Rincian Penggunaan Dana BOS Reguler Dan BOS Kinerja Tahun 2023

Rincian Penggunaan Dana BOS Reguler Dan BOS Kinerja Tahun 2023


Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Dan BOS Kinerja Tahun 2023 berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

 

Untuk apa saja Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Dan BOS Kinerja Tahun 2023 ? Berikut ini penjelasan detail tentang Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahub=n 2023 sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

 

A. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun 2023

1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler

a. Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatankegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:

1) penggandaan formulir pendaftaran;

2) penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

3) publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru;

4) kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua;

5) pendataan ulang Peserta Didik lama; dan/atau

6) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

b. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:

1) penyediaan atau pencetakan buku untuk kebutuhan Peserta Didik dan Pendidik termasuk buku digital berupa buku teks dan buku pendamping dengan ketentuan:

a) sesuai kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan;

b) buku sesuai usia dan perkembangan anak;

c) buku digunakan dalam proses pembelajaran; dan

d) telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian melalui laman buku.kemdikbud.go.id.

2) penyediaan atau pencetakan buku non teks, modul, dan perangkat ajar;

3) kegiatan penguatan komunitas pengelola perpustakaan/pojok baca; dan/atau

4) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembanganperpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bermain bagi Peserta Didik sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik berbasis teknologi maupun non-teknologi, seperti:

1) penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE), termasuk untuk peserta didik berkebutuhan khusus;

2) penyediaan dan/atau perbaikan alat multimedia pembelajaran sesuai analisis kebutuhan meliputi:

a) komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

b) printer dan/atau scanner;

c) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

d) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

3) pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran;

4) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;

5) penyediaan bahan pendukung pembelajaran;

6) pembiayaan dalam rangka mengikuti dan/atau

menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya;

7) pengembangan kegiatan pra literasi;

8) penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;

9) pembiayaan diskusi perkembangan anak;

10) pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Peserta Didik; dan/atau

11) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.

d. Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:

1) pelaksanaan refleksi pembelajaran termasuk survey lingkungan belajar;

2) kegiatan evaluasi capaian perkembangan anak; dan/atau

3) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.

e. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:

1) penyelenggaraan kemitraan dengan orang tua/wali atau kegiatan pertemuan kelas orang tua/wali atau pada Satuan Pendidikan;

2) pengelolaan dan operasional rutin satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian ATK, alat-alat kebersihan, dan lainnya; dan/atau

3) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

4) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.

f. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar, seperti:

1) pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

2) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait kapasitas perencanaan pembelajaran;

3) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;

4) peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan;

5) partisipasi di komunitas belajar dalam rangka kolaborasi antara satuan pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan; dan/atau

6) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

g. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:

1) sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;

2) pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional satuan pendidikan yang meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet); dan/atau

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.

h. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:

1) perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan seperti:

a) penutup atap;

b) penutup plafon;

c) kelistrikan;

d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;

e) pengecatan; dan/atau

f) penutup lantai;

2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;

3) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan /fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus;

4) perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;

5) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih;

6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;

7) pemeliharaan dan/atau perbaikan APE;

8) pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya; dan/atau

9) kegiatan lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.

i. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung terpenuhinya kesehatan, gizi, dan kebersihan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan, seperti:

1) penyediaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang;

2) penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya;

3) pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;

4) penyediaan makanan tambahan; dan/atau

5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.

j. Pembayaran Honor

Pembayaran honor merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

 

 

2. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

a. Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatankegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:

1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau

5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.

b. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:

1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:

a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;

b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/;

c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;

d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan

e) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.

2) penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/ yang mendukung proses belajar;

3) penyediaan buku nonteks sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital dengan ketentuan:

a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi dan numerasi sekolah; dan

b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;

4) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar;

5) Pembiayaan dalam pengembangan minat baca peserta didik; dan/ atau

6) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sesuai dengan konteks tematik program Kementerian berbasis teknologi maupun non-teknologi, seperti:

1) kegiatan pembelajaran:

a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;

b) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;

c) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

d) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;

e) penyediaan dan/atau pengembangan konten pembelajaran;

f) penguatan/pengembangan pembelajaran literasi dan numerasi;

g) penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;

h) pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau

i) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

2) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran:

a) penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah, penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan;

b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau

c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang  operasional kegiatan ekstrakurikuler.

d. Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:

1) penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas;

2) dukungan partisipasi dalam pelaksanaan asesmen nasional dan/atau asesmen lainnya;

3) pelaksanaan refleksi pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran; dan/atau

4) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

e. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:

1) pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh;

2) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

3) pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

f. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar seperti:

1) pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;

2) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran, media dan metode pembelajaran;

3) peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan;

4) partisipasi dalam komunitas belajar;

5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

g. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:

1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan/bahan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;

2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau

3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.

h. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:

1) perbaikan kerusakan ringan komponen non structural bangunan sekolah seperti:

a) penutup atap;

b) penutup plafond;

c) Kelistrikan;

d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;

e) pengecatan; dan/atau

f) penutup lantai;

2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;

3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;

4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;

5) penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;

6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;

7) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;

8) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;

9) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau

10) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti:

1) komputer desktop/workstation berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

2) printer atau printer plus scanner;

3) laptop;

4) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

5) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam rangka menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian pendidik dan Peserta Didik, seperti:

1) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB;

2) penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB;

3) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;

4) penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan Peserta Didik praktek;

5) kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:

a) pelatihan kerja di industri;

b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;

c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;

d) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;

e) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau

f) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri;

6) penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi;

7) pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB;

8) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.

k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam menyelenggarakan kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan satuan pendidikan, seperti:

1) penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;

2) pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung  keterserapan lulusan.

l. Pembayaran Honor

Pembayaran honor merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak  termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

 

3. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun 2023

a. Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatankegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:

1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama;

5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.

b. Pengembangan perpustakaan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan perpustakaan dalam hal sarana kualitas manajemen operasional perpustakaan, maupun kegiatan terkait dalam rangka meningkatkan minat baca, seperti:

1) penyusunan modul pengayaan;

2) pengadaan buku pengayaan;

3) peningkatan minat baca Peserta Didik; dan/atau

4) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan pengembangan perpustakaan yang relevan.

c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan konteks tematik program Kementerian baik berbasis teknologi maupun non-teknologi, seperti:

1) penyusunan analisis konteks Pendidikan Kesetaraan;

2) pengembangan silabus dan penyusunan rencana program pembelajaran;

3) penyusunan dan pencetakan/pengadaan modul interaktif dan media pembelajaran;

4) pengadaan alat keterampilan dan bahan praktik keterampilan;

5) kegiatan pembelajaran luar kelas;

6) penguatan saka widya budaya bakti;

7) penguatan/pengembangan pembelajaran literasi dan numerasi;

8) penyediaan dan/atau pengembangan konten pembelajaran;

9) penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan; dan

10) Pembiayaan kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

d. Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:

1) penyelenggaraan ujian modul/sumatif;

2) penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan; dan/atau

3) penyelenggaraan asesmen formatif, asesmen nasional, survey karakter, survei lingkungan belajar, dan/atau asesmen lainnya;

4) pelaksanaan refleksi pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran;

5) penyediaan laporan hasil ujian/asesmen; dan/atau

6) kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran di Satuan Pendidikan.

e. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:

1) pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan;

2) pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya;

3) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

4) kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan lainnya

f. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar,

1) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

2) peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan;

3) partisipasi dalam komunitas belajar; dan/atau

4) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

g. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:

1) pembiayaan listrik, internet, dan air;

2) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan; dan/atau

3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.

h. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:

1) pemeliharaan alat pembelajaran;

2) pemeliharaan alat peraga pendidikan;

3) penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi;

4) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan /fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau 5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.

i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti:

1) komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

2) printer dan/atau scanner;

3) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

4) alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

 

B. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Tahun 2023

1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak

a. Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

1) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;

2) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;

3) penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;

4) pelatihan bersama komunitas belajar;

5) pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;

6) peningkatan kapasitas literasi digital; dan/ atau

7) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

b. Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

1) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;

2) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

c. Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

1) penguatan infrastruktur listrik;

2) penguatan infrastruktur internet;

3) kegiatan implementasi digitalisasi sekolah; dan/ atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

d. Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

1) kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;

2) kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;

3) kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;

4) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

5) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

 

2. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak

a. Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

1) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;

2) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;

3) penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;

4) pelatihan bersama komunitas belajar;

5) pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;

6) peningkatan kapasitas literasi digital; dan/ atau

7) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

b. Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

1) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;

2) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

c. Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:

1) penguatan infrastruktur listrik;

2) penguatan infrastruktur internet;

3) lokakarya implementasi digitalisasi sekolah seperti pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi dan komunikasi (TIK)

4) penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak dalam mendukung digitalisasi sekolah

5) pembiayaan kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

d. Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukungperencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

1) kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;

2) kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;

3) Kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;

4) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

5) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

 

3. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Prestasi

a. Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:

1) penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;

2) evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.

b. Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Peserta Didik, seperti:

1) Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;

2) peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan karir belajar;

3) Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;

4) Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;

5) Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau

6) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.

c. Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang  digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:

1) Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;

2) Pengembangan kemitraan;

3) Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;

4) Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;

5) pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau

6) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.

d. Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi, seperti:

1) pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas; Alternatif pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas/sekolah belum berprestasi;

2) kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;

3) pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;

4) penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau

5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.

 

4. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik

a. Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

1) fasilitasi penguatan kompetensi dan pengembangan karakter;

2) fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis rapor pendidikan; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan yang mendukung pembelajaran paradigma baru.

b. Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

1) penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan;

2) penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

 

5. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik

a. Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:

1) fasilitasi penguatan kompetensi dan pengembangan karakter;

2) fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis rapor pendidikan; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan yang mendukung pembelajaran paradigma baru.

b. Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:

1) penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan;

2) penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

 

Berikut ini Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan BOSP Tahun 2023

A. Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP

1. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP.

2. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.

3. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:

a. kebutuhan Satuan Pendidikan; dan

b. hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.

4. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:

a. komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan;

b. rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan;

c. rincian barang/jasa kebutuhan; dan

d. satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.

5. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.

6. Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

 

B. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP

1. Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

2. Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

3. Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

4. Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana  kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.

 

C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP

1. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.

2. Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.

3. Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.

4. Laporan dan Pertanggungjawaban Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

5. Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.

 

Link download Salinan dan Lampiran Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Reguler Dan BOS Kinerja Tahun 2023 pdf. (AKSES DISINI)

 

Demikian informasi tentang Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Dan BOS Kinerja Tahun 2023 berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post