Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 dan sosialisasi Keputusan Menteri PAN RB atau Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 di Hall Birawa, Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Jakarta pada Kamis (14/03/2023).
Dalam rapat yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Menpan RB telah menyerahkan Surat Keputusan
Menteri PAN RB tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan
instansi pemerintah pada beberapa kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan
kementerian/lembaga. Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) tahun 2024 yang telah diterima oleh pemerintah
kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan kementerian/lembaga wajib ditelaah
terlebih dahulu oleh Badan Kepegawaian Daerah untuk menentukan persyaratan pendidikan di tiap jabatan.
Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pengumuman Formasi CASN yang ditanda
tangani oleh bupati/walikota atau gubernur.
Keputusan
Menteri PAN RB atau Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024
tentang Panduan Penyusunan Rincian
Kebutuhan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2024 menjadi
acuan bagi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan
kementerian/lembaga dalam menyusun formasi kebutuhan ASN yang dilengkapi dengan
kualifikasi akademik sebagai peserta untuk menduduki ASN baik sebagai CPNS
maupun PPPK. Hal ini karena dalam Kepmenpan
RB Nomor 173 Tahun 2024 terdapat ketentuan terkait dengan Jenis Pengadaan ASN
yakni CPNS dan PPPK sert Jenjang Jabatan. Pemda harus melengkapi kualifikasi
akademik calon ASN (CPNS dan PPPK) dengan mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun
2024.
Rincian formasi kebutuhan
ASN tahun 2024 yang akan diumumkan harus berisi jenis pengadaan; nama jabatan; deskripsi
jabatan; kualifikasi pendidikan; alokasi formasi; unit penempatan; dan rentang penghasilan. Rincian kebutuhan pegawai
ASN tahun 2024 yang diumumkan harus sesuai dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN
yang telah disetujui oleh Menteri serta mengacu pada Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024
sebagaimana tercantum pada Lampiran Kepmenpan
RB Nomor 173 Tahun 2024. Selanjutnya hasil validasi kebutuhan pegawai ASN disampaikan
kepada Menteri dalam bentuk pertimbangan teknis untuk selanjutnya menjadi pertimbangan
dalam menetapkan kebutuhan pegawai ASN.
Adapun Tata Cara Penyusunan Rincian
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun
2024 berdasarkan Keputusan Menteri
PAN RB atau Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun
Anggaran 2024 adalah: 1) Setiap
Instansi Pemerintah menyusun nnc1an kebutuhan pegawai ASN tahun 2024
berdasarkan panduan sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Menteri ini; 2) Rincian
kebutuhan disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN melalui layanan elektronik
yang berpedoman pada petunjuk teknis yang disusun oleh BKN; 3) Rincian
kebutuhan pegawai ASN paling sedikit memuat jenis pengadaan, nama jabatan,
deskripsi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi, unit penempatan,
dan rentang penghasilan; 4) Sebagai upaya penataan pegawai non-ASN, Instansi
Pemerintah menyusun rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja diperuntukkan bagi Eks THK II dan pegawai non-ASN; 5) Instansi Pemerintah diwajibkan menyampaikan
rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri dan Kepala BKN paling lama 15
(lima belas) hari kalender sejak menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan
pegawai ASN; 60 BKN melakukan validasi terhadap rincian kebutuhan pegawai ASN
yang terdiri atas jenis pengadaan, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan
unit penempatan pada masing-masing kategori jabatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak Instansi
Pemerintah menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN; 7) BKN
menyampaikan pertimbangan teknis
hasil validasi nnCian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri
paling lama 5
(lima) hari kalender sejak rincian
kebutuhan pegawai ASN telah divalidasi; 8) Menteri menetapkan rincian kebutuhan
pegawai ASN dengan memperhatikan
pertimbangan teknis BKN; 9) Penetapan
rincian kebutuhan pegawai ASN disampaikan oleh Menteri kepada PPK Instansi
Pemerintah untuk selanjutnya diumumkan dalam lowongan kebutuhan.
Informasi lebih lengkap Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang
Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024. LINK DOWNLOAD KEPMENPANRB NOMOR 173 TAHUN 2024 (DISINI)
Bagi yang ingin mengetahui Kualifikasi Pendidikan dalam Seleksi CPNS
dan PPPK tahun 2024, silahkan download KEPMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2024
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang
Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 dan Kepmenpan
RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Seleksi CPNS dan
PPPK tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar