Pedoman Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) merupakan bagian dari Pengelolaan Kinerja pada PMM. Sebagaimana diketahui Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Dengan menggunakan
Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah
dapat melakukan Pengisian RHK SKP Guru serta
melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk
pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan
Kemendikbudristek. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan
Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas di sektor pendidikan.
Sebelumnya Pengisian RHK SKP Guru dilakukan melalui
PMM (Platform Merdeka Mengajar), dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem
lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN),
dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah
memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk
pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan
aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Penting untuk dicatat bahwa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.
Sejalan dengan regulasi
tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian
kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang
spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha
menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan
responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan
yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di
lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku
kepentingan.
Pengisian
RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) merupakan
implementasi dari diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan
tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat
Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023
turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil
Negara, khususnya guru.
Bagaimana Pedoman Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM
(Platform Merdeka Mengajar) ? Pengelolaan Kinerja Guru melalui PMM memiliki
tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua
kali dalam setahun, yakni tahap Perencanaan Kinerja tahap Pelaksanaan Kinerja,
dan tahap Penilaian Kinerja. Jadi Pengisian
RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) merupakan bagian dari tahap
Perencanaan Kinerja.
Perencanaan Kinerja
merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta
untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu
pada awal bulan setiap semester. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru
dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian
yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Pengisian
RHK SKP Guru melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar) memiliki
lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan Praktik Kinerja’/
Praktik Pembelajaran hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan
yang telah dibuat. Kelima tahapan tersebut adalah 1) Praktik Kinerja / Praktik
Pembelajaran; 2) Pengembangan Kompetensi; 3) Tugas Tambahan; 4) Perilaku Kerja;
5) Rangkuman.
Tahap 1 Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform
Merdeka Mengajar) adalah mengisi rencana Praktik Kinerja / Praktik
Pembelajaran. Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran merupakan pendekatan
pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh Guru. Bagaimana caranya ?
Guru tinggal memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru.
Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses
pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih
Sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan atau memilih
sub indikator lainnya
Tahap ke 2 Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform
Merdeka Mengajar) adalah guru memilih Pengembangan Kompetensi yang akan
dilakukan atau Diklat Fungsional. Pengembangan Kompetensi merupakan serangkaian
upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Guru guna memberikan
pembelajaran yang lebih efektif, melalui pilihan Rencana Hasil Kerja. Guru
diberikan keleluasaan untuk memilih pengembangan kompetensi yang dianggap
paling efektif dan berdampak positif untuk pengembangan diri. Pengembangan
kompetensi ini memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128
(seratus dua puluh delapan dalam satu semester).
Berikut ini pilihan RHK Pengembangan
Kompetensi Guru atau Diklat Fungsional di PMM
No |
Rencana Hasil Kerja |
Catatan |
Bukti Dukung |
AK |
1 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model
kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1
pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. |
Sertifikat
Topik |
8 |
2 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran
(persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat |
1
observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. |
Laporan |
8 |
3 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan
mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik |
3
kegiatan setara 36 poin. |
Sertifikat |
36 |
4 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam
kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan
Berbasis Data |
1
kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
5 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang
diselenggarakan komunitas belajar |
1
kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
6 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan
jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang
relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala
Sekolah |
1
kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. |
Sertifikat |
128 |
7 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan
teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan
teknologi |
1
kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
8 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja
dan/atau bidang lain yang relevan |
1
kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. |
Sertifikat |
24 |
9 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya,
konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan
di bidang pendidikan |
1
kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
10 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap
kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang |
1
penghargaan setara 12 poin. |
Piagam |
12 |
11 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan
Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10
Aksi Nyata setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
12 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru
dan/atau Kepala Sekolah lain |
10
Cerita Praktik setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
13 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru
dan/atau Kepala Sekolah lain |
10
Perangkat Ajar setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
14 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan
kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1
Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. |
Cerita
Praktik yang terbit di PMM |
12 |
15 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan
kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1
Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. |
Perangkat
Ajar yang terbit di PMM |
24 |
16 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat
dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1
Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. |
Kumpulan
Konten Unggulan yang terbit di PMM |
6 |
17 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau
pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala
Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1
kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. |
Sertifikat |
12 |
18 |
Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan
kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1
kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
Tahap ke 3 Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform
Merdeka Mengajar) adalah guru menginput atau memilih tugas tambahan yang
sesuai. Tugas Tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang
diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah
diberikan oleh atasan dan jenjang satuan pendidikan di luar tugas utama
mengajar.
Tahap ke 4 Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform
Merdeka Mengajar) adalah guru diminta untuk memilih perilaku kerja
berdasarkan aspek yang ingin diprioritaskan setiap periode. Perilaku kerja bagi
Guru merujuk pada tindakan atau sikap dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab di satuan pendidikan. Nggak mesti semua ya
Tahap ke 5 Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM (Platform
Merdeka Mengajar) adalah guru melakukan pengecekan kembali atas seluruh isian
yang sudah dilakukan atau yang dikenal dengan RESUME. Rangkuman atau RESMUN merupakan
tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan Anda.
Guru dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah
disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat
dilakukan perubahan kembali. Namun, Guru dapat meminta Atasan untuk mengubah
Rencana Hasil Kerja sebelum disepakati.
Link
Download Panduan Guru dalam Membuat RHK
SKP di PMM (disini)
Link
Download Panduan Penilaian atau Pengelolan
Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di PMM (disini)
Demikian info tentang Pedoman Pengisian RHK SKP Guru melalui PMM
(Platform Merdeka Mengajar. Selamat mencoba, semoga lancar dan tidak
mengalami kendala apapun.