zmedia

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, P5 Diganti Dengan PBL

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, P5 Diganti Dengan PBL


Pemerintah resmi melakukan perubahan beban kerja guru dan mengganti P5 dengan PBL PjBL (Project Based Learning) hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

 

Pertimbangan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah a) bahwa kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan tugas guru dan guru yang diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid; b) bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adlah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.

3. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah unit organisasi utama yang secara administrasi Guru terdaftar sebagai Guru.

4. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, P5 diganti dengan PBL, Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, bahwa tugas tambahan lain meliputi:

a. wali kelas;

b. pembina organisasi siswa intra sekolah;

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator pengembangan kompetensi;

e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

f. Guru piket;

g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;

i. koordinator pembelajaran berbasis projek;

j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

m. pengurus organisasi bidang pendidikan;

n. tutor pada pendidikan kesetaraan;

o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

q. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau

s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (DSINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, P5 Diganti Dengan PBL"