Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan), diterbitkan untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya.
Maksud diterbitkanya Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan
Pendidikan), adalah sebagai upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan dimaksudkan untuk: a) melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga
Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi
di lingkungan satuan pendidikan; b) mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan,
dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya , melakukan Kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan; c) melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi
di lingkungan satuan pendidikan; d) mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan
sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan e) membangun
lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari
tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Tujuan adanya ppaya Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan adalah agar: a) Peserta
Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu
mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; b) Peserta
Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu
untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya; c) Peserta Didik,
Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari
dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan; d) Peserta Didik, Pendidik,
Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami Kekerasan
bisa segera mendapatkan penangan an dan bantuan yang menyeluruh ; e) satuan pendidikan,
pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang
terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan f) satuan
pendidikan , pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah
terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Adapun prinsip pelaksanaan Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan a)
nondiskriminasi; b) kepentingan terbaik bagi anak; c) partisipasi anak; d) keadilan
dan kesetaraan gender; e) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
f) akuntabilitas; g) kehati-hatian; dan h) keberlanjutan pendidikan.
Sedangkan yang menjadi
sasaran upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di
Lingkungan Satuan Pendidikan), adalah a) Peserta Didik; b) Pendidik; c) Tenaga
Kependidikan; d) orang tua/wali; e) Komite Sekolah; dan f) Masyarakat.
Adapun cakupan kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan meliputi a) Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta
Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan
Lainnya atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite
Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan;
b) Kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh Peserta Didik,
Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan
Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan atau terhadap Peserta Didik, Pendidik,
Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan
Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan; dan c) Kekerasan yang melibatkan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek
Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di
Lingkungan Satuan Pendidikan). Link download Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan
Pendidikan). Semoga ada manfaatnya