Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalaui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Jenjang SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan :
1
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur.
2
Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar
Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3
Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan
kurikulum.
4
Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang
menunjang pembelajaran.
5
Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam
pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektuf dalam satu tahun sesual
dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
6
Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
7
Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu.
8
Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender
nasional.
9
Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang
akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
Di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Selatan, Permulaan
tahun ajaran 2025/2026 dimulai
pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Akhir
tahun ajaran pada hari Jumat dan/atau Sabtu tanggal 19 Juni 2025 dan/atau 20 Juni
2025.
Hari pertama kegiatan
pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan
kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 14, 15, dan 16 Juli 2025.
Hari pertama kegiatan
pembelajaran :
1) Bagi TKLB dan SDLB
diadakan kegiatan antara lain
a.
Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b.
Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha satuan pendidikan dan Komite
Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan pengisian catatan
kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
2)
Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru yang dilaksanakan secara
serentak di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang
membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap
baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan/atau sistem
kredit semester (SKS);
Adapun Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran diatur
sebagai berikut: a) Jumlah
minggu efektif minimal 36 minggu, b) minggu
efektif semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu, c) minggu efektif semester genap kelas XII
SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;
Saluan pendidikan dapat melaksanakan
kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan
tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum.
Jumlah hari belajar efektif
fakultatif dalam (satu) tahun ajaran sebanyak 9 hari atau disesuaikan dengan
kondisi satuan pendidikan. Jam
belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
a.
TKLB:
Jumlah
jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan
alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
b.
SDLB:
a)
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SOLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk
Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (0), Tunalaras (E), Tunagrahita (C),
Tunadaksa Sedang (01 ), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.
b)
Jam belajar efektif kelas Ill SOLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu
untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (0), Tunalaras (E), Tunagrahita
(C), Tunadaksa Sedang (01), Tunaganda(G) sebanyak 30 menit.
c)
Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SOLS 36 jam pelajaran per minggu dengan
alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (8), Tunadaksa (0), Tunalaras (E),
Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (01), Tunaganda 30 menit per jam belajar
efektif.
c.
SMPLB
Jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran
dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu
(B), Tunadaksa (0), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (01), dan
Tuna Ganda (G).
d.
SMALB
a)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam
pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra
(A), Tuna Rungu (8), Tuna Oaksa (0), Tuna Laras (E}, Tuna Grahita (C},
Tunadaksa Sedang (01 ), dan Tuna Ganda (G).
b)
Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu
dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (8),
Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna Oaksa Sedang (01 ), dan
Tuna Ganda (G).
e.
SMA
a)
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42-44 jam pelajaran
dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit,
b)
Jam belajar efektif setiap minggu kelas XI dan XII bagi satuan pendidikan yang
menerapkan Kurikulum 2013 sejumlah 44-46 jam pelajaran dengan alokasi waktu
setiap jam pelajaran 45 menit
c)
Bagi satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka, jam belajar efektif
setiap minggu kelas XI dan XII sejumlah 45 - 49 jam pelajaran. Satuan
Pendidikan dapat mengatur jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan mata
pelajaran pilihan masing masing.
f.
SMK Program 3 Tahun
a)
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 46 jam pelajaran dengan alokasi
waktu 45 menit setiap jam pelajaran.
b)
Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan struktur kurikulum program keahlian
masing-masing .
g.
SMK Program 4 Tahun
a)
Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban
belajar SMK Program 3 tahun;
b)
Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil
paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling
sedikit 14 minggu.
Pada awal tahun ajaran, Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi :
a.
Program Kerja Tahunan satuan pendidikan berdasar Rapor Pendidikan;
b.
Rencana Kerja Tahunan (RKT);
c.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) penyesuaian tahun anggaran;
d.
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);
e.
Program Supervisi Kelas dan Tindak Lanjut.
Pada permulaan semester,
guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
a.
Program tahunan;
b.
Program semester;
c.
Modul pembelajaran dan perangkat asesmen untuk guru mata pelajaran sesuai
dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan;
d.
Modul projek untuk fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila pada
Satuan Pendidikan;
e.
Program kegiatan ekstrakurikuler khusus bagi guru I pengajar kegiatan
ekstrakurikuler;
f.
Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru Teknologi lnformasi dan
Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru
TIK;
g.
Program Pengembangan llmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sesuai tuntutan
stakeholder.
Tengah semester adalah
penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil. Pada tengah semester satuan pendidikan dapat
melakukan kegiatan Asesmen Sumatif Tengah Semester. Kegiatan tengah semester direncanakan dan
dilaksanakan oleh sekolah selama 6 (enam) hari pada semester ganjil sesuai
dengan kondisi satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar
merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru
dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Penilaian hasil belajar
pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Asesmen Sumatif Akhir
Semester (ASAS) dan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ)
Bentuk penilaian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes
tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan
sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
misalnya Ujian bentuk praktik
Selain penilaian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan di atas, murid Sekolah Menengah Kejuruan juga
mengikuti Uji Kompetensi Keahlian dan Uji Sertifikasi Profesi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan buku laporan
penilaian perkembangan murid; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar
dilaksanakan : a) Untuk semester ganjil, pada
hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil; b) Untuk semester genap, pada hari
kerja sehari sebelum libur semester genap.
Penyerahan buku laporan
pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB,
kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur
bersama-sama dengan penyerahan ljazah, dan lain-lain.
Waktu pelaksanaan Asesmen Sumatif
Akhir Semester Ganjil ditentukan sebagai berikut: a) SDLB diselenggarakan pada
minggu pertama dan minggu kedua bulan Desember 2025; b)
SMPLB
diselenggarakan pada minggu pertama dan minggu kedua bulan Desember 2025 ; c)
SMA,
dan SMALB diselenggarakan pada minggu pertama dan minggu kedua bulan Desember 2025; d)
SMK
diselenggarakan pada minggu pertama dan minggu kedua bulan Desember 2025; e)
Pelaksanaan
UKK dapat dilangsungkan pada awal semester gasal sampai dengan akhir tahun
pelajaran 2025/2026 sebelum pengumuman kelulusan peserta didik;
Waktu pelaksanaan Asesmen Sumatif
Akhir Semester Genap dan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang ditentukan sebagai
berikut: a)
SDLB
diselenggarakan pada minggu kedua bulan Juni 2026; b)
SMPLB
diselenggarakan pada minggu kedua bulan Juni 2026; c)
SMA,
dan SMALB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Juni 2026; d)
SMK
diselenggarakan pada minggu kedua bulan Juni 2026;
Pelaksanaan Asesmen Sumatif
Akhir Semester Genap bagi murid kelas XII SMA, SMK, dan SLB diselenggarakan
pada minngu kedua bulan April 2025. Pelaksanaan
Asesmen Sumatif Akhir Jenjang bagi murid kelas XII SMA, SMK , dan SLB diselenggarakan
pada minggu ketiga bulan April 2026. Hal-hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan Penilaian Ujian Praktik bagi siswa kelas
XII SMA diatur dalam ketentuan tersendiri
Libur Semester ganjil berlangsung
selama 1O (sepuluh) hari; Libur
Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari
libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan komite
sekolah dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Selatan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam
belajar efektif selama satu tahun ajaran.
Libur awal Ramadan ditetapkan
tiga hari efektif, mulai 5 (lima) hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadan dan 2
(dua) hari awal bulan Ramadan 1447 H. Hari
Libur sekitar ldul Fitri ditetapkan 2 (dua) hari efektif sebelum tanggal 1
Syawal 1447 H dan 5 (lima) hari pada awal bulan Syawal 1447 H;
Satuan Pendidikan dapat
menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadan sebagai hari efektif fakultatif atau hari
libur atas persetujuan Komite Sekolah dan mendapat persetujuan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangannya;
Satuan Pendidikan yang
melakukan libur bulan Ramadan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diharapkan mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang
diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman , pendalaman dan amalan
agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral;
Ketentuan Lain: (1) Keputusan ini berlaku sebagai pedoman
bagi satuan pendidikan jenjang SDLB,SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK baik Negeri
maupun Swasta di Provinsi Sumatera Selatan; (2)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian
dalam Keputusan tersendiri; (3)
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di hari
terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender
Pendidikan SMA,SMK, dan
SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran
2025/2026
Link download SK KALDIK SMA,SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran
2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Selatan Nomor:
420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 Tentang Kalender
Pendidikan Provinsi
Sumatera Selatan Tahun Ajaran (Pelajaran)
2025/2026. Semoga
ada manfaatnya
Post a Comment for "Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025/2026"