Daftar Tabel Gaji Pokok Guru PNS Tahun 2026 Berdasarkan Pangkat dan Golongan telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan secara rincian dijelaskan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026.
Daftar
Tabel Gaji Pokok Guru PNS Tahun 2026 ini dirinci
berdasarkan Pangkat jabatan Guru dan Masa Kerja Golongan (MKG) guru yang
bersangkutan. Sebagaimana diketahui Jenjang Jabatan Guru dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a) Jabatan Guru Ahli Pertama; b) Jabatan
Guru Ahli Muda; c) Jabatan Guru Ahli Madya; dan d) Jabatan Guru Ahli Utama.
Adapun Jenjang Jabatan
Pangkat dan Golongan Ruang Guru adalah sebagai berikut:
a. Jabatan Guru Ahli
Pertama:
1.
Guru Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
2.
Guru Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;
b. Jabatan Guru Ahli Muda:
1.
Guru Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang Illlc; dan
2.
Guru Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Jabatan Guru Ahli Madya:
1.
Guru Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IVIa;
2.
Guru Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3.
Guru Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
d. Jabatan Guru Ahli Utama:
1.
Guru Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Guru Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Sebagaimana diketahui
perubahan Daftar Gaji Pokok Guru PNS Tahun
2026 ini didasarkan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan
kinerja dan kesejahteraan Guru PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi
dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji guru PNS; b) bahwa besaran
gaji pokok guru PNS sebagaimana tercantum Nomor 15 Tahun 2019 perlu diubah atau
disesuaikan dengan gaji pokok baru dengan kenaikan gaji sebesar 12%.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2026, Gaji pokok guru PNS tahun
2026-2026 menurut golongan ruang dan masa kerja golongan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2026 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan
masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Termasuk Guru PNS dalam
peraturan ini adalah Calon Guru PNS . Adapun Rincian penyesuaian Gaji pokok guru PNS tahun 2026 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026
Tentang Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026 dan Lampiran Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Gaji Pokok Pegawai
Negeri Sipil.
Selanjutnya penyesuaian Gaji Pokok Guru PNS tahun 2026 akan
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian
dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian Gaji Pokok Guru PNS tahun 2026 kepada pejabat lain di
lingkungan instansinya.
Ketentuan tata cara
pembayaran penyesuaian Gaji Pokok Guru
PNS tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu itu, mulai bulan pebruari 2026 guru PNS akan menerima gaji
berdasarkan gaji pokok baru yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026.
Bagi yang membutuhkan
Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 dan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2026
silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PP Nomor 5 Tahun 2026
Link download PeraturanPresiden Nomor 10 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Daftar Gaji Pokok Guru PNS Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 5 Tahun
2026 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Daftar Gaji
Pokok PNS Tahun 2026. Semoga ada
manfaatnya


Posting Komentar untuk "Daftar Tabel Gaji Pokok Guru PNS Tahun 2026"