Daftar Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2024

Daftar Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2024


Daftar Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2024 terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji Pokok PPPK tahun 2024. Kenaikan tersebut tercantum dalam Undang-Undang APBN 2024 pada September 2023. Serta dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2024 tentang gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan veteran, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK.

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji Pokok PPPK tahun 2024 ini yang mengacu pada rincian APBN tahu 2024, kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 persen. Sedangkan gaji pokok pensiunan naik 12 persen.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2024 tentang Gaji Pokok PPPK tahun 2024, dinyatakan bahwa Gaji PNS adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sedangkan Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

 

Kenaikan PNS dan PPPK Tahun 2024 sebesar 8 persen serta Kenaikan Pensiun Tahun 2024 sebesar 12 persen tersebut berlaku 1 Januari 2024, Namun untuk merealisasikan itu pemerintah membutuhkan aturan teknis. Sehingga pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk rapel.

 

Presiden telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2024 tentang gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan veteran, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK.

 

Lalu berapa besaran gaji PNS dan PPPK di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen. Berikut rincian Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2024 Golongan I, II, III dan IV setelah mengalami kenaikan delapan persen.

 

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

 

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

 

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

 

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

 

Link download PP Nomor 5 Tahun 2024

 

Link download PeraturanPresiden Nomor 10 Tahun 2024


Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024  tentang Daftar Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2024 berdasarkan Golongan I, II, III dan IV, dan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK tahun 2024. Semoga info kenaikan gaji ini menjadi salah satu motivasi untuk meningkatkan kinerja PNS dan PPPK di masa yang akan datang.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post