Bagaimana Cara Kepala sekolah memberi persetujuan atau menyetujui RHK SKP Guru dan Cara Kepala sekolah memberikan Penilaian pada Pelaksanaan Kinerja melalui PMM? Setelah Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Pendidik, Kepala Sekolah dapat memberi memberi persetujuan atas RHK yang dibuat dan selanjutnya. Pada tahap selanjutnya kepala sekolah dapat melakukan Penilaian Kinerja Guru.
Berikut panduan Cara
Kepala sekolah memberi persetujuan atau menyetujui RHK SKP Guru dan Panduan Kepala sekolah pengisian
pelaksanaan kinerja pada platform Merdeka Mengajar.
1. Klik ‘Pengelolaan
Kinerja’ pada menu Beranda di
platform Merdeka Mengajar (PMM). Silakan akses melalui desktop atau laptop
untuk mendapatkan pengalaman terbaik.
2.
Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi
PMM pada perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk
mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui
aplikasi.
3. Caranya Beri Persetujuan Pada Rencana Kerja
Guru, Login Ke PMM kemudian Periksa Perencanaan Kinerja guru, setelah muncul
nama sekolah dan NPSN-nya selanjutnya klik PERIKSA, maka akan muncul daftar
nama guru dan status persetujuan RHK, jika akan menyeyujui klik persetujuan.
4. Klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
5. Klik ‘Cek
Daftar Guru’ untuk Anda dapat memilih daftar Pendidik yang ingin diberikan
Penilaian Kinerjanya.
6. Klik 'Nilai'
untuk menilai Observasi Kelas dan Kelengkapan dari dokumen Pendidik. Anda bisa
gunakan Fitur Filter untuk menyortir daftar pendidik berdasarkan Pelaksanaan
Kinerja yang dilakukannya.
7. Pada Halaman Rincian Penilaian Kinerja, Anda
dapat melakukan beberapa hal :
○
klik “Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian
Observasi.
○
Klik ‘Periksa’ untuk melihat kelengkapan
dokumen Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan yang di unggah oleh Pendidik
○ Klik ‘Cek’ untuk memantau perkembangan Pelaksanaan Perilaku kerja yang ingin difokuskan oleh pendidik.
Catatan
○ Berdasarkan Perdirjen XX tahun 2023 yang
mengacu pada Permendikbud No. 15 tahun 2018
i.
Pendidik
dengan Jenjang SD / PAUD / BK tidak perlu memilih Tugas Tambahan jika tugas
tersebut bukan merupakan bagian dari tugas tambahan
ii. Pendidik tidak perlu memilih Tugas Tambahan, jika tugas tersebut tidak tercantum di dalam pilihan Tugas Tambahan
8. Sebelum melakukan penilaian, Anda dapat
mengklik 'Cek Rubrik Observasi'
untuk melihat detail informasi dari indikator Praktik Pembelajaran yang dipilih
oleh Pendidik
9. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk
melakukan Penilaian Kinerja dari Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh
Pendidik
Penilaian
Observasi
1. Pada kegiatan Penilaian Observasi, Anda
diminta memberikan penilaian berdasarkan hasil Observasi Kelas sesuai jadwal.
Mulai penilaian dengan mengklik 'Cek
Rincian'.
2. Pada Halaman Dokumen Penilaian Observasi, terdapat beberapa langkah yang perlu
dilakukan dan diperhatikan :
○ Klik ‘Apa
tujuan Rubrik ini?’ untuk mengetahui masuk dan tujuan dari rubrik yang
ingin Anda isi
○ Anda bisa melihat informasi tentang Panduan
Penilaian sebelum memberikan Penilaian
○ Anda dapat melihat indikator dan fokus observasi
yang dipilih oleh pendidik, serta upaya yang ingin dilakukan oleh pendidik
untuk mendukung indikator yang telah dipilih.
○ Anda dapat mengecek dokumen RPP/Bahan Ajar yang diunggah oleh pendidik sebagai bahan peninjauan
terhadap upaya yang dilakukan oleh pendidik.
○ Anda dapat memberikan penilaian dan catatan
berdasarkan hasil observasi dengan mengacu pada indikator yang dipilih oleh
Pendidik
○ Anda dapat memberikan Rekomendasi tindak
lanjut yang harus dilakukan oleh pendidik untuk meningkatkan praktik pembelajarannya.
