Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan


Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Januari 2023. Permendikbudristek 18/2023 ini menggantikan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan.

 

Adapun latar belakang diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).  


Sedangkan dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, adalah:  1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 5) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

 

Standar Pembiayaan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud terdiri atas Biaya Investasi dan Biaya Operasional yang dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada jenjang PAUD dan jenjang DIKDASMEN tersebut, dijelaskan detail mengenai jenis-jenis biaya investasi yang terdiri dari investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Sedangkan jenis-jenis biaya operasional yang dijelaskan dalam peraturan tersebut meliputi personalia dan nonpersonalia. Perhitungan satuan biaya pendidikan juga dijelaskan dalam peraturan tersebut.

 

Satuan pendidikan yang membutuhkan informasi mengenai detail mengenai standar pembiayaan dapat mencermati langsung dokumen naskah Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi yang dapat admin sampikan tentang Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada jenjang PAUD dan jenjang DIKDASMEN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat SMP semua.




= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter