Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah ditetapkan melalui Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Kinerja Kepala Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok dan/atau beban kerja yang meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada
Guru dan tenaga kependidikan. Tujuan dari tugas pokok dan/atau
beban kerja tersebut untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman,
dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program
satuan pendidikan, serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta
didik. Pengelolaan kinerja
Kepala Sekolah berorientasi pada:
1.
peningkatan
kinerja Kepala Sekolah
untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
2.
pemenuhan
ekspektasi Kepala Dinas sebagai Pejabat Penilai Kinerja dalam pengelolaan kinerja
Kepala Sekolah;
3.
dialog
kinerja yang intens antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah;
4.
pencapaian
kinerja satuan pendidikan; dan
5.
hasil
kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.
Alur pengelolaan kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
A. Pemutakhiran Data Kepala Sekolah
Pemutakhiran data dilakukan segera
setelah terjadi perubahan data kepegawaian Kepala Sekolah
yang bersangkutan
dan/atau pada periode sebelum Kepala Sekolah menyusun
perencanaan kinerja.
Sebelum menyusun
perencanaan kinerja, Kepala Sekolah melakukan pemutakhiran data meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nomor Induk Kepegawaian (NIP),
dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Kepala Sekolah
dilakukan untuk memastikan informasi yang terdata
pada satu atau lebih sistem informasi konsisten, sehingga menghindari kendala
teknis pada saat pengaliran data dilakukan.
Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pemutakhiran NIK Kepala Sekolah
pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) yang mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya Kepala Sekolah yang bersangkutan;
2.
Pemutakhiran data NIP Kepala
Sekolah dilakukan melalui
DAPODIK dengan mengacu
pada NIP yang tertera pada SIASN.
3.
Pemutakhiran data Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah
melalui SIASN, dengan
mengacu pada data yang tertera SIM Tendik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi
terakhir. Pemutakhiran data Unor ini juga dilakukan untuk plotting
tim kinerja dalam pengelolaan kinerja.
Pemutakhiran data dilakukan dalam periode paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya untuk periode pengelolaan kinerja
Januari s.d. Juni
yang akan datang (semester
pertama), dan 30 Juni tahun berkenaan untuk periode pengelolaan kinerja Juli s.d. Desember tahun berkenaan
(semester kedua).
B. Plotting Tim Kinerja
Plotting tim kinerja dilakukan
untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan
selaku Pejabat
Penilai Kinerja Kepala Sekolah
dalam melakukan pengelolaan kinerja Kepala
Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dapat
membentuk tim kinerja
yang berperan untuk memantau,
membina, dan memberikan
rekomendasi penilaian atas hasil
kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah. Tim kinerja untuk
pengelolaan kinerja Kepala
Sekolah merupakan
Pengawas Sekolah yang mendapatkan penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan.
Pembentukan tim kinerja dilakukan melalui plotting tim kinerja pada SIM Tendik, dengan proses sebagai berikut:
1. operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan memilih data sekolah pada SIM Tendik;
2.operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan;
3. operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;
4. dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kinerja kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan;
5. tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan
6. Kepala Sekolah mendapatkan notifikasi pada PMM tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan kinerja.
Dalam hal diperlukan penyesuaian seperti perubahan
penugasan, Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan revisi SK pembentukan tim kinerja pada SIM Tendik.
C. Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah
Dinyatakan dalam Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah bahwa Perencanaan kinerja Kepala Sekolah terdiri atas: a) penyusunan rencana SKP; dan b) penetapan SKP.
Dalam proses
penyusunan rencana
SKP, Kepala Sekolah
melakukan dialog kinerja bersama
Pejabat Penilai Kinerja
untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi
Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk
menentukan rencana kinerja
yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai
dan perilaku kerja yang diharapkan.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan
memperhatikan pada:
1.
perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan;
2.
prioritas program
dan kegiatan dalam rangka
peningkatan capaian Rapor Pendidikan tingkat satuan
pendidikan dan Rapor Pendidikan
tingkat daerah;
dan
3.
kompetensi, keahlian,
dan/atau keterampilan Kepala
Sekolah.
Selain mengacu
pada ketentuan tersebut, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi
Kinerja bagi Kepala
Sekolah berstatus pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi
Kinerja dituangkan dalam dokumen SKP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kepala
Sekolah mulai menyusun rencana
SKP pada 1 Januari s.d. 31 Januari
untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan. Rencana SKP dapat dilakukan
penyesuaian pada semester
kedua, dimulai sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.**
(**Ketentuan terkait tanggal periode perencanaan kinerja Kepala Sekolah dapat
berubah dengan menyesuaikan pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur
negara.)
Rencana SKP Kepala Sekolah
memuat:
1.
hasil kerja yang terdiri
atas:
a.
rencana hasil
kerja individu;
b. indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif;
c. target yang harus dicapai, yang dinyatakan dalam pendekatan
kuantitatif; dan
d.
perspektif.
2.
perilaku kerja
yang terdiri atas:
a.
aspek perilaku
kerja, yang terdiri
atas:
1)
berorientasi pelayanan;
2)
akuntabel;
3)
kompeten;
4)
harmonis;
5)
loyal;
6)
adaptif; dan
7)
kolaboratif.
b.
indikator perilaku; dan
c.
Ekspektasi Khusus
Pimpinan.
Adapun aspek, indikator perilaku, dan Ekspektasi Khusus Pimpinan dikontekstualisasi sesuai dengan tugas Kepala Sekolah sebagaimana termuat pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1. Kontekstualisasi Perilaku
Kerja Kepala Sekolah
No. |
Aspek |
Indikator
Perilaku |
Ekspektasi Khusus Pimpinan |
1 |
Berorientasi Pelayanan |
1.1. Memahami kebutuhan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja |
1.1.1. Mengidentifikasi kebutuhan guru, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara proaktif |
1.1.2. Memenuhi kebutuhan Guru, tenaga
kependidikan, orang
tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara responsif |
|||
1.1.3. Melayani Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja dengan aspirasi dan/atau
keluhan yang diterima |
|||
1.1.4. Menyelesaikan keluhan guru, tenaga
kependidikan, orang
tua, dan masyarakat atau dunia kerja dengan komunikasi persuasif |
|||
1.2. Bersifat ramah kepada peserta didik, Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
atau dunia kerja tanpa membeda-bedakan, cekatan dalam bekerja,
solutif dalam mengatasi permasalahan pembelajaran, dan dapat diandalkan |
1.2.1. Menuntaskan semua pekerjaan |
||
1.2.2. Mengucapkan salam dan sapa dengan sikap ramah |
|||
1.2.3. Mengkomunikasikan informasi yang aktual dan akurat |
|||
1.2.4. Melayani dengan
standar yang sama guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja |
|||
1.3. Melakukan perbaikan terus-menerus terhadap kompetensi
dan perilaku kerjanya |
1.3.1. Memperbaiki kualitas layanan secara terus-menerus |
||
1.3.2. Menindaklanjuti setiap kritik dan saran secara konstruktif |
|||
1.3.3. Berupaya memperluas wawasan kualitas pelayanan |
|||
2 |
Akuntabel |
2.1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi |
2.1.1. Memenuhi janji dan komitmen terkait pekerjaan |
2.1.2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan |
|||
2.1.3. Bertanggung jawab atas hasil kerja
yang dilakukan dan bersedia dievaluasi |
|||
2.1.4. Menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme |
|||
2.2. Memanfaatkan sumber daya satuan pendidikan dengan bertanggung jawab, efektif, dan efisien |
2.2.1. Memanfaatkan fasilitas satuan pendidikan sesuai dengan peruntukannya |
||
2.2.2. Mencari
cara efisiensi penggunaan sarana prasarana,
bahan, dan alat kerja satuan pendidikan |
|||
2.3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi keuntungan
pribadi |
2.3.1. Menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi |
||
2.3.2. Mengambil keputusan dengan objektif saat terjadi konflik |
|||
No. |
Aspek |
Indikator
Perilaku |
Ekspektasi Khusus Pimpinan |
|
|
|
kepentingan |
3 |
Kompeten |
3.1. Melaksanakan peningkatan kompetensi untuk merespon kebutuhan belajar
guru dan tenaga kependidikan |
3.1.1. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri secara terus- menerus |
3.1.2. Berdiskusi
dengan Guru, tenaga
kependidikan, orang
tua, dan masyarakat atau dunia kerja mencari solusi |
|||
3.2. Membantu Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja untuk saling belajar |
3.2.1. Memberikan kesempatan kepada Guru, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja untuk menyampaikan pendapat |
||
3.2.2. Membagikan pengetahuan dan pengalaman melalui diskusi dan dialog bersama Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja |
|||
3.3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik |
3.3.1. Menyusun rencana kerja dan/atau anggaran dengan spesifik dan partisipatif |
||
3.3.2. Melaksanakan rencana
kerja dan/atau anggaran sesuai target yang ditetapkan |
|||
3.3.3. Menyelesaikan masalah secara komprehensif dan tuntas |
|||
4 |
Harmonis |
4.1. Menghargai setiap warga satuan sekolah apapun latar belakangnya |
4.1.1. Berlaku adil
kepada setiap orang tanpa memandang, kedudukan, jabatan, latar belakang, suku, agama, ras dan jenis kelamin |
4.1.2. Menjaga
hubungan yang
baik dengan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja |
|||
4.1.3. Menghormati gagasan
yang disampaikan orang lain |
|||
4.2. Memberikan pertolongan bagi warga satuan pendidikan yang memerlukan |
4.2.1. Menawarkan solusi kepada warga sekolah dengan
responsif |
||
4.2.2. Memberikan solusi dan/atau
informasi sesuai
kewenangan |
|||
4.3. Membangun lingkungan pembelajaran yang kondusif |
4.3.1. Menyelesaikan konflik di antara guru, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara konstruktif |
||
4.3.2. Berinteraksi dengan Guru, tenaga kependidikan, orang
tua, dan masyarakat atau dunia kerja dengan sopan dan menjunjung tinggi etika |
|||
4.3.3. Menghindari diskusi yang berpotensi menimbulkan konflik SARA |
|||
5 |
Loyal |
5.1. Memegang teguh moral dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku |
5.1.1. Menghindari tindakan, ucapan, perbuatan yang menjurus pada perpecahan |
5.1.2. Menyebarkan informasi yang |
No. |
Aspek |
Indikator
Perilaku |
Ekspektasi Khusus Pimpinan |
|
|
|
mendukung transformasi pembelajaran |
5.1.3. Mencegah situasi yang mengancam integritas satuan pendidikan |
|||
5.2. Menjaga
nama baik satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan dan dan peserta didik dimanapun berada |
5.2.1. Bersikap dan berperilaku yang melindungi nama baik serta citra satuan pendidikan |
||
5.2.2.Melaksanakan arahan atasan yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang
berlaku |
|||
5.2.3. Menyebarkan informasi positif tentang transformasi pembelajaran |
|||
5.3. Menjaga
informasi yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan peserta didik dan satuan pendidikan |
5.3.1. Menyimpan informasi sensitif dengan
cara dan pada tempat
yang aman |
||
5.3.2. Membagikan informasi sensitif hanya
kepada pihak yang berwenang |
|||
5.3.3. Mencegah situasi yang mengancam keamanan peserta didik dan satuan pendidikan |
|||
6 |
Adaptif |
6.1. Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika masyarakat |
6.1.1. Menyesuaikan diri di berbagai lingkungan kerja |
6.1.2. Beradaptasi dengan
dinamika perubahan
lingkungan |
|||
6.1.3. Menguasai dinamika perkembangan teknologi |
|||
6.2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk memajukan satuan pendidikan |
6.2.1. Menyampaikan ide dan gagasan untuk kemajuan satuan pendidikan dengan berani |
||
6.2.2. Membuat inovasi yang mendukung tujuan satuan pendidikan secara konsisten |
|||
6.2.3. Mengantisipasi permasalahan yang
terjadi dengan kritis |
|||
