Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024-2025 dan Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024-2025

 

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024-2025 dan Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024-2025

Pemerintah telah menerbitkan Pedoman Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, dan Pedoman Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepsesjen Kemdikbud) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Apa perbedaan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 dan Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025 ? Pada umumnya Pedoman atau Juknis PPDB madrasah atau Kemenag dapat langsung digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM). Namun Pedoman atau Juknis PPDB Kemendikbud pada umumnya dijadikan panduan bagi pemerintah daerah untuk membuat Juknis PPDB berdasarkan Kabupaten Kota atau provinsi masing-masing.

 

Itulah sebab tujuan diterbitkan Pedoman Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah untuk menjadi Pedoman Pelaksanaan PPDB ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru. Sedangkan tujuan diterbitkan Pedoman Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah 1. memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM); 2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM); 3. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

 

Ruang lingkup Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada: 1. Raudlatul Athfal; 2. Madrasah Ibtidaiyah; 3. Madrasah Tsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan 5. Madrasah Aliyah Kejuruan; Sedangkan Ruang lingkup Pedoman Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025 ini meliputi:

1. perencanaan penerimaan peserta didik baru

a. penetapan wilayah zonasi;

b. penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan peserta didik baru;

c. pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan madrasah dalam penerimaan peserta didik baru bersama;

d. penyusunan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru oleh pemerintah daerah;

e. pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru;

f. aplikasi penerimaan peserta didik baru online; dan

g. sosialisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

2. pelaksanaan penerimaan peserta didik baru

a. persyaratan umum penerimaan peserta didik baru;

b. persyaratan khusus setiap jalur penerimaan peserta didik baru;

c. pengecualian ketentuan jalur penerimaan peserta didik baru;

d. pengumuman penerimaan peserta didik baru;

e. pendaftaran penerimaan peserta didik baru;

f. seleksi penerimaan peserta didik baru;

g. pengumuman penetapan peserta didik; dan

h. daftar ulang.

3. pasca pelaksanaan penerimaan peserta didik baru

a. integrasi data hasil penerimaan peserta didik baru pada Dapodik;

b. pelaporan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; dan

c. evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

4. pembinaan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru

a. pembinaan penerimaan peserta didik baru; dan

b. pengawasan penerimaan peserta didik baru.

 

Pada umum dalam Pedoman Juknis PPDB Kemdikbud Tahun Pelajaran 2024/2025 tidak terdapat jadwal pelaksanaan PPDB karena kebijakan penjadwalan PPDB baik untuk jenjang TK SD SMP SMA maupun SMK diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi masing-masing. Sedangkan dalam Pedoman Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 terdapat rancangan jadwal dan seleksi PPDB yakni sebagai berikut

1. Seleksi MAN IC, MAN PK, MAKN. Januari s.d Maret

2. Seleksi MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama. Februari s.d Mei

3. Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta (Jalur prestasi, reguler, afirmasi). Februari s.d Juli

4. Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta. Maret s.d Mei

 

Adapun jalur masuk RA MI MTs MA MAK dan Jalur masuk SD SMP SMA SMK pada prinsipnya sama yakni ada jalur zonasi, jalur Afirmasi dan jalur prestasi. Hanya terdapat beberapa perbedaan ketentuan saja. Berdasarkan Pedoman atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:

a. Jalur Reguler;

b. Jalur Prestasi;

c. Jalur Afirmasi.

Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain terkait dengan:

a. persyaratan;

b. sistem seleksi;

c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

Daya tampung jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b minimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping yang diterima. Sedangkan Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping yang diterima.

 

Sedangkan dalam Pedoman Juknis PPDB Kemdikbud Tahun Pelajaran 2024/2025, ketentuan jalur masuk sekolah adalah sbb:

1. Jalur Zonasi

a. Jalur zonasi terdiri atas:

1) jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

2) jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen)dari daya tampung sekolah; dan

3) jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

b. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

c. Dalam menentukan besaran persentase daya tampung pada jalur zonasi, Pemerintah Daerah dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

2. Jalur Afirmasi

a. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

b. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon peserta didik usia sekolah yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan untuk data calon peserta didik Penyandang Disabilitas bisa berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil yang ada di wilayah binaannya.

c. Dalam menghitung potensi calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada jenjang pendidikan dasar, Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan provinsi.

d. Dinas Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik Penyandang Disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan.

e. Dinas Pendidikan melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman penetapan peserta didik.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

b. Dinas Pendidikan menentukan kuota maksimal jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

c. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. Jalur Prestasi

a. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

b. Dinas Pendidikan memastikan bahwa penentuan kuota jalur prestasi dapat dilakukan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 dan Pedoman atau Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025


Link download Pedoman atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025


Link download Pedoman atau Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025


Demikian informasi tentang Pedoman atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 atau Kepdirjen Pendis) Nomor 7022 Tahun 2023 dan Pedoman atau Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025 Kepsesjen Kemendikbud Nomor 47/M/2023, Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post