zmedia

Kalender Pendidikan Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar, perlu adanya Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.


Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

4. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

7. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester ganjil, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

8. Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

9. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

10. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

11. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester .

12. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

13. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

14. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pndidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

15. Sekolah Luar Biasa selanjutnya disebut SLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

16. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

17. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

 

Berdasarkan Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun (Pelajaran) Ajaran 2025/2026, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir Sabtu, 20 Juni 2026. Kegiatan Awai Masuk Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB berlangsung pada tanggal 14 s.d. 16 Juli 2025.

Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026


Kegiatan Awai Masuk Satuan Pendidikan dapat diisi dengan kegiatan:

1. Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan Satuan Pendidikan untuk sosialisasi program Satuan Pendidikan dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran;

2. Bagi Murid Baru jenjang SMA, SMK dan SLB melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan, Sosialisasi dan Cara Belajar, Asesmen Awai serta Pengumpulan data murid;

3. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) diantaranya berisi :

a. Wawasan Wiyata Mandala;

b. Tata Krama;

c. Program dan Cara Belajar;

d. Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan;

e. Tatat Tertib Satuan Pendidikan;

f. Pengenalan  Kegiatan  Ekstra  Kurikuler  dalam  rangka  Penguatan  Pendidikan Karakter;

g. Perkenalan dengan teman sesama murid, denga guru, Tata Usaha, dan Komite Satuan Pendidikan;

h. Kegiatan Olahraga;

i. Kegiatan Pramuka.

4.   Kegiatan Awai Masuk Satuan Pendidikan tidak diperkenankan digunakan  untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.

 

Pada Awai Tahun Ajaran, Satuan Pendidikan memastikan telah memiliki dokumen perencanaan kegiatan Satuan Pendidikan, diantaranya :

1. Rencana Kerja Jangka Menegah I RKJM (4 tahun);

2. Rencana Kerja Tahunan/RKT (1 tahun)

3. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) berbasis Profil Pendidikan/ Raport Pendidikan/Evaluasi Diri Sekolah (EDS);

4. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan dan Pembagian Tugas;

5. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);

6. Jadwal Pelajaran;

 

Pada hari pertama sekolah, guru sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan baik berupa Program Tahunan, Program Semster, Modul Ajar/RPP dan dalam bentuk lainnya.

 

Asesmen hasil belajar meliputi formatif dan sumatif.  Asesmen Sumatif (Akhir Semester Ganjil) dilaksanakan rentang tanggal 1 s.d. 13 Desember 2025 dan Sumatif (Akhir Semester Genap) rentang tanggal 2 s.d. 13 Juni 2026, (Kelas XII menyesuaikan dan Khusus untuk SDLB, SMPLB menyesuaikan dengan asesmen yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota).

 

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai upaya memetakan den perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Penyerahan Laporan hasil Belajar Murid dilaksanakan pada : (1) Semester Ganjill dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025 dan (2) Semester Genap dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juni 2026.

 

Jumlah Hari Efektif Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 berjumlah 223 hari dalam 2 (dua) semester.

a. Semester Ganjil berjumlah 119 hari ,dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada Sabtu, 13 Desember 2025;

b. Semester Genap berjumlah 104 hari, mulai Senin, 5 Januari 2026 dan berakhir pada Jum'at, tanggal 13 Juni 2026;

 

Jumlah Minggu Efektif Tahun Ajaran 2025/2026 berjumlah 44 Minggu dalam 2 (dua) semester. A) Semester Ganji! berjumlah 24 Minggu; b) Semester Genap berjumlah 20 Minggu

 

Hari libur semester diatur sebagai berikut : a) Libur semester ganjil berlangsung selama 09 (sembilan) hari, mulai Senin, 22 Desember 2025 sampai dengan Sabtu, 3 Januari 2026; 2) Libur semester genap dan Libur akhir Tahun Ajaran 2025/2026 berlangsung selama 19 (sembilan belas) hari, dimulai Senin, 22 Juni 2026 sampai dengan Sabtu, 12 Juli 2026.

 

Hari Libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan Kalender Nasional. Adapun Hari libur khusus diatur sebagai berikut : 1) Libur awal Ramadhan 1447 H tanggal 18 s.d 20 Februari 2026; 2) Libur Hari Raya ldul Fitri 1447 H dari tanggal 14 s.d 28 Maret 2026.

 

Ketentuan lain: 1) Hal - hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri, sesuai dengan surat keputusan kementerian terkait; 2) Apabila  di  kemudian  hari terdapat  kekeliruan  dan/atau  perubahan  regulasi  akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; 3) Keputusan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang KALDIK SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026

 

Link download Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun (Pelajaran) Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment for "Kalender Pendidikan Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026"