6.2.4. Menjalankan sistem kerja yang berbasis teknologi informasi |
|||
6.3. Berpikir proaktif untuk mengembangkan diri, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja |
6.3.1. Mengidentifikasi potensi masalah dan solusinya |
||
6.3.2. Menunjukkan keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru |
|||
6.3.3. Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan
hal yang lebih baik |
|||
7 |
Kolaboratif |
7.1. Memberi
kesempatan kepada warga
satuan pendidikan dan masyarakat atau dunia kerja untuk berkontribusi bagi tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik |
7.1.1. Menerima pendapat dan saran dalam menyelesaikan tugas |
7.1.2. Memuji keunggulan dan prestasi orang lain |
|||
7.1.3 Membagi tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban kepada Guru, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara proporsional |
No. |
Aspek |
Indikator
Perilaku |
Ekspektasi Khusus Pimpinan |
|
|
7.2. Bekerja
sama secara terbuka dalam
menghasilkan dampak
pembelajaran yang merata bagi peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja |
7.2.1. Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam kegiatan
yang mendukung peningkatan pembelajaran |
7.2.2. Bersinergi dengan Guru, tenaga kependidikan, orang
tua, dan masyarakat atau dunia kerja dalam menyelesaikan tugas |
|||
7.2.3. Mengakui saat berbuat kesalahan |
|||
7.3. Menggerakkan pemanfaatan sumber daya satuan pendidikan untuk pencapaian visi dan misi satuan pendidikan |
7.3.1. Mendorong Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja
untuk dapat terlibat aktif dalam pencapaian tujuan satuan pendidikan |
||
7.3.2. Membangun komunikasi yang efektif dalam berkoordinasi dengan Guru, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja |
|||
7.3.3. Mengoptimalkan sumber daya yang mendukung pencapaian kinerja satuan pendidikan |
Selanutnya
Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah menyatakan
bahwa Rencana SKP dinyatakan dengan
menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau
ekspektasi perilaku kerja.
Rencana SKP Kepala Sekolah
meliputi:
a.
terlaksananya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru;
b.
meningkatnya
kinerja
Kepala
Sekolah
melalui
observasi
praktik
kinerja yang disepakati bersama Kepala
Dinas Pendidikan melalui
tim kinerja, pada paling sedikit
1 (satu) indikator di bawah:
1) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran;
2) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi satuan pendidikan;
3) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan;
4) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;
5) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada aktivasi kegiatan komunitas belajar;
6) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran;
7) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan; dan
8) peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.
Pelaksanaan observasi
praktik kinerja mengacu
pada panduan yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
c.
terkelolanya kegiatan
pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk Kepala
Sekolah terdiri atas 8 (delapan)
kategori meliputi:
1)
inspirasi untuk diterapkan;
2)
penerapan utuh sebuah praktik;
3)
pengembangan utuh sebuah praktik;
dan
4)
pemenuhan suatu
persyaratan jabatan dan/atau
program; dan
5)
kontribusi
sebagai penyusun;
6)
kontribusi
sebagai penelaah;
7)
kontribusi
sebagai pelatih/narasumber; dan
8)
kontribusi lainnya.
Setiap kategori
pengembangan kompetensi mencakup
kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih
berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi
kompetensi dan/atau
hasil diskusi tindak lanjut
dalam observasi praktik
kinerja. Daftar kegiatan pengembangan kompetensi berdasarkan kategori tersebut
tercantum dalam Tabel 3.2.
Tabel 3.2. Jenis Kegiatan
Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah
No |
Kategori |
Jenis Kegiatan Pengembangan
Kompetensi Kepala Sekolah |
1 |
Inspirasi untuk diterapkan |
1.1. Peserta
berbagi praktik baik
di komunitas
belajar di sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
1.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar
lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
1.3. Peserta pelatihan atau
bimbingan teknis
yang memperoleh sertifikat tentang
pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
1.4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
1.5. Partisipan lokakarya/konferensi/
simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
2 |
Penerapan utuh sebuah praktik |
2.1. Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan |
2.2. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar
di sekolah |
||
2.3. Partisipan simulasi
praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
2.4. Peserta coaching/mentoring
tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan pengembangan kompetensi
Kepala Sekolah |
||
2.5. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Kepala Sekolah |
||
3 |
Pengembangan utuh sebuah |
3.1. Peningkatan
kompetensi
melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain
yang relevan |
No |
Kategori |
Jenis Kegiatan Pengembangan
Kompetensi Kepala Sekolah |
|
praktik |
3.2. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan |
4 |
Pemenuhan suatu persyaratan jabatan/program |
4.1. Studi lanjut
(pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri |
4.2. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
5 |
Kontribusi sebagai penyusun |
5.1. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar
di sekolah |
5.2. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
5.3. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar
di sekolah |
||
5.4. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
5.5. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar
lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital |
||
6 |
Kontribusi sebagai penelaah |
6.1. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada
Pegawai lain
di komunitas belajar
di sekolah |
6.2. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada
Pegawai lain
di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
6.3. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar
di sekolah |
||
6.4. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
6.5. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar
di sekolah |
||
6.6. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
7 |
Kontribusi sebagai pelatih/narasum ber |
7.1. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan
topik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan |
7.2. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan coaching/mentoring pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan |
||
7.3. Pelatih
pada praktik magang
pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan |
||
No |
Kategori |
Jenis Kegiatan Pengembangan
Kompetensi Kepala Sekolah |
|
|
7.4. Pelatih pada program pelatihan &
pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan |
7.5. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru |
||
7.6. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3) |
||
7.7. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
7.8. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
8 |
Kontribusi lainnya |
8.1. Penggerak komunitas
belajar mengadakan 1 kegiatan
berbagi praktik baik |
8.2. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap
kontribusinya terhadap pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan |
d.
meningkatnya
kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah
melalui pengembangan kompetensi;
e.
tersusunnya Kurikulum
Satuan Pendidikan (KSP)
yang berorientasi
pada peningkatan pembelajaran secara
partisipatif.
Penyusunan
Kurikulum Satuan
Pendidikan (KSP) merupakan dokumen
KSP yang disusun bersama
secara partisipatif oleh Kepala
Sekolah dan Guru sebagai acuan
pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan. Tata
penyusunan KSP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan;
f.
terlaksana dan terkelolanya pembelajaran pembelajaran yang berfokus pada implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dibuktikan dengan rangkuman kehadiran Guru oleh Kepala Sekolah
dalam satu semester;
g.
terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h.
tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran. Penyusunan perencanaan satuan pendidikan merupakan rencana
pelaksanaan hasil kerja bersama antara Kepala Sekolah dan Guru melalui
penyusunan dokumen Rencana Kerja
Jangka Menengah (RKJM), Rencana
Kerja Sekolah (RKS), dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS); dan
i.
tersusunnya
laporan pengelolaan satuan
pendidikan yang berorientasi
pada peningkatan pembelajaran. Penyusunan laporan pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
merupakan rencana pelaksanaan hasil kerja antara
Kepala Sekolah dan Guru melalui penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan RKAS.
Selanjutnya, Rencana SKP Kepala Sekolah yang telah disusun ditetapkan
menjadi SKP oleh Pejabat Penilai
Kinerja Kepala Sekolah.
Penetapan SKP setiap tahun
paling lambat dilakukan
pada tanggal 31 Januari tahun
berkenaan.
D. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja
Ditegaskan dalam Kepdirjen
GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Panduan
dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah bahwa Kepala Sekolah
melaksanakan rencana kinerja
setelah SKP ditetapkan.
Pendokumentasian kinerja dilaksanakan secara periodik pada rentang
bulan Januari s.d. Juni (semester pertama), dan bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan (semester kedua).
Pendokumentasian kinerja dilakukan melalui pengumpulan bukti dukung kepada
Pejabat Penilai Kinerja.
Rincian bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Kepala Sekolah.
