Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Januari 2023. Permendikbudristek 18/2023 ini menggantikan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan.
Adapun latar belakang
diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sedangkan dasar hukum
diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, adalah: 1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762); 5) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021
tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 6) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
Standar Pembiayaan tersebut
digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan
Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada
Satuan Pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud terdiri atas Biaya
Investasi dan Biaya Operasional yang dapat bersumber dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Di dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Standar Pembiayaan Pada jenjang PAUD dan jenjang DIKDASMEN
tersebut, dijelaskan detail mengenai jenis-jenis biaya investasi yang terdiri
dari investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan dan
pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Sedangkan jenis-jenis
biaya operasional yang dijelaskan dalam peraturan tersebut meliputi personalia
dan nonpersonalia. Perhitungan satuan biaya pendidikan juga dijelaskan dalam
peraturan tersebut.
Satuan pendidikan yang
membutuhkan informasi mengenai detail mengenai standar pembiayaan dapat
mencermati langsung dokumen naskah Permendikbudristek
Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi yang
dapat admin sampikan tentang Permendikbud
ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada jenjang PAUD dan jenjang
DIKDASMEN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat SMP semua.
Tidak ada komentar
Posting Komentar