Kapan Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2023-2024 ? Ternyata Jadwal Pencairan TPG Guru (Sertifikasi Guru) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2023-2024. Ternyata Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sebelum mengetahui Jadwal Pencairan TPG Guru (Sertifikasi Guru) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2023-2024. Mari kita ketahui apa itu Tunjangan Profesi Guru dan
bagaimana persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) / sertifikasi guru.
Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki
Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru ASN di
Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) memiliki sertifikat pendidik; b) memiliki status sebagai Guru ASN
di Daerah di bawah binaan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan yang
tercatat pada Dapodik; d) memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar; f) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; g) memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan
sebutan “Baik”; h) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu
rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
dan i) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Berikut ini Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi
Guru Tahun 2023-2024 berdasarkan lampiran Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.
·
Jadwal
Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 Triwulan I Bulan Maret;
·
Jadwal
Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 Triwulan II Bulan Juni;
·
Jadwal
Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 Triwulan III Bulan September;
·
Jadwal
Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 Triwulan IV Bulan November.
Mengacu pada Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Triulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2023/2024 di atas, untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2022 maka sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 28/29 Februari 2022. Untuk pencairan TPG triwulan 2 tahun 2022, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Mei 2022, Untuk pencairan TPG triwulan 2, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat 31 Agustus 2022. Sedangkan Untuk pencairan TPG triwulan 4, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Oktober 2022.
Terkait dengan Jadwal Pencairan TPG Guru (Sertifikasi Guru) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2023-2024. ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari guru penerima tunjangan profesi yang berkenaan dengan Input dan/atau Pembaruan Data Guru, yakni sebagai berikut: a) Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik; b) Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar; c) Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian; d) Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e) Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan; f) Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan; g) Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan; h) Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah; i) Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan TPG Guru (Sertifikasi Guru) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih. Dapatkan informasi atau berita terbaru tentang pendidikan melalui
laman ainamulyana.com
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat buat Kami. Salam kenal semoga Anda selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT.