Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024 diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Jenis pengadaan Pegawai ASN tahun 2024 terdiri atas: PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jenis Pengadaan Pegawai ASN berlaku
bagi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana. Jabatan Fungsional atau JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Jabatan
Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan
kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Pengadaan Pegawai ASN dilakukan
secara nasional atau tingkat instansi. Pengadaan ASN secara nasional dilaksanakan
untuk mengisi kebutuhan ASN pada: a) Jabatan Pelaksana; dan b) JF jenjang
pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda. Pengadaan Pegawai ASN secara
nasional dilakukan oleh Panselnas; panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai
ASN dan instansi pembina JF.
Sedangkan Pengadaan ASN
tingkat instansi dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF. Pengadaan
Pegawai ASN tingkat instansi dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan
kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengadaan ASN Tahun 2024, bahwa persyaratan Calon
pegawai ASN adalah sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar PNS;
b.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
c.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
e.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
g.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
h.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang
mempersyaratkan;
i.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
j.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
k.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Batas usia sebagaimana
dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan
persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa
Perjanjian Kerja. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh
Menteri.
Selain ketentuan sebagaimana
dimaksud di atas, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b.
tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
c.
memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk
pelamar PPPK.
d.
dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK,
yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun
dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
e.
ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengadaan ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024 diatur dalam Permenpan
RB Nomor 6 Tahun 2024, menyatakan bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada 1
(satu) jenis pengadaan ASN yaitu: PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan
dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
Dalam hal pelamar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar: a) lebih dari 1 (satu) instansi
dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau b) menggunakan 2
(dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap
gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Seleksi pengadaan PNS menurut
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengadaan ASN Tahun 2024 terdiri atas 3 (tiga) tahap: a)
seleksi administrasi; b) SKD; dan c) SKB. Sedangkan seleksi untuk pengadaan
PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b. seleksi
kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan
untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen
pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi
pengadaan Pegawai ASN. anitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus
mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
Seleksi Kompetensi Dasar atau
disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam
diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi
ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil.
Seleksi Kompetensi Bidang atau
disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam
diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja
yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
SKB dilakukan untuk menilai
kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar
kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Pelamar yang dinyatakan lulus
SKD mengikuti SKB. SKB menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan
ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.
Apa Kisi-kisi Materi SKB
Seleksi ASN tahun 2024? Dijelaskan dalam Permenpan
RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan ASN CPNS
dan PPPK Tahun 2024 diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Materi
SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan
diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana
disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB
yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Selain Materi SKB dengan CAT
BKN, materi SKB dapat berupa: a) psikotes; b) tes potensi akademik; c) tes
kemampuan bahasa asing; d) tes kesehatan jiwa; e) tes kesegaran jasmani/tes
kesamaptaan; f) tes praktek kerja; g) uji penambahan nilai dari sertifikat
kompetensi; h) wawancara; dan/atau i) tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Pelaksanaan SKB pada
Instansi Pusat menggunakan CAT BKN. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN
sebagaimana dimaksud, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling
banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan setelah mendapat
persetujuan Menteri.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan ASN Tahun 2024 (Aparatur Sipil
Negara). Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Negara (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengadaan ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024 diatur dalam Permenpan
RB Nomor 6 Tahun 2024, Semoga ada manfaatnya
Terima kasih telah membagi Juknis Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 yang sangat membantu bagi saya dalam persiapan menghadapi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini. Jazakumullah Khairan Katsiran adalah “semoga allah membalas kalian dengan kebaikan yang banyak