3. Klik ‘Kumpulkan’
jika Anda sudah memberikan penilaian dan rekomendasi kepada Pelaksanaan Kinerja
Pendidik
4. Selanjutnya, akan
muncul tampilan konfirmasi untuk dokumen tindak lanjut dapat dikumpulkan. Jika
dokumen sudah sesuai, klik ‘Kumpulkan’,
namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik ‘Cek Ulang’. Perlu diketahui bahwa dokumen yang telah dikumpulkan
tidak bisa dilakukan perubahan kembali
5. Anda telah berhasil menyelesaikan Penilaian Kinerja untuk Dokumen Nilai Observasi Kelas.
Penilaian
Dokumen Tindak Lanjut
1. Pada kegiatan Penilaian Dokumen Tindak Lanjut, Anda diminta memberikan penilaian berdasarkan upaya Tindak Lanjut yang dilakukan oleh Pendidik setelah menerima saran dan rekomendasi melalui Observasi Kelas. Mulai penilaian dengan mengklik 'Nilai'.
2. Pada Halaman Dokumen Tindak Lanjut, terdapat beberapa langkah yang perlu
dilakukan dan diperhatikan :
○ Anda dapat melakukan pengecekan upaya yang
sudah dilakukan pendidik melalui dokumen tindak lanjut yang sudah diisi
○ Perlu diketahui, jika Pendidik tidak mengisi
bagian ‘Pilihan Belajar Lainnya’,
maka upaya tindak lanjut tersebut tidak akan ditampilkan pada halaman
○ Selanjutnya, Anda dapat memilih salah satu
penilaian dari hasil yang telah dilakukan oleh Pendidik ketika melakukan
Refleksi, Anda dapat berikan penjelasan terhadap penilaian tersebut.
○ Anda juga dapat berdiskusi dengan Pendidik
seputar upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh pendidik
○ Klik ‘Kumpulkan’ Jika Anda sudah memberikan penilaian untuk tindak lanjut yang sudah dilakukan Pendidik.
3. Selanjutnya, akan muncul
tampilan konfirmasi untuk dokumen tindak lanjut dapat dikumpulkan. Jika dokumen
sudah sesuai, klik ‘Kumpulkan’,
namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik ‘Cek Ulang’. Perlu diketahui bahwa dokumen yang telah dikumpulkan
tidak bisa dilakukan perubahan kembali
4. Anda telah berhasil menyelesaikan Penilaian Kinerja untuk Dokumen Tindak Lanjut
5. Selanjutnya, Anda dapat pantau perkembangan
tindak lanjut yang dilakukan oleh Pendidik.
Penilaian Refleksi Tindak Lanjut
1. Pada kegiatan Penilaian Refleksi Tindak
Lanjut, Anda diminta memberikan penilaian berdasarkan upaya Refleksi Tindak
Lanjut yang dilakukan oleh Pendidik setelah menerima saran dan rekomendasi
melalui Upaya Tindak Lanjut yang dilakukan. Mulai penilaian dengan mengklik 'Nilai'.
2. Pada Halaman Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, terdapat beberapa langkah yang
perlu dilakukan dan diperhatikan :
○ Anda diminta untuk menilai upaya yang
dilakukan oleh Pendidik setelah melakukan Refleksi, berdasarkan pilihan
refleksi melalui Belajar pada PMM atau melalui media lainnya.
○ Selanjutnya, penilaian ini mencakup 3 tahapan:
Tantangan, Upaya Mempelajari, dan Peningkatan Kinerja
○ Perlu diketahui, jika Pendidik tidak mengisi
bagian ‘Pilihan Belajar Lainnya’,
maka refleksi tindak lanjut tersebut tidak akan ditampilkan pada halaman
○ Selanjutnya, Anda dapat memilih salah satu
penilaian dari hasil yang telah dilakukan oleh Pendidik ketika melakukan
Refleksi, Anda dapat berikan penjelasan terhadap penilaian tersebut.
○ Anda juga dapat berdiskusi dengan Pendidik
seputar upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh pendidik
○ Klik ‘Kumpulkan’
Jika Anda sudah memberikan penilaian untuk tindak lanjut yang sudah dilakukan
Pendidik.
3. Klik ‘Simpan
Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika
sedang memberikan Penilaian Refleksi Tindak Lanjut dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.
4. Selanjutnya, akan muncul
tampilan konfirmasi untuk dokumen tindak lanjut dapat dikumpulkan. Jika dokumen
sudah sesuai, klik ‘Kumpulkan’,
namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik ‘Cek Ulang’. Perlu diketahui bahwa dokumen yang telah dikumpulkan
tidak bisa dilakukan perubahan kembali
5. Anda telah berhasil
menyelesaikan Penilaian Kinerja untuk Dokumen Tindak Lanjut
Demikian penjelasan singkat tentang Cara Kepala sekolah Menyetujui RHK SKP Guru
dan Memberikan Penilaian Kinerja melalui PMM. Semoga ada manfaatnya.