Download Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren

Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren


Petunjuk Teknis (Juknis) Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.


Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren ditetapkan untuk memberikan panduan kepada pesantren dalam melaksanakan pengasuhan yang ramah anak,

 

Terbitnya Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren, dilatarbelakangi bahwa Pada tahun 2021 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Agama menandatangani Pernyataan Bersama dalam rangka melaksanakan Pengasuhan Ramah Anak di Satuan Pendidikan Keagamaan yang Terintegrasi dengan Asrama Sebagai Upaya pemenuhan hak anak. Sebagai tindak lanjutnya, dikembangkan Petunjuk teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren sebagai rangkaian pedoman pengembangan Pesantren Ramah Anak yang menjadi acuan Pesantren dalam perlindungan Santri berbasis hak anak di Pesantren.

 

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Islam tentu sudah mendarah daging dalam jiwa masyarakat Indonesia. Tidak kecuali di bidang pendidikan. Berdirinya pesantren diawali dengan masuknya ajaran Islam ke tanah Indonesia yang dibawa oleh para da'i, mubaligh dan wali dari luar negeri. Pesantren merupakan lembaga pendidikan dengan kurikulum dan sistem terbaik. Selain mempelajari ilmu-ilmu ukhrawi, pesantren juga mengajarkan ilmu-ilmu duniawi. Pesantren pada umumnya berawal dari keberadaan kiai di suatu tempat dan kemudian santri yang ingin belajar agama bersamanya. pesantren merupakan tempat yang tepat mendidik anak. Sebab, pesantren itu memiliki visi yang baik untuk anak didik.

 

Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan altematif, tentunya mempunya visi misi membangun sumber daya manusia Indonesia kedepan termasuk tidak terpengaruh pergaulan bebas. Pesantren memiliki pengasuhan yang baik sebagai perlindungan kepada santrinya, untuk itu memiliki aturan dan mengajarkan nilai-nilai baik dan memiliki pengetahuan keagamaan yang cukup.

 

Pelindungan anak terhadap berbagai tindakan kekerasan merupakan kewajiban Negara. Kesepakatan kedua Menteri merupakan salah satu upaya Pemerintah memastikan anak/santri dijamin pemenuhan dan perlindungannya di Pesantren. Hal ini merupakan upaya implementasi menegakkan Pelindungan pada setiap anak di berbagai lingkungan anak dimanapun. Upaya ini dilakukan pada tiga ranah, yaitu:

1. Mempromosikan hak-hak anak, bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat untuk hidup, tumbuh kembang, terlindungi dari kekerasan dan berpartisipasi. Hak-hak anak seperti halnya Hak Asasi Manusia untuk orang dewasa hendaknya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, orang dewasa yang membesarkan anak melalui pendidikan, perawatan, pengasuhan, organisasi yang menyediakan berbagai layanan untuk anak dan tentunya oleh pemerintah disemua tingkatan sebagai pemegang kewajiban (Duty Bearer}.

2. Mencegah kekerasan pada anak berorientasi menghindarkan kekerasan pada anak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati termasuk pada anak, dan menegakkan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang anak dengan baik dan optimal .

3. Mengatasijmerespon anak yang mengalami penelantaran, kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual, dan eksploitasi di lingkungan manapun dengan cara yang menghargai hak-hak anak dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

 

Pesantren sebagai lembaga pendidikan berasrama yang memberikan layanan pendidikan sekaligus pengasuhan memiliki tanggung jawab dan peran pengasuhan kepada anak-anak santri yang diasuhnya. Pesantren menjadi orangtua pengganti secara sementara sepanjang anak ditempatkan di Pesantren tersebut. Orangtua telah menyerahkan anak kepada Pesantren dengan harapan bahwa anak tidak hanya mendapatkan pendidikan agama Islam (Dirosah Islamiyah) di Pesantren , tetapi sekaligus pengasuhan dapat dilaksanakan dengan baik dan anak tidak mendapatkan kekerasan dalam bentuk apapun. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak yang menyebutkan bahwa pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak .

 

Buku Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengasuhan anak di Pesantren yang dapat mencegah kekerasan pada Santri dengan memberikan panduan pola pengasuhan ramah anak yang bersumber pada ajaran Islam, peraturan perundangan-undangan terkait dengan pelindungan, pengasuhan, pendidikan, dan Pesantren, sistem ekologi Pesantren, dan psikologi perkembangan anak. Buku Petunjuk teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini juga menjawab salah satu rekomendasi Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi tindak kekerasan di Pesantren . Di samping itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Agama yaitu Keputusan Direktur Jenderal Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak , dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

 

Keberadaan Buku Petunjuk Teknis Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini merupakan respon positif Negara kepada Pesantren yang memiliki otonomi (istiqlal) dalam penyelenggaraan pendidikan Islam. Negara dan masyarakat mengakui posisi penting Pesantren dalam pendidikan Islam, juga dalam fungsi menjaga moral (Hafidz 'alal Akhlaq) dan meningkatkan ketakwaan masyarakat, bahkan dalam pe:rjuangan kemerdekaan dan pembangunan Indonesia. Namun demikian, viralnya kasus-kasus kekerasan pada Santri menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan ribuan keluarga yang menempatkan anaknya di Pesantren mengenai keselamatan anak-anak mereka. Pertanyaan para orangtua dapat meningkat menjadi keraguan dan keresahan akan fungsi Pesantren dalam menjamin keselamatan dan Pelindungan Santri. Keraguan ini akan meningkat menjadi ketidak-percayaan jika tidak ada upaya yang nyata dalam perlindungan di Pesantren. Ketidakpercayaan yang meningkat akan menyebabkan deligitimasi posisi dan peran (murwah) Pesantren dalam pendidikan agama Islam. Arah dari situasi ini demikian buruk tidak saja bagi Pesantren tapi bagi bangsa dan Negara mengingat pentingnya posisi dan peran Pesantren.

 

Dengan demikian Buku Petunjuk teknis Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan eksistensi dan fungsi Pesantren serta memberikan acuan bagaimana memastikan keselamatan Santri melalui pengasuhan . Tidak ada tempat yang steril dari tindak kekerasan pada anak. Penelitian tentang kekerasan pada anak selalu memperlihatkan bahwa kekerasan pada anak te:rjadi di lingkungan anak dan oleh orang-orang terdekatnya, oleh karena itu cara yang tepat menghadapi masalah ini adalah dengan melakukan upaya dan tindakan pencegahan dan penanganan, termasuk melalui pengasuhan yang layak untuk Santri.


Maksud diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren ini dimaksudkan sebagai panduan dalam pelaksanaan pengasuhan ramah anak di lingkungan Pesantren. Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengasuhan ramah anak di lingkungan Pesantren yang dapat memenuhi pelayananan dasar dan kebutuhan setiap Santri akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan agar setiap Santri mendapatkan Pengasuhan yang layak.


Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren bertujuan memberikan panduan mengenai pola dan tata cara Pengasuhan anak sebagai santri di Pesantren, bagi para pihak yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam memberikan pendidikan dan Pengasuhan di Pesantren yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :

1. Pimpinan, Pengurus, Ustad, Pengasuh, dan unsur-unsur lainnya termasuk dengan jabatan atau posisi tertentu di pesanten yang memiliki tanggung jawab langsung dalam Pengasuhan Santri.

2. Pimpinan Yayasan atau lembaga yang menaungi Pesantren .

3. Perhimpunan Pesantren, Dewan Masyayikh, dan Majelis Masyayikh sebagai penjamin mutu internal.

4. Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupatenjkota .

5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang Perlindungan Anak.

6. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .

7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren. LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 1262 TAHUN2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post