zmedia

Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025/2026

Kalender Pendidikan SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalaui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Jenjang SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026

 

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan :

1 Kalender pendidikan merupakan pengaturan  waktu  untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2 Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3 Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

4 Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

5 Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektuf dalam satu tahun sesual dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

6 Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

7 Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu.

8 Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.

9 Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

 

Di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Permulaan tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Akhir tahun ajaran pada hari Jumat dan/atau Sabtu tanggal 19 Juni 2025 dan/atau 20 Juni 2025.

 

Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 14, 15, dan 16 Juli 2025.

 

Hari pertama kegiatan pembelajaran :

1) Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain

a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;

b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha satuan pendidikan dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.

2) Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan/atau sistem kredit semester (SKS);

 

Adapun Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran diatur sebagai berikut: a) Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, b) minggu efektif semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu, c) minggu efektif semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;

 

Saluan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum.

 

Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun ajaran sebanyak 9 hari atau disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

a. TKLB:

Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

b. SDLB:

a) Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SOLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (0), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (01 ), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.

b) Jam belajar efektif kelas Ill SOLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (0), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (01), Tunaganda(G) sebanyak 30 menit.

c) Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SOLS 36 jam pelajaran per minggu dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (8), Tunadaksa (0), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (01), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.

c. SMPLB

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (0), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (01), dan Tuna Ganda (G).

d. SMALB

a) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra (A), Tuna Rungu (8), Tuna Oaksa (0), Tuna Laras (E}, Tuna Grahita (C}, Tunadaksa Sedang (01 ), dan Tuna Ganda (G).

b) Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (8), Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna Oaksa Sedang (01 ), dan Tuna Ganda (G).

e. SMA

a) Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42-44 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit,

b) Jam belajar efektif setiap minggu kelas XI dan XII bagi satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013 sejumlah 44-46 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit

c) Bagi satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka, jam belajar efektif setiap minggu kelas XI dan XII sejumlah 45 - 49 jam pelajaran. Satuan Pendidikan dapat mengatur jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan mata pelajaran pilihan masing­ masing.

f. SMK Program 3 Tahun

a) Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 46 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran.

b) Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan struktur kurikulum program keahlian masing-masing .

g. SMK Program 4 Tahun

a) Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun;

b) Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.

 

Pada awal tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi :

a. Program Kerja Tahunan satuan pendidikan berdasar Rapor Pendidikan;

b. Rencana Kerja Tahunan (RKT);

c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) penyesuaian tahun anggaran;

d. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);

e. Program Supervisi Kelas dan Tindak Lanjut.

 

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:

a. Program tahunan;

b. Program semester;

c. Modul pembelajaran dan perangkat asesmen untuk guru mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan;

d. Modul projek untuk fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila pada Satuan Pendidikan;

e. Program kegiatan ekstrakurikuler khusus bagi guru I pengajar kegiatan ekstrakurikuler;

f. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK;

g. Program Pengembangan llmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sesuai tuntutan stakeholder.

 

Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil. Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Asesmen Sumatif Tengah Semester. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 6 (enam) hari pada semester ganjil sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

 

Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

 

Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) dan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ)

 

Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik

 

Selain penilaian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan di atas, murid Sekolah Menengah Kejuruan juga mengikuti Uji Kompetensi Keahlian dan Uji Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan murid; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan : a) Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil; b) Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.

 

Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan ljazah, dan lain-lain.

 

Waktu pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil ditentukan sebagai berikut: a) SDLB diselenggarakan pada minggu pertama dan minggu kedua bulan Desember 2025; b) SMPLB diselenggarakan pada minggu pertama dan minggu kedua bulan Desember 2025 ; c) SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu pertama dan minggu kedua bulan Desember 2025; d) SMK diselenggarakan pada minggu pertama dan minggu kedua bulan Desember 2025; e) Pelaksanaan UKK dapat dilangsungkan pada awal semester gasal sampai dengan akhir tahun pelajaran 2025/2026 sebelum pengumuman kelulusan peserta didik;

 

Waktu pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap dan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang ditentukan sebagai berikut: a) SDLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Juni 2026; b) SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Juni 2026; c) SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Juni 2026; d) SMK diselenggarakan pada minggu kedua bulan Juni 2026;

 

Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap bagi murid kelas XII SMA, SMK, dan SLB diselenggarakan pada minngu kedua bulan April 2025. Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang bagi murid kelas XII SMA, SMK , dan SLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan April 2026. Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Penilaian Ujian Praktik bagi siswa kelas XII SMA diatur dalam ketentuan tersendiri

 

Libur Semester ganjil berlangsung selama 1O (sepuluh) hari; Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan komite sekolah dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun ajaran.

 

Libur awal Ramadan ditetapkan tiga hari efektif, mulai 5 (lima) hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadan dan 2 (dua) hari awal bulan Ramadan 1447 H. Hari Libur sekitar ldul Fitri ditetapkan 2 (dua) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal 1447 H dan 5 (lima) hari pada awal bulan Syawal 1447 H;

 

Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadan sebagai hari efektif fakultatif atau hari libur atas persetujuan Komite Sekolah dan mendapat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangannya;

 

Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharapkan mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman , pendalaman dan amalan agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral;

 

Ketentuan Lain: (1) Keputusan ini berlaku sebagai pedoman bagi satuan pendidikan jenjang SDLB,SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Sumatera Selatan; (2) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri; (3) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026

 

Link download SK KALDIK SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025/2026"