KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 345 TAHUN 2022 TENTANG MATA PELAJARAN PENDUKUNG PROGRAM STUDI DALAM SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI

 

Kepmendikbudristek Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudrsitek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi menyatakan menetapkan mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah yang merupakan mata pelajaran pendukung program studi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi menyatakan Mata pelajaran pendukung sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan prestasi.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi menyatakan Daftar Mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan mata pelajaran yang terdapat dalam: a) Kurikulum Merdeka; dan b) Kurikulum 2013.

 

Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi menyatakan Salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi dengan rentang bobot penilaian 0% (nol persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi menyatakan Komponen dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA termasuk kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi pada program peminatan matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa yang menggunakan Kurikulum 2013 ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri.

 

Selengkapnya terkait Daftar Mata Pelajaran Pendukung Program Studi silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih


= Baca Juga =


2 Comments

Previous Post Next Post