KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA. KMA yang menjadi pedoman implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah ini pada inti berisi Struktur Kurikulum dan Panduan Pembelajaran Asesmen PPA bagi Madrasah.
Proses pembelajaran di
Madrasah merupakan satu kesatuan aktivitas yang terpadu meliputi perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian atau asesmen pembelaj aran.
A. Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Guru untuk merancang kegiatan
pembelajaran agar berjalan efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Perencanaan dilakukan untuk memastikan bahwa Guru melakukan
persiapan sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran. Mutu perencanaan
pembelajaran ditandai adanya inovasi agar menghasilkan pembelajaran yang
efektif dan disusun secara sederhana serta mudah dilaksanakan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA, dinyatakan bahwa Pembelajaran
merupakan proses interaksi Peserta Didik dengan Guru dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar untuk mencapai kompetensi yang diharapkan dengan
mengembangkan kemampuan literasi dan
mempertimbangkan perbedaan individual. Pembelajaran dilakukan untuk menumbuhkan
minat dan budaya belajar dengan prinsip-prinsip:
1.
mengembangkan sikap religius dengan menjadikan nilai-nilai akhlak dan pemahaman
yang moderat sebagai inspirasi cara berfikir, bersikap, dan bertindak;
2.
menerapkan pembelajaran yang menguatkan nilai-nilai keislamanan sebagai
pengikat pola hubungan Guru dengan Peserta Didik sehingga tercipta hubungan yang
mahabbah fillah atau kasih sayang, kebersamaan, dan saling membantu yang dilandasi niat
ibadah menuju ridha Allah Swt.;
3.
menerapkan pembelajaran aktif,
inovatif, kreatif, bermakna, dan menyenangkan;
4.
melaksanakan pembelajaran menantang
sesuai kebutuhan Peserta Didik yang diwujudkan melalui bentuk
kegiatan, bahan, dan media pembelajaran yang tepat;
5.
menerapkan pembelajaran berdasarkan
perbedaan individu dengan memperhatikan
kesiapan belajar, minat, dan profil Peserta Didik;
6.
melaksanakan pembelajaran mengacu pada
hasil asesmen untuk mengetahui potensi, masalah, dan hambatan dalam menentukan program pembelajaran;
7.
merancang dan melaksanakan pembelajaran untuk mengembangkan potensi Peserta Didik
dan kapasitas mereka untuk menjadi pembelajar
sepanjang hayat;
8.
melaksanakan proses pembelajaran yang mendukung perkembangan karakter, pengetahuan,
dan keterampilan Peserta Didik secara berkelanjutan;
9.
melaksanakan pembelajaran yang dirancang sesuai dengan konteks kehidupan dan
budaya Peserta Didik serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;
10.
melaksanakan pembelajaran yang berorientasi pada masa
depan Peserta Didik yang berkelanjutan; dan
11.
merancang dan melaksanakan pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus
pada Madrasah secara akomodatif.
C. Penilaian/ Asesmen
Bagaimana dengan penilian ?
Dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA dinyatakan
bahwa Penilaian/ asesmen merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan, dan pencapaian hasil belajar
Peserta Didik.
1. Prinsip penilaian/
asesmen di Madrasah
a.
terpadu dan tidak terpisah dengan pembelajaran;
b.
berkeadilan, berarti penilaian/
asesmen tidak menguntungkan atau merugikan Peserta Didik
tertentu berdasarkan perbedaan gender, agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, maupun Peserta
Didik berkebutuhan khusus;
c.
objektif, berarti penilaian/ asesmen didasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas
penilai; dan
d.
edukatif, berarti hasil asesmen digunakan sebagai umpan balik pembelajaran, referensi
untuk Guru dan orang tua dalam merancang pembelajaran dan penguatan karakter.
2. Jenis dan bentuk
penilaian/asesmen di Madrasah
Penilaian/ asesmen meliputi
penilaian/ asesmen formatif dan penilaian/ asesmen sumatif. Penilaian/ asesmen
formatif bertujuan untuk mengetahui kesiapari belajar siswa, merefleksi dan
memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian/ asesmen sumatif pada pendidikan
anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik.
Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk
mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas
program pembelajaran.
Penilaian/ asesmen dapat dilakukan dengan menggunakan teknik observasi,
penilaian kinerja, tes tertulis, tes lisan, dan portofolio, serta bentuk
lain yang sesuai dengan
tujuan penilaian. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pembelajaran dan
penilaian/ asesmen pada Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Link download KMA Nomor 450Tahun 2024 tentang Implememtasi Kurikulum Merdeka di Madrasah (disini)
Demikian informasi tentang KMA
Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA. Semoga ada manfaatnya