zmedia

Kalender Pendidikan Kalimantan Selatan Tahun 2025/2026

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL) Tahun Ajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL) Tahun Ajaran 2025/2026 ditetpkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 0117 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan SMA, SMK Dan SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026

 

Peraturan tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang sebaik­ baiknya diperlukan rentang waktu pembelajaran yang cukup;

b. bahwa dalam rangka mengatur, mengembangkan, dan menyiapkan program pembelajaran untuk mencapai ketuntasan belajar, perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan;

c. bahwa pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan perlu dilaksanakan dengan efektif dan efisien;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 0117 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan selatan sebagai Undang-Undang;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 No 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) ; Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­ Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang standar proses pada Pendidikan Anak Usia Dini,jenjang pendidikan Dasar, dan jenjang pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan Dasar, dan jenjang pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 596);

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169);

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Komptensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);

143. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

15. Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;

16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jurnlah Jam Belajar Efektif di sekolah;

17. Keputusan Gubemur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 821.22/02 - 01 - BKD/2023 tentang Pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

18. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

19. Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

20. Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2774/H.HI/KR.00.01/2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka secara Mandiri Tahun 2022/2023;

21. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.2.1 I225ISJ, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penguatan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan;

 

Dalam peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, yang dimaksud dengan :

1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;

2) Satuan pendidikan adalah Sekolah Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), termasuk Program Pendidikan Kesetaraan baik Negeri maupun Swasta dalam koordinasi/lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;

3) Minggu efektif adalah jumlah rninggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan;

4) Waktu pelajaran •efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri dan mengimplementasikan gerakan 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;

5) Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan, libur semester, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus;

6) Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan melalui SKB 3 (tiga) Menteri Tahun 2025;

7) Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan melalui SEB 3 (tiga) Menteri Tahun 2025;

8) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan melalui SKB 3 (tiga) Menteri Tahun 2025;

 

(9) Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), dan (8) tersebut di atas;

(10) Porsenitas adalah kegiatan olahraga, seru, dan kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas murid dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya, dan ajang karya murid;

11) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) dan perkembangan karakter yang diperoleh murid dalam satuan waktu tertentu.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 0117 Tahun 2025 Tentang Kaldik SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa Tahun ajaran 2025/2026 dimulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026.

 

Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025. Sebelum penerimaan mmid baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun ajaran yang mencakup minimal :

a. Penyusunan semua Program Sekolah berdasarkan basil Rapor Pendiclikan;

b. Penyusunan Program Pengorganisasian Pembelajarari meliputi Program Tahunan, Program Semester, Perencanaan Pembelajaran, Bahan Ajar, Lembar Kerja clan Perangkat Asesmen;

c. Penyusunan Kurikulum Satuan Pencliclikan (KSP) telah terselesaikan pacla bulan Juli 2025;

d. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) clan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) sesuai periocle 4 tahunan, Rencana Kegiatan clan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Anggaran Penclapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);

e. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jaclwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya;

f. Program supervisi Kepala Sekolah.

 

Minggu efektif belajar dalam satu tahun ajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 mmggu. Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :

a. SDLB: 30 menit

b. SMPLB: 35 menit

c. SMALB: 40 menit

d. SMA/SMK: 45 menit

 

Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

a. SDLB Kelas 1 s.d. 3 Minimal 170 hari sampai dengan 190 hari

b. SDLB Kelas 4 s.d. 6 Minimal 170 hari sampai dengan 190 hari

c. SMPLB Minimal 170 hari sampai dengan 190 hari

d. SMA/SMALB Minimal 170 hari sampai dengan 190 hari

e. SMK Minimal 170 hari sampai dengan 190 hari

 

Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya jurnlah hari belajar efektif sesuai dengan kalender akademik .

 

Ditegaskan dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 0117 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026, bahwa Kegiatan awal masuk sekolah bagi murid baru diisi dengan kegiatan pengenalan satuan pendidikan atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 14 s.d. 16 Juli 2025;

 

Kegiatan awal masuk sekolah efektif melaksanakan proses pembelajaran dimulai tanggal 14 Juli 2025. Pada waktu murid baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, murid pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

 

Pada awal tahun ajaran setiap guru wajib membuat program perencanaan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.30. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada siang hari dimulai pukul 13.00. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) diselenggarakan pada semester ganjil dan genap di kelas XII.

 

Dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.

 

Penyelenggaraan Porsenitas yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, kreativitas dan ajang karya murid dalam rangka pengembangan potensi murid seutuhnya, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu semester.

 

Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut :

1) Asesmen Sumatif Ganjil dilaksanakan sudah berakhir paling lambat pada tanggal 12/13 Desember 2025;

2) Asesmen Sumatif Genap dilaksanakan sudah berakhir paling lambat pada tanggal 12/13 Juni 2026;

3) Pelaksanaan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dilaksanakan Sebelum Uji Komptensi Keahlian (UKK);

4) Pengumuman kelulusan, penanggalan Ijazah akan diinformasikan melalui surat edaran Kepala Dinas.

 

Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester ganjil dilaksanakan pada hari Jum'at atau Sabtu tanggal 19/20 Desember 2025. Sedangkan Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari tanggal 19/20 Juni 2026.

 

Libur sekolah untuk satuan pendidikan (murid) diatur sebagai berikut : 1) Libur semester ganjil dimulai pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026; 2) Libur semester genap dimulai hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026; 3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

 

Sedangkan Libur Awai Ramadhan tanggal 19 s.d. 21 Februari 2026. Libur Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H, tanggal 13 s.d. 19 Maret 2026. Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H, tanggal 23 s.d 28 Maret 2026. Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

 

 Libur khusus dilaksanakan hari Selasa, tanggal 25 November 2025 dalam rangka Hari Guru Nasional. Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubemur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran. Selama libur semester ganjil dan genap murid diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.

 

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 0117 Tahun 2025 Tentang Kaldik SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026

 

Link download Kaldik SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 0117 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL) Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Kalender Pendidikan Kalimantan Selatan Tahun 2025/2026"