PERMENPAN NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG PENJENJANGAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah


Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, yang dimaksud Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah bahwa Penjenjangan Kinerja dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun Penjenjangan Kinerja guna mendukung pencapaian Kinerja organisasi. Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, yaitu: a) menentukan Hasil (outcome) yang akan dijabarkan dalam penjenjangan Kinerja; b) menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor); c) menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional; d) merumuskan Indikator Kinerja; dan e) menerjemahkan pohon Kinerja ke dalam komponen perencanaan dan Kinerja jabatan. Pedoman Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah ini.

 

Hasil Penjenjangan Kinerja yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dapat digunakan untuk: a) menyelaraskan Kinerja organisasi kepada Kinerja unit dan Kinerja individu; b) penilaian Kinerja organisasi, unit kerja, dan individu; c) penetapan program dan kegiatan secara fokus dan tepat; d) penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien; dan e) penataan struktur organisasi.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, (DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post