SK Perpanjangan Otomatis Sertifikat Akreditasi TK PAUD Sekolah Madrasah Tahun 2024 Tahap 1 dan Tahap 2. Saat ini BAN PDM telah menerbitkan 2 SK tentang Penetapan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Secara Otomatis Tahun 2024, yakni Surat Keputusan BAN PDM Nomor: 087/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi TK PAUD SD MI SMP MTs SMA MA SMK Secara Automasi Tahun 2024 Tahap 1 dan yakni Surat Keputusan BAN PDM Nomor: 104/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi TK PAUD SD MI SMP MTs SMA MA SMK Secara Automasi Tahun 2024 Tahap 2.
Dalam Salinan Keputusan
Ketua BAN PDM Nomor: 104/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Perpanjangan Otomatis
Sertifikat Akreditasi TK PAUD Sekolah Madrasah Tahun 2024 Tahap 2 dinyatakan
bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang nama-namanya
tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status
akreditasi berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangan kinera satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu Ketua BAN PDM perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.
Dasar hukum diterbitkannya SK
Perpanjangan Otomatis Sertifikat Akreditasi TK PAUD Sekolah Madrasah Tahun 2024
Tahap 2 adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
Peraturan Menteri
Pendidikan. Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang
Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Casar. dan Pendidikan
Menengah;
Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Cini,
Pendidikan Casar. dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Cini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Cini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Casar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028.
Surat Keputusan BAN PDM
tentang Perpanjangan Otomatis Sertifikat Akreditasi TK PAUD Sekolah Madrasah
Tahun 2024 Tahap 2 juga diterbitkan dengan memperhatikan: 1) Hasil analisis
data sekunder tentang perkembangan kinerja satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah tahun 2021- 2023; 2) Hasil Rapat Pleno BAN-PDM tanggal 22
Juli 2024 tentang persetujuan Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.
Isi Surat Keputusan BAN PDM
tentang Perpanjangan Otomatis Sertifikat Akreditasi TK PAUD Sekolah
Madrasah Tahun 2024 Tahap 2 adalah sebagai berikut:
Diktum KESATU: Nama-nama
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat
perpanjangan sertifikat akreditasi secara automasi yang berlaku selama 5 (lima)
tahun.
Diktum KEDUA: Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU berhak mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat
akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya.
Diktum KETIGA: Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2029.
Diktum KEEMPAT Apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Juli 2024
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Keputusan BAN PDM tentang Perpanjangan Otomatis Sertifikat
Akreditasi TK PAUD Sekolah Madrasah Tahun 2024 Tahap 1 dan Tahap 2
Link download Surat
Keputusan BAN PDM tentang Perpanjangan
Otomatis Sertifikat Akreditasi TK PAUD Sekolah Madrasah Tahun 2024 Tahap 1
(download disini)
Link download Surat
Keputusan BAN PDM tentang Perpanjangan
Otomatis Sertifikat Akreditasi TK PAUD Sekolah Madrasah Tahun 2024 Tahap 2
(download disini)
Demikian informasi tentang SK Perpanjangan Otomatis Sertifikat Akreditasi TK PAUD Sekolah Madrasah Tahun 2024 Tahap 1 dan Tahap 2. Semoga ada manfaatnya.