Tabel 3.3. Bukti Dukung Rencana Hasil Kerja Kepala Sekolah
|
No. |
Jenis Rencana Hasil Kerja |
Bukti Dukung |
|||
|
1 |
Terlaksananya
peningkatan
kualitas praktik pembelajaran Guru |
Hasil penilaian observasi kinerja Guru |
|||
|
2 |
Meningkatnya
praktik kinerja Kepala Sekolah melalui observasi kinerja
dan peningkatan
kualitas praktik pembelajaran Guru (*) |
Hasil penilaian observasi kinerja Kepala Sekolah |
|||
|
2.1. Meningkatnya
praktik
kinerja Kepala
Sekolah yang
berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran |
|||||
|
2.2. Meningkatnya
praktik kinerja
Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi
dan misi satuan pendidikan |
|||||
|
2.3. Meningkatnya
praktik
kinerja Kepala
Sekolah yang
berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan |
|||||
|
2.4. Meningkatnya
praktik kinerja
Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan |
|||||
|
2.5. Meningkatnya praktik kinerja
Kepala Sekolah
yang berfokus pada aktivasi kegiatan
komunitas belajar |
|||||
|
2.6. Meningkatnya
praktik kinerja
Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran |
|||||
|
2.7. Meningkatnya
praktik
kinerja Kepala
Sekolah yang
berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan |
|||||
|
2.8. Meningkatnya
kepemimpinan pembelajaran
yang berfokus pada refleksi
program pengembangan kompetensi |
|||||
|
3 |
Terkelolanya kegiatan pengembangan
kompetensi Guru dan tenaga
kependidikan |
Rekapitulasi bukti dukung pengembangan kompetensi Guru |
|||
|
4 |
Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan
karier kepala sekolah (**) |
Bukti dukung penyelesaian pengembangan kompetensi
yang telah didiskusikan dan |
|||
|
4.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar
di sekolah
tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
|||||
No. |
Jenis Rencana Hasil Kerja |
Bukti Dukung |
|
|||
|
4.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
disepakati bersama atasan |
|
|||
4.3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang
memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
|
|||||
4.4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
|
|||||
4.5. Partisipan lokakarya/konferensi/ simposium/ studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan |
|
|||||
4.6. Peserta pelatihan
mandiri
pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan |
|
|||||
4.7. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan,
dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah |
|
|||||
4.8. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan di komunitas belajar
lintas sekolah |
|
|||||
4.9. Peserta coaching/mentoring
tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi
Kepala Sekolah |
|
|||||
4.10. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi
Kepala Sekolah |
|
|||||
4.11. Peningkatan kompetensi
melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang
relevan |
|
|||||
4.12. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan |
|
|||||
4.13. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri |
|
|||||
4.14. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran |
|
|||||
4.15. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar di sekolah |
|
|||||
4.16. 4.16. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar lintas sekolah |
|
|||||
4.17. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar di sekolah |
|
|||||
No. |
Jenis Rencana Hasil Kerja |
Bukti Dukung |
|
4.18. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar lintas sekolah |
|
4.19. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar lintas sekolah
melalui platform pembelajaran digital |
||
4.20. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar di sekolah |
||
4.21. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar lintas sekolah |
||
4.22. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar di sekolah |
||
4.23. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar lintas sekolah |
||
4.24. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar di sekolah |
||
4.25. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar lintas sekolah |
||
4.26. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
4.27.Coach/ mentor/ fasilitator/ pengajar praktik/ asesor pada kegiatan coaching/ mentoring pembelajaran/ pendidikan/ kepemimpinan |
||
4.28. Pelatih
pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan |
||
4.29. Pelatih
pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan |
||
4.30. Coach/mentor/fasilitator/pengajar
praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru |
||
4.31. Dosen/guru pamong/ asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3) |
||
4.32. Narasumber/pelatih/guru
pamong/coach/mentor
pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
No. |
Jenis Rencana Hasil Kerja |
Bukti Dukung |
|
4.33. Narasumber/pelatih/guru
pamong/ coach/ mentor
pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
|
4.34. Penggerak komunitas belajar
mengadakan 1 kegiatan berbagi praktik baik |
||
4.35. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan |
||
5 |
Tersusunnya Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
sebagai acuan dalam
peningkatan pembelajaran |
Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) |
6 |
Terlaksananya pembelajaran
melalui perencanaan
dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) |
Rangkuman Kehadiran Guru |
7 |
Terkelolanya penugasan
Guru dan tenaga
kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas |
Surat Keputusan/Surat Tugas untuk Penugasan Guru |
8 |
Tersusunnya
perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan
pembelajaran |
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Sekolah (RKS),
dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) |
9 |
Tersusunnya laporan
pengelolaan
satuan
pendidikan
yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran |
Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) |
Keterangan: (*) sesuai fokus observasi kinerja yang
dipilih Kepala Sekolah (**) sesuai jenis pengembangan kompetensi
yang dipilih Kepala Sekolah |
Pejabat Penilai Kinerja
melaksanakan pemantauan terhadap
kemajuan pencapaian target kinerja
yang termuat dalam SKP melalui
pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Pejabat Penilai
Kinerja dapat mengetahui Kepala
Sekolah yang menunjukkan kemajuan kinerja atau tidak menunjukkan kemajuan kinerja. Dalam hal Kepala Sekolah menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat
Penilai Kinerja dapat
memberikan apresiasi dan/atau
penugasan baru. Dalam hal Kepala Sekolah tidak menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat melakukan
penyesuaian SKP untuk periode berikutnya dan/atau pengusulan pembinaan kinerja.
Pembinaan kinerja dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja. Bimbingan kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Kepala Sekolah melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Konseling kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Kepala Sekolah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.
E. Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah
Dalam rangka
penilaian kinerja Kepala
Sekolah, Pejabat Penilai
Kinerja Kepala Sekolah melakukan Evaluasi
Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan
untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan
pendidikan dan pengembangan karier Kepala Sekolah berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja
dilakukan terhadap hasil
kerja dan perilaku
kerja.
Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan pada periode berikutnya. Evaluasi Kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan. Adapun Evaluasi Kinerja secara periodik dilakukan:
1. per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan/atau 2. per semester, dengan ketentuan:
a.
paling lambat tanggal 30 Juni untuk periode semester pertama (Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan
b.
paling lambat tanggal
31 Desember untuk
periode semester kedua
(Juli s.d. Desember tahun berkenaan).
2. Evaluasi Kinerja
secara tahunan dilakukan paling lambat
15 Januari pada tahun berikutnya, dengan mengacu pada hasil Evaluasi Kinerja periodik
setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja
dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku
kerja.
Pejabat Penilai Kinerja menetapkan predikat kinerja Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan capaian kinerja unit kerja dan kontribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja unit kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e.
sangat kurang.
Tata cara menentukan Predikat
Kinerja Kepala Sekolah mengacu
pada panduan penilaian kinerja
yang diterbitkan Direktorat Jenderal.
Hasil Evaluasi
Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi
Kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
F.
Tindak Lanjut
Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah Tindak lanjut Evaluasi Kinerja
meliputi:
1. pelaporan kinerja;
2. pemeringkatan kinerja;
3.
penghargaan; dan
4.
sanksi.
Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi kepegawaian dengan mencantumkan dokumen SKP dan hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud angka 2 dilakukan melalui proses penetapan Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja. Penghargaan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat berupa:
a. prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra;
b. pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau
c.
bentuk lainnya
yang mendukung peningkatan karier.
Sanksi sebagaimana
dimaksud
angka
4
dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengelolaan kinerja bagi Kepala Sekolah
ditetapkan dalam bentuk Predikat Kinerja. Predikat
Kinerja bagi Kepala Sekolah berstatus pegawai negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konversi predikat kinerja ke angka
kredit dilakukan melalui aplikasi
kinerja yang dikelola
oleh badan yang menyelenggarakan
urusan kepegawaian negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala
Sekolah berdasarkan Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Link download Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK
Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Panduan
dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar