara; 9. pembongkaran Bangunan Gedung negara; dan 10.
penyelenggaraan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara; f) penyelenggaraan
Bangunan Gedung hijau, meliputi: 1. pemrograman penyelenggaraan Bangunan Gedung
hijau; 2. perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau; 3. pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedung hijau; 4. pemanfaatan Bangunan Gedung hijau; 5. pembongkaran
Bangunan Gedung hijau; dan 6. sertifikasi Bangunan Gedung hijau; g) penataan
bangunan dan lingkungan, meliputi: 1. rencana tata bangunan dan lingkungan; 2. penataan
dan revitalisasi kawasan; dan 3. penataan ruang terbuka hijau; h) penyelenggaraan
Kawasan Permukiman, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan Kawasan
Permukiman; 2. pembangunan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; 3. pemanfaatan penyelenggaraan
Kawasan Permukiman; dan 4. pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
i) tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi: 1. persiapan
tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan 2. pelaksanaan
tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan
Permukiman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.