Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang dimaksud Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
Dinyatakan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik dalam bahwa Pengintegrasian pelayanan merupakan upaya menempatkan
berbagai pelayanan dalam MPP. Penempatan penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam
MPP dapat dilakukan secara elektronik untuk keseluruhan pelayanan. Penyelenggaraan
Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui 1 (satu) Gerai Pelayanan. Dalam hal terdapat
pelayanan pada MPP yang memerlukan pembayaran, metode pembayaran dapat
dilakukan melalui: a) penempatan atau pembukaan loket pembayaran lembaga
perbankan; atau b) penyediaan sistem pembayaran lain secara elektronik, yang
ditetapkan oleh Organisasi Penyelenggara MPP.
Pelayanan Publik pada MPP
terdiri atas: a) pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat
setempat; dan/atau b) pelayanan yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat. Ruang
lingkup Pelayanan Publik pada MPP meliputi: a) Pelayanan Publik yang menjadi kewenangan
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan b) Pelayanan Publik yang dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, dan pihak swasta.
Menteri bersama dengan para menteri/kepala
lembaga menyusun nota kesepahaman mengenai penempatan Pelayanan Publik pada MPP
sesuai kewenangan masing-masing. Sasaran Menteri/kepala lembaga baik sendiri maupun
bersama-sama menetapkan keputusan mengenai penempatan Pelayanan Publik pada
MPP. Keputusan menteri/kepala lembaga menjadi pedoman penyelenggaraan Pelayanan
Publik pada MPP antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal sesuai dengan
kebutuhan masing-masing daerah. Penyusunan nota kesepahaman mengacu pada format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 92
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik, menyatakan MPP diselenggarakan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan koordinasi
penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas Gerai Pelayanan pada MPP
melalui DPMPTSP. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan penambahan
pelayanan MPP pada beberapa wilayah atau lokasi sesuai kebutuhan dan/atau bersifat
lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain. Penambahan
pelayanan MPP bertujuan: a) memberikan kemudahan pengurusan pelayanan pada 1
(satu) tempat; b) memberikan kemudahan akses jarak bagi masyarakat; dan/atau c)
dukungan terhadap program strategis nasional.
Penambahan pelayanan MPP dapat
dilaksanakan dengan membuka pojok pelayanan dan/atau pelayanan administrasi terpadu
kecamatan atau sebutan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah. Penambahan pelayanan
MPP untuk memberikan dukungan terhadap program strategis nasional dapat berupa
pelayanan pada: a) kawasan ekonomi khusus; b) kawasan industri; c) pelabuhan; d)
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau e) kawasan perbatasan. Pemerintah
daerah kabupaten/kota yang akan melakukan penambahan pelayanan MPP menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Penambahan pelayanan MPP ditetapkan
oleh bupati/ walikota.
Pemerintah daerah kabupaten/kota
menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri. Penyampaian usulan
penyelenggaraan MPP disertai dengan dokumen persyaratan: a) surat permohonan
penyelenggaraan MPP; b) daftar jenis Pelayanan Publik dari masing-masing
instansi yang akan diintegrasikan termasuk pelayanan kementerian/lembaga berdasarkan
pada kesepakatan yang sudah disusun oleh Menteri dengan menteri/kepala lembaga
terkait; c) analisis ketersediaan prasarana dan sarana dasar bagi pengembangan
MPP; dan d) rencana strategis pembangunan MPP.
Surat permohonan
penyelenggaraan MPP disampaikan setelah dilakukan kajian untuk menilai urgensi dan
kelayakan penyelenggaraan MPP. Kajian disertai dengan penyelenggaraan forum
konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat. Penyusunan kajian usulan
penyelenggaraan MPP mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 92
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.