Juknis Pengelolaan Kinerja Guru

Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru


Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru ditetapkan melalui Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.

 

Kinerja Guru merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati antara Guru dan Kepala Sekolah. Kinerja Guru tersebut merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.

 

Pengelolaan kinerja Guru berorientasi pada:

1.            peningkatan kinerja Guru untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2.            pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah sebagai Pejabat  Penilai Kinerja Guru;

3.            dialog  kinerja  yang  intens  antara  Kepala  Sekolah  dan  Guru  untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.

4.            pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan

5.            hasil kerja dan perilaku kerja Guru.

 

Alur pengelolaan kinerja Guru dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

 

A.       Pemutakhiran Data Guru

 

Pemutakhiran data dilakukan dengan segera setelah adanya perubahan data Guru yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Guru menyusun perencanaan kinerja.

 

Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Guru melakukan pemutakhiran data meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepegawaian (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Guru dilakukan untuk memastikan informasi yang tercatat di satu atau lebih sistem informasi sudah konsisten.

 

Pemutakhiran data Guru sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.            Pemutakhiran NIK Guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen kependudukan lainnya milik Guru yang bersangkutan;

2.            Pemutakhiran NIP Guru dilakukan melalui Dapodik dengan mengacu pada NIP yang tertera pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan

3.            Pemutakhiran data Unor Guru dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator pada unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data yang tertera pada Dapodik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir yang memuat informasi tentang unit organisasi Guru.

 

Periode pemutakhiran data dilakukan paling lambat 31 Desember untuk periode pengelolaan kinerja semester pertama yang akan datang (bulan Januari s.d. Juni tahun berkenaan) dan 30 Juni untuk periode pengelolaan kinerja semester kedua yang akan datang (bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan).

B.       Perencanaan Kinerja Guru Perencanaan kinerja Guru terdiri atas:

1.            penyusunan rencana SKP; dan

2.            penetapan SKP.

 

Dalam proses penyusunan SKP, Guru melakukan dialog kinerja bersama Kepala Sekolah selaku Pejabat Penilai Kinerja Guru untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.

 

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. Adapun penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan:

a.            prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor  pendidikan  tingkat  satuan  pendidikan  dan  prioritas  rapor pendidikan tingkat daerah; dan

b.            kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Guru.

 

Bagi Guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, selain mengacu pada ketentuan huruf a, dan huruf b di atas, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja mengacu pada perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja selanjutnya dituangkan dalam dokumen SKP.

 

Periode penyusunan rencana SKP bagi Guru dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun pada tahun berkenaan. Rencana SKP sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian pada awal periode semester kedua yaitu pada rentang tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.**

 

[**Ketentuan terkait tanggal periode perencanaan kinerja dapat berubah dengan menyesuaikan pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.]

 

Rencana SKP Guru memuat:

1.            hasil kerja, yang terdiri atas:

a.                 rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;

b.                 rencana hasil kerja individu yang memuat output dan outcome dari hasil pelaksanaan tugas;

c.                  aspek;

d.                 indikator kinerja individu yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif; dan

e.                  target yang harus dicapai yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.

2.            perilaku kerja, yang terdiri atas:

a.                 aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:

1)             berorientasi layanan;

2)             akuntabel;

3)             kompeten;

4)             harmonis;

5)             loyal;

6)             adaptif;

7)             kolaboratif;

b.                 indikator perilaku; dan

c.                  Ekspektasi Khusus Kepala Sekolah.

Adapun aspek perilaku kerja, indikator perilaku, dan Ekspektasi Khusus sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c dikontekstualisasikan pada Tabel 2.1 di bawah.

 

Tabel 2.1. Kontekstualisasi Perilaku Kinerja Guru

 

No.

Aspek Perilaku Kerja

Indikator Perilaku

Ekspektasi Khusus Pimpinan

1

Berorientasi Pelayanan

1.1. Memahami kebutuhan peserta didik dan berusaha memenuhinya

1.1.1. Mengidentifikasi kebutuhan peserta didik secara proaktif

1.1.2. Memenuhi kebutuhan peserta didik secara responsif

1.1.3. Melayani peserta didik sesuai hasil asesmen awal peserta didik

1.1.4.  Menyelesaikan  keluhan  peserta didik dengan komunikasi persuasif

1.2. Bersifat ramah kepada peserta didik dan orangtua tanpa membeda-bedakan, cekatan dalam bekerja, solutif dalam mengatasi permasalahan pembelajaran, dan dapat diandalkan oleh peserta didik, orang tua, maupun rekan sejawat

1.2.1. Menuntaskan semua pekerjaan

1.2.2.  Mengucapkan  salam  dan  sapa dengan sikap ramah

1.2.3. Mengkomunikasikan informasi yang aktual dan akurat

1.2.4.  Melayani  dengan  standar  yang sama kepada semua pihak

1.3. Melakukan perbaikan terus-menerus terhadap kompetensi dan perilaku kerjanya

1.3.1. Memperbaiki kualitas layanan secara terus-menerus

1.3.2. Menindaklanjuti setiap kritik dan saran secara konstruktif

1.3.3.  Berupaya  memperluas  wawasan kualitas pelayanan

2

Akuntabel

2.1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi

2.1.1.  Memenuhi  janji  dan  komitmen terkait pekerjaan

2.1.2.  Melaksanakan  pekerjaan  sesuai dengan ketentuan

2.1.3. Bertanggung jawab atas hasil kerja yang dilakukan dan bersedia dievaluasi

2.1.4. Menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme


 

 

 

 

No.

Aspek Perilaku Kerja

Indikator Perilaku

Ekspektasi Khusus Pimpinan

 

 

2.2. Memanfaatkan sumber daya satuan pendidikan dengan bertanggung jawab, efektif, dan efisien

2.2.1. Memanfaatkan fasilitas pembelajaran sesuai dengan peruntukannya

2.2.2. Mencari cara efisiensi penggunaan sarana prasarana, bahan, dan alat kerja satuan pendidikan

2.3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi keuntungan pribadi

2.3.1. Menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi

2.3.2. Mengambil keputusan dengan objektif saat terjadi konflik kepentingan

3

Kompeten

3.1. Menunjukkan penguasaan kompetensi yang memadai dalam melakukan kinerja

3.1.1. Menunjukkan kompetensi dalam bekerja sehingga menjadi teladan bagi rekan sejawat

3.1.2. Berdiskusi dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja untuk mencari solusi

3.2. Membantu peserta didik, rekan sejawat, dan orang lain untuk saling belajar

3.2.1. Memberikan kesempatan orang lain untuk menyampaikan pendapat

3.2.2. Memfasilitasi proses berbagi pengetahuan antar rekan sejawat, peserta didik, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja

3.3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

3.3.1. Mendukung penyusunan rencana kerja dan/atau anggaran secara partisipatif

3.3.2. Melaksanakan rencana kerja dan/atau anggaran sesuai target yang ditetapkan

3.3.3. Menyelesaikan masalah secara komprehensif dan tuntas

4

Harmonis

4.1. Menghargai setiap warga satuan pendidikan apapun latar belakangnya

4.1.1. Berlaku adil kepada setiap orang tanpa memandang, kedudukan, jabatan, latar belakang, suku, agama, ras dan gender

4.1.2. Menjaga hubungan yang baik dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja

4.1.3. Menghormati gagasan yang disampaikan orang lain

4.2. Memberikan pertolongan bagi warga satuan pendidikan yang memerlukan

4.2.1. Menawarkan solusi kepada warga satuan pendidikan dengan responsif

4.2.2. Memberikan solusi dan/atau informasi sesuai kewenangan

4.3. Mampu membangun lingkungan pembelajaran yang kondusif

4.3.1. Menyelesaikan konflik di antara rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja secara konstruktif

4.3.2. Berinteraksi dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja dengan sopan dan menjunjung tinggi etika

4.3.3. Menghindari diskusi yang berpotensi menimbulkan konflik SARA

5

Loyal

5.1. Memegang teguh moral dan mematuhi peraturan perundang-undangan        yang

5.1.1. Menghindari tindakan, ucapan, perbuatan yang menjurus pada perpecahan


 

 

 

 

No.

Aspek Perilaku Kerja

Indikator Perilaku

Ekspektasi Khusus Pimpinan

 

 

berlaku

5.1.2. Menyebarkan informasi yang mendukung transformasi pembelajaran

5.1.3. Mencegah situasi yang mengancam integritas satuan pendidikan

5.2. Menjaga nama baik satuan pendidikan, sesama guru, dan peserta didik dimanapun berada

5.2.1. Bersikap dan berperilaku yang melindungi nama baik serta citra satuan pendidikan

5.2.2.Melaksanakan arahan kepala satuan pendidikan yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku

5.2.3. Menyebarkan informasi positif tentang transformasi pembelajaran

5.3. Menjaga informasi yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan peserta didik dan satuan pendidikan

5.3.1. Menyimpan informasi sensitif dengan cara dan pada tempat yang aman

5.3.2. Membagikan informasi sensitif hanya kepada Kepala Sekolah dan pihak yang berwenang

5.3.3. Mencegah situasi yang mengancam keselamatan peserta didik dan satuan pendidikan

6

Adaptif

6.1. Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika pembelajaran di kelas

6.1.1.  Menyesuaikan  diri  di  berbagai lingkungan kerja

6.1.2. Beradaptasi dengan dinamika perubahan lingkungan

6.1.3. Menguasai dinamika perkembangan teknologi

6.2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk memajukan satuan pendidikan

6.2.1. Menyampaikan gagasan dengan berani untuk kemajuan satuan pendidikan

6.2.2. Membuat inovasi yang mendukung tujuan satuan pendidikan secara konsisten

6.2.3. Mengantisipasi permasalahan yang terjadi dengan kritis

6.2.4. Memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pekerjaan

6.3. Berpikir proaktif untuk mengembangkan diri dan warga satuan pendidikan

6.3.1. Mengidentifikasi potensi masalah dan solusinya

6.3.2. Menunjukkan keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru

6.3.3. Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan hal yang lebih baik

7

Kolaboratif

7.1. Memberi kesempatan kepada warga satuan pendidikan dan masyarakat atau dunia kerja untuk berkontribusi bagi tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

7.1.1.  Menerima  pendapat  dan  saran dalam menyelesaikan tugas

7.1.2. Memuji keunggulan dan prestasi orang lain

7.1.3 Membagi tugas dan tanggung jawab bersama peserta didik, rekan sejawat, orang tua dan masyarakat atau dunia kerja secara proporsional

7.2. Bekerja sama secara terbuka dalam menghasilkan dampak    pembelajaran    yang

7.2.1. Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung peningkatan pembelajaran


 

 

 

 

No.

Aspek Perilaku Kerja

Indikator Perilaku

Ekspektasi Khusus Pimpinan

 

 

merata bagi peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja

7.2.2. Bersinergi dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja dalam menyelesaikan tugas

7.2.3. Mengakui saat berbuat kesalahan dan bersedia meminta maaf

7.3.  Menggerakkan pemanfaatan sumber daya satuan pendidikan untuk pencapaian visi dan misi satuan pendidikan

7.3.1. Mendorong peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja untuk dapat terlibat aktif dalam pencapaian tujuan satuan pendidikan

7.3.2. Membangun komunikasi yang efektif dalam berkoordinasi dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja

7.3.3. Mengoptimalkan sumber daya satuan pendidikan untuk mendukung pencapaian kinerja satuan pendidikan

 

Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.

 

Rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b meliputi:

a.             meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi praktik kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah, dengan memilih salah satu dari indikator di bawah:

1)             peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas;

2)             peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif;

3)             peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi pada peserta didik;

4)             peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian;

5)             peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif;

6)             peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif;

7)             peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau

8)             peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas

interaktif.

b.            meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah. Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud terdiri atas 8 (delapan) kategori, meliputi:

1)             inspirasi untuk diterapkan;

2)             penerapan utuh sebuah praktik;

3)             pengembangan utuh sebuah praktik; dan

4)             pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program;

5)             kontribusi sebagai penyusun;

6)             kontribusi sebagai penelaah;

7)             kontribusi sebagai pelatih atau narasumber; dan

8)             kontribusi lainnya.


 

 

 

Setiap kategori pengembangan kompetensi mencakup kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau hasil diskusi tindak lanjut dalam observasi praktik kinerja. Daftar jenis pengembangan kompetensi berdasarkan kategori tercantum pada Tabel 2.2.

 

Tabel 2.2. Jenis Pengembangan Kompetensi Guru

 

 

 

No

 

 

Kategori

 

 

Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Guru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

Inspirasi untuk diterapkan

 

1.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

1.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

1.3. Peserta  pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

1.4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

1.5. Partisipan lokakarya/konferensi/simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penerapan utuh sebuah praktik

 

2.1. Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

2.2. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah

 

2.3. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.4. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Guru

 

2.5. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Guru

 

 

 

3

 

 

Pengembangan utuh sebuah praktik

 

3.1. Peningkatan kompetensi melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan

3.2. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

Pemenuhan suatu persyaratan jabatan/program

4.1. Peserta program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan (Contoh: Pendidikan Guru Penggerak dan Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah)

 

4.2. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri

 

4.3. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran

 

 

 

 

No

 

 

Kategori

 

 

Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Guru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kontribusi sebagai penyusun

 

5.1. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

5.2. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

5.3. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

5.4. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

5.5. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

5.6. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

5.7. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kontribusi sebagai penelaah

6.1. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

6.2. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

6.3. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

6.4. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

6.5. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, da/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

6.6. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, da/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

 

 

 

 

 

 

7

 

 

 

 

 

 

Kontribusi sebagai pelatih/narasumb er

1. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

1.  Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan coaching/mentoring     pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

 

7.1. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan

7.2. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan

 

 

 

No

 

 

Kategori

 

 

Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Guru

 

 

7.3. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru

 

7.4. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3)

 

7.5. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

 

7.6. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

 

 

 

8

 

 

 

Kontribusi lainnya

 

8.1. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan berbagi praktik baik

8.2. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap    pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

 

c.             tersusunnya Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran. Penyusunan KSP dilakukan bersama secara partisipatif oleh Kepala Sekolah dan Guru sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan.

d.            terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada Kurikulum Satuan Pendidikan

(KSP); dan

e.             meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui pelaksanaan tugas

tambahan  sesuai  dengan  jenis  tugas  tambahan  yang  disepakati bersama Kepala Sekolah.

 

Selanjutnya, Rencana SKP yang telah disusun Guru ditetapkan menjadi SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja. Penetapan SKP setiap tahun paling lambat dilakukan pada 31 Januari tahun berkenaan.

 

C.       Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja

 

Guru melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Dalam melaksanakan rencana kinerja, Guru melakukan pendokumentasian kinerja yang dilakukan secara periodik pada rentang bulan Januari s.d. Juni (semester pertama) dan bulan Juli s.d. Desember (semester kedua).

 

Pendokumentasian kinerja dilakukan melalui pengumpulan bukti dukung kepada Pejabat Penilai Kinerja. Adapun rincian bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Guru termuat pada Tabel 2.3.

 

Tabel 2.3. Bukti Dukung Rencana Hasil Kerja Guru

 

 

No.

 

Jenis Rencana Hasil Kerja

 

Bukti Dukung

 

1

 

Meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah (*).

 

Hasil penilaian observasi kinerja Guru

 

 

1.1. Meningkatnya praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas

 

 

1.2. Meningkatnya praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif

 

1.3. Meningkatnya praktik dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi pada peserta didik

1.4. Meningkatnya praktik dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian

 

1.5. Meningkatnya praktik dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif

 

1.6. Meningkatnya praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif

1.7. Meningkatnya praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran

 

1.8. Meningkatnya praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif

 

2

 

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah (**)

 

Dokumen bukti dukung penyelesaian pengembangan kompetensi yang telah didiskusikan dan disepakati bersama atasan

 

2.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.5. Partisipan lokakarya/konferensi/simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.6. Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.7. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah

 

2.8. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.9. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Guru

 

2.10. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Guru

 

 

2.11. Peningkatan kompetensi melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan

 

 

2.12. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.13. Peserta program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan (Contoh: Pendidikan Guru Penggerak dan Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah)

 

2.14. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri

 

2.15. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran

 

2.16. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

2.17. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.18. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

2.19. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.20. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

2.21. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.22. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital

 

2.23. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

2.24. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

 

2.25. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

 

2.26. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.27. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

2.28. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.29. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.30. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan coaching/mentoring pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

 

2.31. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan

 

2.32. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan

 

2.33. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru

 

2.34. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3)

 

2.35. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

 

2.36. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

 

2.37. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan berbagi praktik baik

 

2.38. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

 

3

 

Tersusunnya  Kurikulum  Satuan  Pendidikan  (KSP)  sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran

 

Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang disusun bersama Kepala Sekolah

 

4

 

Terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada Kurikulum

 

Rangkuman Kehadiran Guru yang disusun oleh

 

 

Satuan Pendidikan (KSP)

 

Kepala Sekolah

 

5

 

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui pelaksanaan tugas tambahan sesuai dengan jenis disepakati bersama Kepala Sekolah (***)

 

Dokumen Refleksi disertai Surat Keputusan/Surat Tugas

 

Keterangan:

(*) sesuai fokus observasi kinerja yang dipilih Guru dan disepakati bersama Kepala Sekolah. (**) sesuai jenis pengembangan kompetensi yang dipilih dan disepakati bersama Kepala Sekolah.

(***) sesuai jenis tugas tambahan yang disepakati bersama Kepala Sekolah.

 

Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.

 

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Pejabat Penilai Kinerja dapat mengetahui Guru yang menunjukkan kemajuan kinerja atau tidak menunjukkan kemajuan kinerja. Dalam hal Guru menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan apresiasi dan/atau penugasan baru. Sementara dalam hal Guru tidak menunjukkan kemajuan kinerja berdasarkan Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima, Pejabat Penilai Kinerja melakukan penyesuaian SKP untuk periode berikutnya dan/atau pengusulan pembinaan kinerja.

 

Pembinaan kinerja sebagai dimaksud dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja. Bimbingan kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Guru melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Sedangkan konseling kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Guru terhadap Guru untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.

 

D.       Penilaian Kinerja Guru

 

Dalam rangka penilaian kinerja Guru, Pejabat Penilai Kinerja melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier Guru berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.

 

Pejabat Penilai Kinerja Guru dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan/penyesuaian perencanaan SKP pada periode berikutnya. Evaluasi Kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan. Adapun Evaluasi Kinerja secara periodik dilakukan:

1.            per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan

2.            per semester, dengan ketentuan:

a.     paling lambat 30 Juni untuk periode semester pertama (Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan

b.            paling lambat 31 Desember untuk periode semester kedua (Juls.d. Desember tahun berkenaan).

 

Evaluasi Kinerja secara tahunan dilakukan paling lambat pada 15 Januari pada  tahun  berikutnya,  dengan  mengacu  pada  hasil  Evaluasi Kinerja Periodik setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku kerja.

 

Pejabat Penilai Kinerja Guru menetapkan Predikat Kinerja Guru dengan mempertimbangkan capaian kinerja Unit Kerja dan kontribusi kinerja Guru terhadap capaian kinerja Unit Kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas: 

a.            sangat baik;

b.            baik; 

c.             cukup/butuh perbaikan;

d.            kurang; atau e.             sangat kurang.

 

Tata cara menentukan Predikat Kinerja Guru mengacu pada panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal.

 

Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


E.        Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Guru

Tindak lanjut Evaluasi Kinerja meliputi: 

1.            pelaporan inerja;

2.            pemeringkatan kinerja; 

3.            penghargaan; dan

4.            sanksi.

 

Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja Guru kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi urusan kepegawaian dengan mencantumkan Dokumen SKP dan Hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui proses penetapan Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja.

 

Penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dapat berupa: a)            prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra; b)  pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau c)  bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier.

 

Sedangkan sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lebih lanjut, hasil pengelolaan kinerja bagi Guru ditetapkan dalam bentuk Predikat Kinerja. Bagi Guru yang berstatus pegawai negeri sipil, Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konversi Predikat Kinerja ke angka kredit sebagaimana dimaksud dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Terbaru berdasarkan Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.

 

Link download Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Terbaru

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Guru. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter