Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provins! Kalimantan Barat Nomor: 380 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat.
Pertimbangan diterbitkkannya Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Barat (KALBAR) Tahun
Pelajaran 2025/2026 adalah:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (6) butir c dan d Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah perlu menetapkan
Kalender Pendidikan;
b.
bahwa Tahun Pelajaran 2024/2025 akan berakhir dan Tahun Pelajaran 2025/2026
akan segera dimulai sehingga perlu pedoman untuk menyusun rencana program dan
kegiatan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan
Barat tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi Satuan
Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar hukum diterbitkannya Kaldik Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan
Barat (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 69, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2017 Tentang Hari Sekolah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Penilaian Hasil Selajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Selajar oleh
Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28);
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Saru Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen
Nasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
18.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
19.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
20.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
21.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
22.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 32 Tahun
2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
23.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
24.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
25.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 3 Tahun 2025
tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB);
26.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nornor 262/M/2022
Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka
Pemulihan Selajar Pembelajaran;
27.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 244/M/2024
tentang Spektrum Keahlian SMK;
28.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1O/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti,
Kompetensi Dasar dan Pedoman lmplementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus;
29.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 009/H/KR/2022 Tentang
Dimensi, Elemen, Dan SubElemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;
30.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 Tentang
Konsentrasi Keahlian Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka;
31.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
32.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek Nomor 031/H/KR/2024 tentang Kompetensi dan Terna Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
33.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran;
34.
Keputusan Kepala Sadan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk
Teknis Tata Cara Pembentukan
Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
35.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembar Negara Daerah Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembar Daerah Nomor 8);
36.
Peraturan Gubemur Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Kalimantan Barat (Serita Daerah Tahun 2021 Nomor 112).
Isi Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provins! Kalimantan Barat Nomor: 380
Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan:
Menetapkan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan
pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat.
Kalender Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan .
Yang di maksud dalam Surat Keputusan tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 ini adalah :
1.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) I Taman Kanak kanak Luar Biasa (TKLB) I
Raudatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD) I Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) I
Madrasah lbtidaiyah (Ml), Sekolah Menengah Pertama (SMP) I Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB) I Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas
(SMA) I Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) I Madrasah Aliyah (MA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) I Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
3.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
4.
Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
5.
Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
6.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
7.
Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk
satuan Pendidikan Khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental dan/atau
sosial.
8.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
9.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
10.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik
adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan
untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan
tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbaharui secara daring.
11.
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran di awal
tahun pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
12.
Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh Guru, Tenaga
Kependidikan, dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
13.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing , mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
14.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola
satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber
belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan
keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
15.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia padajalur , jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
16.
Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu
libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
17.
Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang
dianggap penting oleh satuan pendidikan.
18.
Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester , jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
19.
Kegiatan Tahap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik dengan pendidik.
20.
Hari Belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk
kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
21.
Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun
pembelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
22.
Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.
23.
Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
24.
. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh Menteri Agama ,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
25.
Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya ldul Fitri.
26.
Libur ldul Fitri adalah libur sekitar Hari Raya ldul Fitri.
27.
Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain
di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.
28.
Asesmen Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang
dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali
mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
29.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
30.
Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi porseni, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran
yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa
dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
31.
Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk
mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan
oleh pendidik;
32.
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik
untuk mencapai kempetensi dasar. Waktu penyelesaian diatur sendiri oleh peserta
didik.
33.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan sebuah kegiatan yang umum
dilaksanakan di sekolah guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.
34.
Pengenalan Lingkungan dan proses administrasi kelas peserta didik baru pada
Pendidikan Kesetaraan Nonformal/PKBM salah satunya dalam rangka memberikan
layanan kepada masyarakat yang belum terlayani di pendidikan formal.
Dinyatakan dalam Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026, bahwaTahun Pelajaran 2025/2026 dimulai hari
Senin, tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal
pelajaran dilaksanakan selambat lambatnya hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025.
Sebelum memasuki tahun pelajaran
baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup: a)
Program
Kerja Sekolah; b) Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS); c) Perencanaan Berbasis Data
(PBD).
Sebelum tahun pelajaran
baru, guru berkewajiban membuat program yang mencakup :
a.
Program Tahunan dan Semester;
b.
Program Kegiatan Pembelajaran;
c.
Program Pengembangan Diri yang meliputi :
1)
Kegiatan ekstrakurikuler , khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai
Pembina kegiatan ekstrakurikuler ;
2)
Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling (BK).
d.
Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Hari-hari pertama masuk
sekolah bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan berlangsung selama 4 (empat)
hari kerja terhitung mulai rentang tanggal 16 sampai dengan 19 Juli 2025 diisi
dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Kegiatan Pembelajaran diatur sebagai berikut: a) Kegiatan pembelajaran bagi
PAUD, TKLB, kelas SD dan SLB dimulai hari Senin, tanggal 14 Juli 2024; b)
Kegiatan
pembelajaran bagi SMP dan SMPLB dimulai hari Senin, tanggal 14 Juli 2024; c)
Kegiatan
pembelajaran bagi SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Senin, tanggal 14 Juli 2025;
Pada
akhir kegiatan pembelajaran dilaksanakan Asesmen Akhir yang pelaksanaannya akan
diatur dalam ketentuan tersendiri. Ulangan
harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester merupakan tugas dan
tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Beban Belajar merupakan
keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu
semester dan satu tahun pembelajaran.
a.
Beban Belajar Sekolah Dasar
1)
Beban belajar di Sekolah Dasar dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu,
sebagai berikut :
a)
Beban belajar satu minggu kelas I adalah 30 jam pembelajaran ditambah 2 jam
pembelajaran Muatan Lokal.
b)
Beban belajar satu minggu kelas II adalah 32 jam pembelajaran ditambah 2 jam
pembelajaran Muatan Lokal.
c)
Beban belajar satu minggu kelas Ill adalah 34 jam pembelajaran ditambah 2 jam
pembelajaran Muatan Lokal.
d)
Beban belajar satu minggu kelas IV, V dan VI adalah 36 jam pembelajaran
ditambah 2 jam pembelajaran Muatan Lokal.
e)
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
2)
Beban belajar di Kelas I, II, Ill, IV dan V dalam satu semester paling sedikit
18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3)
Beban belajar dikelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan
paling banyak 20 minggu.
4)
Beban belajar di Kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan
paling banyak 16 minggu.
5)
Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling
banyak 40 minggu.
b. Beban Belajar di Program
Paket A
1)
Beban belajar di Pendidikan Kesetaraan Paket A dinyatakan dalam jam
pembelajaran per minggu,sebagai berikut :
a)
Beban belajar satu minggu Kelas IV adalah 24 jam pembelajaran .
b)
Beban belajar satu minggu Kelas V adalah 24 jam pembelajaran.
c)
Beban belajar satu minggu Kelas VI adalah 24 jam pembelajaran.
d)
Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 24 jam pembelajaran.
e)
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
2)
Beban belajar di Kelas IV dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan
paling banyak 20 minggu .
3)
Beban belajar di Kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan
paling banyak 20 minggu .
4)
Beban belajar di Kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan
paling banyak 16 minggu .
5)
Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling
banyak 40 minggu .
c. Beban Belajar Sekolah
Menengah Pertama
1)
Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama dinyatakan dalam jam pembelajaran per
minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII dan VIII adalah 38 jam pembelajaran
dan Kelas IX mengacu pada kurikulum yang berlaku.
2)
Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 40 menit .
3)
Beban belajar di Kelas VII, VIII dan IX dalam satu semester paling sedikit 18
minggu dan paling banyak 20 minggu.
4)
Beban belajar di Kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan
paling banyak 20 minggu.
5)
Beban belajar di Kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan
paling banyak 16 minggu.
6)
Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling
banyak 40 minggu.
d. Beban Belajar di
Pendidikan Kesetaraan Program Paket B
1)
Beban belajar di Pendidikan Kesetaraan Program Paket B dinyatakan dalam jam
pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII dan VIII adalah 34
jam pembelajaran dan Kelas IX mengacu pada kurikulum yang berlaku.
2)
Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 40 menit .
3)
Beban belajar di Kelas VII.VIII dan IX dalam satu semester paling sedikit 18
minggu dan paling banyak 20 minggu.
4)
Beban belajar di Kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan
paling banyak 20 minggu.
5)
Beban belajar di Kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan
paling banyak 16 minggu.
6)
Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling
banyak 40 minggu.
e. Beban Belajar Sekolah
Menengah Atas
1)
Beban belajar di Sekolah Menengah Atas dinyatakan dalam jam pembelajaran per
minggu;
2)
Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit;
3)
Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran;
4)
Beban kelas XI dan XII masing -masing 44 jam pelajaran dalam satu minggu;
5)
Beban belajar di Kelas X, XI dan XII dalam satu semester paling sedikit 18
minggu dan paling banyak 20 minggu;
6)
Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan
paling banyak 20 minggu;
7)
Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil genap sedikit 14 minggu dan
paling banyak 16 minggu;
8)
Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling
banyak 40 minggu.
