Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru ditetapkan melalui Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Kinerja Guru merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja
sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati antara Guru dan Kepala Sekolah. Kinerja Guru tersebut
merupakan capaian dalam
pelaksanaan tugas pokok Guru dalam merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
dan melaksanakan tugas tambahan.
Pengelolaan
kinerja Guru berorientasi pada:
1.
peningkatan kinerja
Guru untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
2.
pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru;
3.
dialog
kinerja
yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru
untuk
penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
4.
pencapaian kinerja
satuan pendidikan; dan
5.
hasil kerja
dan perilaku kerja
Guru.
Alur pengelolaan kinerja Guru dilaksanakan dengan tahapan sebagai
berikut:
A.
Pemutakhiran Data Guru
Pemutakhiran data dilakukan dengan
segera setelah adanya
perubahan data Guru yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Guru
menyusun perencanaan kinerja.
Sebelum menyusun
perencanaan kinerja, Guru melakukan pemutakhiran data meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nomor Induk Kepegawaian (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Guru dilakukan
untuk memastikan informasi
yang tercatat di satu atau lebih sistem
informasi sudah konsisten.
Pemutakhiran data Guru sebagaimana dimaksud
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran NIK Guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen kependudukan lainnya milik Guru yang bersangkutan;
2.
Pemutakhiran NIP Guru dilakukan melalui Dapodik dengan mengacu pada NIP yang tertera
pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan
3.
Pemutakhiran data Unor Guru dikoordinasikan
oleh Dinas Pendidikan kepada operator pada unit kerja
yang membidangi urusan kepegawaian di daerah
melalui SIASN, dengan
mengacu pada data yang tertera pada Dapodik
yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan
mutasi terakhir yang memuat informasi tentang unit organisasi Guru.
Periode pemutakhiran data dilakukan paling lambat 31 Desember untuk periode pengelolaan kinerja semester
pertama yang akan datang
(bulan Januari s.d. Juni tahun berkenaan) dan 30 Juni untuk periode pengelolaan kinerja semester kedua yang akan datang (bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan).
B. Perencanaan Kinerja
Guru Perencanaan kinerja Guru terdiri atas:
1.
penyusunan rencana
SKP; dan
2.
penetapan SKP.
Dalam proses penyusunan SKP, Guru melakukan
dialog kinerja bersama
Kepala Sekolah selaku Pejabat Penilai Kinerja Guru untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
Penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk
menentukan rencana kinerja
yang terdiri atas
rencana hasil kerja yang akan
dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. Adapun
penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan:
a.
prioritas program
dan kegiatan dalam rangka
peningkatan capaian rapor pendidikan
tingkat
satuan
pendidikan
dan
prioritas
rapor
pendidikan tingkat daerah;
dan
b.
kompetensi, keahlian,
dan/atau keterampilan Guru.
Bagi Guru yang berstatus pegawai
pemerintah dengan
perjanjian kerja, selain mengacu
pada ketentuan huruf a, dan huruf b di atas, penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja
mengacu pada perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penetapan dan
klarifikasi Ekspektasi Kinerja selanjutnya dituangkan dalam
dokumen SKP.
Periode penyusunan rencana SKP bagi Guru dimulai sejak tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode
1 (satu) tahun pada
tahun berkenaan. Rencana SKP sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian pada awal periode semester kedua yaitu pada rentang tanggal
1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun
berkenaan.**
[**Ketentuan terkait tanggal periode perencanaan kinerja dapat berubah dengan menyesuaikan pada kalender
yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.]
Rencana SKP Guru memuat:
1.
hasil kerja,
yang terdiri atas:
a.
rencana hasil kerja Kepala
Sekolah yang diintervensi;
b.
rencana
hasil kerja individu yang memuat output dan outcome dari hasil pelaksanaan tugas;
c.
aspek;
d.
indikator
kinerja individu yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif; dan
e.
target
yang harus dicapai yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.
2.
perilaku kerja,
yang terdiri atas:
a.
aspek perilaku
kerja, yang terdiri
atas:
1)
berorientasi layanan;
2)
akuntabel;
3)
kompeten;
4)
harmonis;
5)
loyal;
6)
adaptif;
7)
kolaboratif;
b.
indikator
perilaku; dan
c.
Ekspektasi Khusus
Kepala Sekolah.
Adapun aspek perilaku kerja, indikator perilaku,
dan Ekspektasi Khusus sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c
dikontekstualisasikan pada Tabel 2.1
di bawah.
Tabel 2.1. Kontekstualisasi Perilaku Kinerja Guru
No. |
Aspek Perilaku Kerja |
Indikator Perilaku |
Ekspektasi Khusus Pimpinan |
1 |
Berorientasi Pelayanan |
1.1. Memahami kebutuhan peserta didik dan berusaha memenuhinya |
1.1.1. Mengidentifikasi kebutuhan
peserta didik secara proaktif |
1.1.2. Memenuhi kebutuhan peserta didik secara responsif |
|||
1.1.3. Melayani peserta didik sesuai hasil asesmen awal peserta didik |
|||
1.1.4.
Menyelesaikan keluhan
peserta didik dengan komunikasi persuasif |
|||
1.2. Bersifat ramah kepada peserta didik dan orangtua tanpa membeda-bedakan, cekatan dalam bekerja,
solutif dalam mengatasi permasalahan pembelajaran, dan dapat diandalkan oleh
peserta didik, orang tua, maupun rekan sejawat |
1.2.1. Menuntaskan semua pekerjaan |
||
1.2.2. Mengucapkan
salam dan
sapa dengan sikap ramah |
|||
1.2.3. Mengkomunikasikan informasi yang aktual dan akurat |
|||
1.2.4. Melayani
dengan
standar yang
sama kepada semua pihak |
|||
1.3. Melakukan perbaikan terus-menerus terhadap kompetensi dan perilaku kerjanya |
1.3.1. Memperbaiki
kualitas layanan secara terus-menerus |
||
1.3.2. Menindaklanjuti setiap kritik dan saran secara konstruktif |
|||
1.3.3. Berupaya
memperluas
wawasan kualitas pelayanan |
|||
2 |
Akuntabel |
2.1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat,
disiplin, dan berintegritas tinggi |
2.1.1. Memenuhi janji dan komitmen terkait pekerjaan |
2.1.2. Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan
ketentuan |
|||
2.1.3. Bertanggung jawab atas hasil kerja yang dilakukan dan bersedia dievaluasi |
|||
2.1.4. Menolak segala
bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme |
No. |
Aspek Perilaku Kerja |
Indikator Perilaku |
Ekspektasi Khusus Pimpinan |
|
|
2.2. Memanfaatkan sumber daya satuan pendidikan dengan bertanggung jawab, efektif, dan efisien |
2.2.1. Memanfaatkan fasilitas pembelajaran sesuai dengan peruntukannya |
2.2.2. Mencari
cara efisiensi penggunaan sarana prasarana, bahan, dan alat kerja satuan pendidikan |
|||
2.3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi keuntungan
pribadi |
2.3.1. Menghindari situasi yang
menimbulkan konflik kepentingan pribadi |
||
2.3.2. Mengambil keputusan
dengan objektif saat terjadi konflik kepentingan |
|||
3 |
Kompeten |
3.1. Menunjukkan penguasaan kompetensi yang memadai dalam melakukan kinerja |
3.1.1. Menunjukkan kompetensi
dalam bekerja sehingga menjadi teladan bagi rekan sejawat |
3.1.2. Berdiskusi dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja untuk mencari solusi |
|||
3.2. Membantu peserta didik, rekan sejawat, dan orang lain untuk saling belajar |
3.2.1. Memberikan kesempatan
orang lain untuk menyampaikan pendapat |
||
3.2.2. Memfasilitasi proses berbagi pengetahuan antar rekan sejawat, peserta didik, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja |
|||
3.3. Melaksanakan
tugas dengan kualitas terbaik |
3.3.1. Mendukung penyusunan rencana kerja dan/atau anggaran secara partisipatif |
||
3.3.2. Melaksanakan rencana
kerja dan/atau anggaran sesuai target
yang ditetapkan |
|||
3.3.3. Menyelesaikan
masalah secara komprehensif dan tuntas |
|||
4 |
Harmonis |
4.1. Menghargai setiap warga satuan pendidikan apapun latar belakangnya |
4.1.1. Berlaku adil kepada setiap orang tanpa memandang, kedudukan, jabatan, latar belakang, suku, agama, ras dan gender |
4.1.2. Menjaga
hubungan yang baik dengan
rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat
atau dunia kerja |
|||
4.1.3. Menghormati gagasan yang disampaikan orang
lain |
|||
4.2. Memberikan pertolongan bagi warga satuan pendidikan yang memerlukan |
4.2.1. Menawarkan solusi kepada warga satuan pendidikan dengan responsif |
||
4.2.2. Memberikan solusi
dan/atau informasi sesuai
kewenangan |
|||
4.3. Mampu
membangun lingkungan pembelajaran yang kondusif |
4.3.1. Menyelesaikan konflik di antara rekan kerja,
atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja secara konstruktif |
||
4.3.2. Berinteraksi dengan rekan
kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja
dengan sopan dan menjunjung tinggi
etika |
|||
4.3.3. Menghindari diskusi
yang berpotensi menimbulkan konflik SARA |
|||
5 |
Loyal |
5.1. Memegang
teguh moral dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang |
5.1.1. Menghindari tindakan, ucapan, perbuatan yang menjurus pada perpecahan |
No. |
Aspek Perilaku Kerja |
Indikator Perilaku |
Ekspektasi Khusus Pimpinan |
|
|
berlaku |
5.1.2. Menyebarkan
informasi yang mendukung transformasi pembelajaran |
5.1.3. Mencegah situasi yang
mengancam integritas satuan pendidikan |
|||
5.2. Menjaga
nama baik satuan pendidikan, sesama guru, dan peserta didik dimanapun berada |
5.2.1. Bersikap dan berperilaku yang melindungi nama baik serta citra satuan pendidikan |
||
5.2.2.Melaksanakan arahan
kepala satuan pendidikan yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku |
|||
5.2.3. Menyebarkan
informasi positif tentang transformasi pembelajaran |
|||
5.3. Menjaga
informasi yang bersifat sensitif dan berpotensi
merugikan peserta didik dan satuan pendidikan |
5.3.1. Menyimpan informasi sensitif dengan cara dan pada tempat
yang aman |
||
5.3.2. Membagikan informasi sensitif hanya kepada
Kepala Sekolah dan pihak yang berwenang |
|||
5.3.3. Mencegah situasi yang
mengancam keselamatan peserta didik dan satuan pendidikan |
|||
6 |
Adaptif |
6.1. Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika pembelajaran di kelas |
6.1.1.
Menyesuaikan
diri
di berbagai lingkungan kerja |
6.1.2. Beradaptasi
dengan dinamika perubahan
lingkungan |
|||
6.1.3. Menguasai
dinamika perkembangan teknologi |
|||
6.2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk memajukan satuan pendidikan |
6.2.1. Menyampaikan gagasan dengan berani untuk kemajuan satuan pendidikan |
||
6.2.2. Membuat inovasi yang mendukung tujuan satuan pendidikan secara konsisten |
|||
6.2.3. Mengantisipasi permasalahan yang terjadi dengan kritis |
|||
6.2.4. Memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pekerjaan |
|||
6.3. Berpikir proaktif untuk mengembangkan diri dan warga satuan pendidikan |
6.3.1. Mengidentifikasi potensi masalah dan solusinya |
||
6.3.2. Menunjukkan keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru |
|||
6.3.3. Memanfaatkan
peluang untuk menghasilkan hal yang
lebih baik |
|||
7 |
Kolaboratif |
7.1. Memberi
kesempatan kepada
warga satuan pendidikan dan masyarakat atau dunia kerja
untuk berkontribusi bagi tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik |
7.1.1. Menerima
pendapat
dan saran dalam menyelesaikan tugas |
7.1.2. Memuji keunggulan dan prestasi orang lain |
|||
7.1.3 Membagi tugas dan tanggung jawab bersama peserta didik, rekan sejawat, orang tua dan masyarakat atau dunia kerja secara proporsional |
|||
7.2. Bekerja
sama secara terbuka dalam menghasilkan dampak
pembelajaran yang |
7.2.1. Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam
kegiatan yang mendukung peningkatan pembelajaran |
No. |
Aspek Perilaku Kerja |
Indikator Perilaku |
Ekspektasi Khusus Pimpinan |
|
|
merata bagi peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja |
7.2.2. Bersinergi dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja
dalam menyelesaikan tugas |
7.2.3. Mengakui saat berbuat kesalahan dan bersedia meminta maaf |
|||
7.3. Menggerakkan pemanfaatan sumber daya satuan pendidikan untuk pencapaian visi
dan misi satuan pendidikan |
7.3.1. Mendorong peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau
dunia kerja untuk dapat terlibat aktif dalam pencapaian tujuan satuan pendidikan |
||
7.3.2. Membangun komunikasi yang efektif dalam berkoordinasi dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja |
|||
7.3.3. Mengoptimalkan sumber daya satuan pendidikan untuk mendukung pencapaian kinerja satuan pendidikan |
Rencana SKP dinyatakan
dengan menggunakan kalimat
yang menggambarkan pencapaian kinerja
yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau
ekspektasi perilaku kerja.
Rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b meliputi:
a.
meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi
praktik kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah, dengan memilih
salah satu dari indikator di bawah:
1)
peningkatan
praktik manajemen kelas yang berfokus pada
keteraturan suasana kelas;
2)
peningkatan
praktik manajemen kelas yang berfokus pada
penerapan disiplin positif;
3)
peningkatan praktik
dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi pada peserta didik;
4)
peningkatan praktik
dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian;
5)
peningkatan praktik
dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif;
6)
peningkatan
praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif;
7)
peningkatan
praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau
8)
peningkatan praktik
aktivasi kognitif yang
berfokus pada aktivitas
interaktif.
b.
meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau
peningkatan karier Guru melalui
pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah. Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
terdiri atas 8 (delapan) kategori,
meliputi:
1)
inspirasi untuk diterapkan;
2)
penerapan utuh sebuah praktik;
3)
pengembangan utuh sebuah praktik;
dan
4)
pemenuhan suatu persyaratan jabatan
dan/atau program;
5)
kontribusi
sebagai penyusun;
6)
kontribusi
sebagai penelaah;
7)
kontribusi sebagai
pelatih atau narasumber; dan
8)
kontribusi lainnya.
Setiap kategori
pengembangan kompetensi mencakup
kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih
berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi
kompetensi dan/atau
hasil diskusi tindak lanjut
dalam observasi praktik kinerja.
Daftar jenis pengembangan kompetensi berdasarkan kategori tercantum
pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2. Jenis Pengembangan Kompetensi Guru
No |
Kategori |
Jenis Kegiatan Pengembangan
Kompetensi Guru |
1 |
Inspirasi untuk diterapkan |
1.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah
tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
1.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
1.3. Peserta pelatihan
atau bimbingan teknis
yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan |
||
1.4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
1.5. Partisipan lokakarya/konferensi/simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
2 |
Penerapan utuh sebuah praktik |
2.1. Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan |
2.2. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan,
dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat
di komunitas belajar
di sekolah |
||
2.3. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
2.4. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan pengembangan
kompetensi Guru |
||
2.5. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Guru |
||
3 |
Pengembangan utuh sebuah praktik |
3.1. Peningkatan kompetensi
melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang
relevan |
3.2. Peningkatan kompetensi
melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan |
||
4 |
Pemenuhan suatu persyaratan jabatan/program |
4.1. Peserta program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis
yang relevan (Contoh: Pendidikan Guru Penggerak dan Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah) |
4.2. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri |
||
4.3. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran |
No |
Kategori |
Jenis Kegiatan Pengembangan
Kompetensi Guru |
5 |
Kontribusi sebagai penyusun |
5.1. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar di sekolah |
5.2. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar lintas sekolah |
||
5.3. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang
dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar
di sekolah |
||
5.4. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang
dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
5.5. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar
di sekolah |
||
5.6. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
5.7. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain
di komunitas belajar
lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital |
||
6 |
Kontribusi sebagai penelaah |
6.1. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar di sekolah |
6.2. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar lintas sekolah |
||
6.3. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang
dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar
di sekolah |
||
6.4. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang
dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
6.5. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, da/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar di sekolah |
||
6.6. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, da/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar lintas sekolah |
||
7 |
Kontribusi sebagai pelatih/narasumb er |
1. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
1.
Coach/mentor/fasilitator/pengajar
praktik/asesor pada kegiatan
coaching/mentoring pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan |
||
7.1. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan |
||
7.2. Pelatih
pada program pelatihan &
pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan |
No |
Kategori |
Jenis Kegiatan Pengembangan
Kompetensi Guru |
|
|
7.3. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru |
7.4. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3) |
||
7.5. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
7.6. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
8 |
Kontribusi lainnya |
8.1. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan
berbagi praktik baik |
8.2. Peraih
penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan |
c.
tersusunnya Kurikulum Satuan Pendidikan
(KSP) sebagai acuan
dalam peningkatan pembelajaran. Penyusunan KSP dilakukan bersama secara
partisipatif oleh Kepala
Sekolah dan Guru sebagai
acuan pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan.
d.
terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat
penilaian/asesmen yang mengacu
pada Kurikulum Satuan Pendidikan
(KSP); dan
e.
meningkatnya kinerja
satuan pendidikan melalui pelaksanaan tugas
tambahan
sesuai
dengan
jenis
tugas
tambahan
yang
disepakati
bersama Kepala Sekolah.
Selanjutnya, Rencana SKP yang telah disusun Guru ditetapkan menjadi SKP oleh Pejabat
Penilai Kinerja. Penetapan SKP setiap
tahun paling lambat dilakukan pada 31 Januari
tahun berkenaan.
C.
Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja
Guru melaksanakan rencana kinerja
setelah SKP ditetapkan. Dalam melaksanakan rencana
kinerja, Guru melakukan pendokumentasian kinerja yang dilakukan secara periodik pada rentang bulan Januari
s.d. Juni (semester pertama) dan bulan Juli s.d. Desember
(semester kedua).
Pendokumentasian kinerja
dilakukan melalui pengumpulan bukti dukung kepada
Pejabat Penilai Kinerja. Adapun rincian bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Guru termuat pada Tabel 2.3.
Tabel 2.3. Bukti Dukung Rencana Hasil Kerja Guru
No. |
Jenis Rencana Hasil Kerja |
Bukti Dukung |
1 |
Meningkatnya
praktik pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah
(*). |
Hasil penilaian observasi kinerja
Guru |
|
1.1. Meningkatnya
praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas |
|
1.2. Meningkatnya praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif |
||
1.3. Meningkatnya praktik
dukungan
psikologis yang berfokus pada ekspektasi pada peserta didik |
||
1.4. Meningkatnya praktik
dukungan
psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian |
||
1.5. Meningkatnya praktik
dukungan
psikologis yang berfokus pada umpan balik
konstruktif |
||
1.6. Meningkatnya praktik aktivasi kognitif yang
berfokus pada instruksi yang adaptif |
||
1.7. Meningkatnya praktik aktivasi kognitif yang
berfokus pada instruksi pembelajaran |
||
1.8. Meningkatnya praktik aktivasi kognitif yang
berfokus pada aktivitas interaktif |
||
2 |
Meningkatnya
kinerja satuan pendidikan dan/atau
peningkatan
karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah (**) |
Dokumen bukti dukung penyelesaian pengembangan kompetensi
yang telah didiskusikan dan disepakati bersama atasan |
2.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar
di sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
2.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar
lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
2.3. Peserta pelatihan atau
bimbingan teknis
yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan |
||
2.4. Peserta
webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
2.5. Partisipan lokakarya/konferensi/simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan |
||
2.6. Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan |
||
2.7. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah |
||
2.8. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah |
||
2.9. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Guru |
||
2.10. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan sesuai model kompetensi
Guru |
||
|
2.11. Peningkatan
kompetensi melalui praktik magang
pada dunia usaha dan bidang lain yang
relevan |
|
2.12. Peningkatan
kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan |
||
2.13. Peserta program pelatihan &
pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis
yang relevan (Contoh: Pendidikan Guru Penggerak dan Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah) |
||
2.14. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri |
||
2.15. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
2.16. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain
di komunitas belajar di sekolah |
||
2.17. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar lintas sekolah |
||
2.18. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar
di sekolah |
||
2.19. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
2.20. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah |
||
2.21. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah |
||
2.22. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah
melalui platform pembelajaran digital |
||
2.23. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain
di komunitas belajar di sekolah |
||
2.24. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar lintas sekolah |
||
|
2.25. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar
di sekolah |
|
2.26. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
2.27. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah |
||
2.28. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah |
||
2.29. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan
berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan |
||
2.30. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan coaching/mentoring pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan |
||
2.31. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang
relevan |
||
2.32. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan |
||
2.33. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru |
||
2.34. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3) |
||
2.35. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
2.36. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
2.37. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan
berbagi praktik baik |
||
2.38. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan |
||
3 |
Tersusunnya Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
sebagai acuan dalam
peningkatan pembelajaran |
Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang disusun bersama Kepala Sekolah |
4 |
Terlaksananya
pembelajaran melalui perencanaan
dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada Kurikulum |
Rangkuman
Kehadiran Guru yang disusun oleh |
|
Satuan Pendidikan (KSP) |
Kepala Sekolah |
5 |
Meningkatnya
kinerja satuan pendidikan melalui pelaksanaan tugas tambahan
sesuai dengan
jenis disepakati bersama Kepala Sekolah
(***) |
Dokumen Refleksi disertai Surat Keputusan/Surat Tugas |
Keterangan: (*) sesuai fokus observasi kinerja
yang dipilih Guru dan disepakati bersama Kepala Sekolah. (**) sesuai jenis
pengembangan kompetensi
yang dipilih dan disepakati bersama Kepala Sekolah. (***) sesuai jenis
tugas tambahan yang
disepakati bersama Kepala Sekolah. |
Pejabat Penilai
Kinerja melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan
pencapaian target kinerja
yang termuat dalam SKP melalui
pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Pejabat Penilai
Kinerja dapat mengetahui Guru yang menunjukkan kemajuan kinerja atau tidak
menunjukkan kemajuan kinerja.
Dalam hal Guru menunjukkan kemajuan
kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan apresiasi
dan/atau penugasan baru. Sementara dalam hal Guru tidak menunjukkan kemajuan kinerja berdasarkan Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima, Pejabat
Penilai Kinerja melakukan penyesuaian SKP untuk
periode berikutnya dan/atau pengusulan pembinaan kinerja.
Pembinaan kinerja
sebagai dimaksud dilakukan
melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling
kinerja. Bimbingan kinerja
sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja terhadap Guru melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Sedangkan konseling kinerja dilakukan
oleh Pejabat Penilai Kinerja Guru terhadap Guru untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.
D.
Penilaian
Kinerja Guru
Dalam rangka penilaian kinerja
Guru, Pejabat Penilai
Kinerja melakukan Evaluasi Kinerja.
Evaluasi Kinerja dilakukan
untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier Guru berbasis
sistem merit. Evaluasi
Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.
Pejabat Penilai
Kinerja Guru dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi
Kinerja untuk perbaikan/penyesuaian perencanaan SKP pada periode berikutnya.
Evaluasi Kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan. Adapun Evaluasi Kinerja secara periodik
dilakukan:
1.
per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan
2.
per semester,
dengan ketentuan:
a. paling lambat 30 Juni untuk periode semester pertama (Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan
b. paling lambat 31 Desember untuk periode semester kedua (Juli s.d. Desember tahun berkenaan).
Evaluasi Kinerja
secara tahunan dilakukan paling lambat
pada 15 Januari pada tahun
berikutnya, dengan mengacu pada hasil Evaluasi
Kinerja Periodik setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku kerja.
Pejabat Penilai Kinerja Guru menetapkan Predikat Kinerja Guru dengan mempertimbangkan capaian kinerja Unit Kerja dan kontribusi kinerja Guru terhadap capaian kinerja Unit Kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau e. sangat kurang.
Tata cara menentukan Predikat
Kinerja Guru mengacu
pada panduan penilaian kinerja
yang diterbitkan Direktorat Jenderal.
Hasil Evaluasi
Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi
Kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
E.
Tindak Lanjut
Evaluasi Kinerja Guru
Tindak lanjut Evaluasi Kinerja meliputi:
1. pelaporan inerja;
2. pemeringkatan kinerja;
3. penghargaan; dan
4.
sanksi.
Pelaporan kinerja
sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai
Kinerja Guru kepada
Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi urusan kepegawaian dengan mencantumkan
Dokumen SKP dan Hasil Evaluasi Kinerja.
Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka
2 dilakukan melalui proses penetapan Predikat Kinerja pegawai
dalam satu Unit Kerja.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dapat berupa: a) prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra; b) pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau c) bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier.
Sedangkan sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, hasil pengelolaan kinerja
bagi Guru ditetapkan dalam bentuk Predikat Kinerja.
Bagi Guru yang berstatus pegawai
negeri sipil, Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam
perolehan angka
kredit tahunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Konversi Predikat Kinerja ke angka kredit sebagaimana dimaksud dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru
Terbaru berdasarkan Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Link download Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Terbaru
Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK
Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Panduan
dan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar