Juknis Pengisian dan Penatausahaan Ijazah Tahun 2024

Juknis Pengisian dan Penatausahaan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024


Juknis Pengisian dan Penatausahaan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 diatur melalui Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 tentang Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 yang diubah dengan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024.


Bagaimana Tata cara atau Juknis Penatausahaan dan Pngisian blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 ? Berikut ini penjelasan tetang Penatausahaan Penatausahaan Ijazah dan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024.

1. Satuan Pendidikan, termasuk SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, melakukan penatausahaan Ijazah dengan:

a. mendata nomor Ijazah yang diberikan kepada peserta didik; dan

b. menyimpan fotokopi Ijazah secara fisik dan/atau hasil pindai (scan) secara digital.

2. Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a paling sedikit memuat informasi:

a. nama Satuan Pendidikan;

b. Nomor Pokok Sekolah Nasional;

c. nama provinsi;

d. nama kabupaten/kota;

e. nomor surat keputusan penetapan kelulusan;

f. identitas peserta didik penerima Ijazah; dan

g. tanggal penerbitan Ijazah.

3. Identitas peserta didik penerima Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f meliputi:

a. nama peserta didik;

b. Nomor Induk Siswa;

c. Nomor Induk Siswa Nasional; dan

d. nomor Ijazah.

4. Satuan Pendidikan menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas.

5. SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Direktorat dengan tembusan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

6. Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

7. Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data pada Dapodik dengan memasukkan nomor Ijazah yang diterima peserta didik.

8. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah.

9. SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, dan pemusnahan Blangko Ijazah.

10. Dinas melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil pendataan nomor Ijazah dan penatausahaan Blangko Ijazah yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan.

11. Pencatatan, penyimpanan, serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah.

12. Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah kepada Direktorat terkait.

13. Direktorat melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 12.

14. Pencatatan, penyimpanan, serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 13 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah, serta pemusnahan Blangko Ijazah yang dilakukan oleh Direktorat.

15. Informasi penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 13 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

 

Berikut Tata cara Pemusnahan Blangko Ijazah

1. Blangko Ijazah yang dikembalikan oleh Satuan Pendidikan dan Blangko Ijazah cadangan yang terdapat di Dinas dikembalikan ke Direktorat untuk dimusnahkan.

2. Pengembalian Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara serah terima pengembalian yang ditandatangani oleh Dinas dan Direktorat.

3. Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Direktorat.

4. Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak dan Blangko Ijazah cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

5. Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

6. Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

7. Direktorat menyediakan anggaran biaya pemusnahan Blangko Ijazah.

8. Contoh format berita acara pemusnahan Blangko tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

 

Link download Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012A Tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Download Juga Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 tentang Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 (sebelum perubahan)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Pengisian dan Penatausahaan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post