Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB
Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA,
SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025
Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu
pembelajaran dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar, perlu adanya
Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor:
420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender
Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
2. Permulaan tahun ajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan
Pendidikan.
3. Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
4. Hari-hari pertama masuk Satuan
Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun
ajaran.
5. Minggu efektif pembelajaran
adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap
Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
6. Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7. Hari libur adalah hari yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan
Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester ganjil, libur akhir tahun
ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
8. Asesmen adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil
belajar peserta didik.
9. Akhir tahun ajaran adalah hari
yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan
buku laporan hasil belajar.
10. Semester adalah penggalan paruh
waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
11. Libur Semester adalah hari
libur yang berlangsung pada akhir setiap semester .
12. Libur Akhir Tahun ajaran adalah
hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
13. Libur Umum adalah hari libur
untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan
oleh pemerintah.
14. Sekolah Menengah Atas, yang
selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pndidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
15. Sekolah Luar Biasa selanjutnya
disebut SLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang memberikan layanan
kepada anak berkebutuhan khusus.
16. Sekolah Menengah Kejuruan, yang
selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
17. Lima hari sekolah atau enam
hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun (Pelajaran) Ajaran 2025/2026, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir Sabtu, 20 Juni 2026. Kegiatan Awai Masuk Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB berlangsung pada tanggal 14 s.d. 16 Juli 2025.
Kegiatan Awai Masuk Satuan Pendidikan dapat diisi dengan kegiatan:
1. Pertemuan antara orang tua
peserta didik dengan Satuan Pendidikan untuk sosialisasi program Satuan
Pendidikan dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses
Pembelajaran;
2. Bagi Murid Baru jenjang SMA, SMK
dan SLB melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan, Sosialisasi dan Cara
Belajar, Asesmen Awai serta Pengumpulan data murid;
3. Kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) diantaranya berisi :
a. Wawasan Wiyata Mandala;
b. Tata Krama;
c. Program dan Cara Belajar;
d. Pengenalan Lingkungan Satuan
Pendidikan;
e. Tatat Tertib Satuan Pendidikan;
f. Pengenalan Kegiatan
Ekstra Kurikuler dalam
rangka Penguatan Pendidikan Karakter;
g. Perkenalan dengan teman sesama
murid, denga guru, Tata Usaha, dan Komite Satuan Pendidikan;
h. Kegiatan Olahraga;
i. Kegiatan Pramuka.
4.
Kegiatan Awai Masuk Satuan Pendidikan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.
Pada Awai Tahun Ajaran, Satuan Pendidikan memastikan telah memiliki dokumen
perencanaan kegiatan Satuan Pendidikan, diantaranya :
1. Rencana Kerja Jangka Menegah I
RKJM (4 tahun);
2. Rencana Kerja Tahunan/RKT (1
tahun)
3. Rencana Kerja dan Anggaran
Satuan Pendidikan (RKAS) berbasis Profil Pendidikan/ Raport Pendidikan/Evaluasi
Diri Sekolah (EDS);
4. Struktur Organisasi Satuan
Pendidikan dan Pembagian Tugas;
5. Kurikulum Satuan Pendidikan
(KSP);
6. Jadwal Pelajaran;
Pada hari pertama sekolah, guru sudah memiliki perangkat pembelajaran
sesuai dengan kurikulum yang digunakan baik berupa Program Tahunan, Program Semster,
Modul Ajar/RPP dan dalam bentuk lainnya.
Asesmen hasil belajar meliputi formatif dan sumatif. Asesmen Sumatif (Akhir Semester Ganjil) dilaksanakan
rentang tanggal 1 s.d. 13 Desember 2025 dan Sumatif (Akhir Semester Genap)
rentang tanggal 2 s.d. 13 Juni 2026, (Kelas XII menyesuaikan dan Khusus untuk
SDLB, SMPLB menyesuaikan dengan asesmen yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan
Kab/Kota).
Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai
upaya memetakan den perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Penyerahan Laporan hasil Belajar Murid dilaksanakan pada : (1) Semester
Ganjill dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025 dan (2) Semester Genap
dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Jumlah Hari Efektif Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 berjumlah 223
hari dalam 2 (dua) semester.
a. Semester Ganjil berjumlah 119
hari ,dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada Sabtu, 13 Desember
2025;
b. Semester Genap berjumlah 104
hari, mulai Senin, 5 Januari 2026 dan berakhir pada Jum'at, tanggal 13 Juni
2026;
Jumlah Minggu Efektif Tahun Ajaran 2025/2026 berjumlah 44 Minggu dalam 2
(dua) semester. A) Semester Ganji! berjumlah 24 Minggu; b) Semester Genap
berjumlah 20 Minggu
Hari libur semester diatur sebagai berikut : a) Libur semester ganjil
berlangsung selama 09 (sembilan) hari, mulai Senin, 22 Desember 2025 sampai
dengan Sabtu, 3 Januari 2026; 2) Libur semester genap dan Libur akhir Tahun
Ajaran 2025/2026 berlangsung selama 19 (sembilan belas) hari, dimulai Senin, 22
Juni 2026 sampai dengan Sabtu, 12 Juli 2026.
Hari Libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan Kalender Nasional.
Adapun Hari libur khusus diatur sebagai berikut : 1) Libur awal Ramadhan 1447 H
tanggal 18 s.d 20 Februari 2026; 2) Libur Hari Raya ldul Fitri 1447 H dari
tanggal 14 s.d 28 Maret 2026.
Ketentuan lain: 1) Hal - hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini
akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri, sesuai dengan surat
keputusan kementerian terkait; 2) Apabila
di kemudian hari terdapat
kekeliruan dan/atau perubahan
regulasi akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya; 3) Keputusan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang KALDIK SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera
Barat Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 420/471/KPTS-2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun (Pelajaran) Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Kalender Pendidikan Sumatera Barat Tahun Ajaran 2025/2026"