RHK Guru di PMM Bisa Diubah, Begini Cara Edit (Ubah) RHK Guru di PMM

 

RHK Guru di PMM Bisa Diedit (Diubah), lalu bagaimana Cara Edit (Ubah) RHK Guru di PMM

RHK Guru di PMM Bisa Diedit (Diubah), lalu bagaimana Cara Edit (Ubah) RHK Guru di PMM ? Fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah tersedia di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan RHK pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.

 

Perubahan dalam Rencana Hasil Kerja di Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan juga berdampak pada bukti dukung yang akan diunggah oleh Anda. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan bagaimana perubahan ini akan menyesuaikan bukti dukung yang diperlukan dalam Pengelolaan Kinerja Anda.

 

Saat ini sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.

 

Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat guru membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai. Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih dan Bukti Dukung yang telah diunggah sebelumnya akan terhapus ketika ada perubahan.pada RHK tersebut.

 

Namun Rencana Hasil Kerja di tahap Praktik Kinerja hanya bisa dilakukan perubahan pada tahap Perencanaan Kinerja. Sebelum melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Kinerja terkait Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan, Anda wajib untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Atasan agar rencana RHK tetap sesuai dengan ekspektasi atasan.

 

Berikut adalah panduan untuk mengedit Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja terkait Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan:

 

Adapun Cara Edit atau Ubah Rencana Hasil Kerja (RHK) guru di Pengembangan Kompetensi, adalah sebagai berikut:

1.  Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi

2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi

Kemudian, akan muncul jendela pop-up permintaan konfirmasi apakah Anda telah berdiskusi dengan atasan mengenai perubahan RHK. Silakan centang dan klik 'Sudah diskusi' jika Anda sudah berdiskusi dengan atasan terkait perubahan RHK.

3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda, dengan catatan perubahan tersebut harus memenuhi persyaratan minimum sebesar 32 poin. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)

4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah 'DIUBAH OLEH ANDA', Klik 'Lanjut' untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.

5. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Klik 'Simpan' jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum di simpan. Perlu diketahui bahwa Rencana Kinerja yang lama akan dihapus.

6. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (Rencana Hasil Kerja). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda.

 

Demikian informasi tentang RHK Guru di PMM Bisa Diedit (Diubah), dan  Cara Edit (Ubah) RHK Guru di PMM. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post