f. Beban Belajar di
Pendidikan Kesetaraan Program Paket C
1)
Beban belajar di Pendidikan Kesetaraan Program Paket C dinyatakan dalam jam
pembelajaran per minggu;
2)
Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit;
3)
Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 40 jam pembelajaran;
4)
Beban belajar satu minggu Kelas XI adalah 40 jam pembelajaran dan kelas XII
mengacu pada kurikulum yang berlaku;
5)
Beban belajar di Kelas X, XI dan XII dalam satu semester paling sedikit 18
minggu dan paling banyak 20 minggu;
6)
Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan
paling banyak 20 minggu;
7)
Beban belajar di Kelas XII pada semester genap sedikit 14 minggu dan paling
banyak 16 minggu;
8)
Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling
banyak 40 minggu.
g. Beban Belajar di Sekolah
Menengah Kejuruan
1)
Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan dinyatakan dalam jam pembelajaran
per minggu. Beban belajar satu minggu kelas X adalah 48 jam untuk Kurikulum 2013
dan 48 jam untuk Kurikulum Merdeka sedangkan beban belajar kelas XI, XII dan
XIII mengacu pada kurikulum yang berlaku;
2)
Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit;
3)
Beban belajar di Kelas X, XI dan XII dalam satu semester paling sedikit 18
minggu dan paling banyak 20 minggu;
4)
Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan
paling banyak 20 minggu;
5)
Beban belajar di Kelas XII pada semester genap sedikit 14 minggu dan paling
banyak 16 minggu;
6)
Beban belajar di Kelas XIII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan
paling banyak 20 minggu;
7)
Beban belajar di Kelas XIII pada semester genap sedikit 14 minggu dan paling
banyak 16 minggu;
8)
Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling
banyak 40 minggu.
9)
Untuk SMK, Pemberitahuan Konversi bukan perizinan ditembuskan ke Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat;
10)
SMK Pusat Keunggulan harus membuka Program Keahlian sesuai dengan Bidang
Keahlian yang diampu. Bagi angkatan SMK Gelombang 1
yang sudah membuka Program Keahlian, diperkenan berpindah Program Keahlian
dengan diberikan matrikulasi.
h. Beban Belajar di SLB
(TKLB, SLB, SMPLB dan SMALB)
Beban
belajar di SLB menggunakan kurikulum yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1O/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti,
Kompetensi Dasar dan Pedoman lmplementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Adappun beban belajar dapat
dalam bentuk sistem paket atau sistem kredit semester harus dituangkan dalam Kurikulum Satuan
Pendidikan (KSP).
1) Sistem Paket
Beban
belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap
tahun pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun pelajaran.
Beban
belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri.
Sistem
Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya
mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam
Struktur Kurikulum.
2) Sistem Kredit Semester
Sistem
Kredit Semester (SKS) diberlakukan hanya untuk SMP dan SMA. Beban belajar
setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
Beban belajar 1 (satu) SKS terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri. Sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya
menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap
semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan I
kecepatan belajarnya.
Beban belajar tatap muka,
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
1) Sistem paket
Beban
belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang
menggunakan Sistem Paket yaitu 0%-40% untuk SD, 0%-50%
untuk SMP dan 0%-60% untuk SMA/SMK dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
2) Sistem kredit
Beban
belajar tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan
pendidikan yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) mengikuti aturan
sebagai berikut: a) Satu SKS pada SMP terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20
menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri; b) Satu SKS pada SMA terdiri
atas : 45 me nit tatap muka dan 25 menit penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri.
c. Beban belajar kegiatan
praktik kerja di SMK diatur :
1)
2 (dua) jam praktik di sekolah setara
dengan 1 (satu) jam tatap muka, dan;
2) 4 (empat) jam
praktik di dunia usaha dan industri setara dengan 2 (dua) jam tatap muka.
Satuan pendidikan dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta
didik. Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
Awai Semester 1 (satu) dimulai hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 dan
berakhir hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025. Awal Semester 2 (dua) dimulai
hari Senin, tanggal 5 Januari 2026 dan berakhir hari Jumat, tanggal 19 Juni
2026 .
Jadwal Penyerahan Buku Laporan diatur sebaga berikut
a. Jadwal Penyerahan Buku Laporan
Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK
untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025 .
b. Jadwal Penyerahan Buku Laporan
Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK
untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Jumat, Tanggal 19 Juni 2026.
b. Khusus untuk Kelas VI SD/SLB,
Kelas IX SMP/SMPLB , Kelas XII SMA/ SMALB, Kelas XII SMK dan Kelas XIII SMK 4
tahun, buku laporan semester Genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Libur Semester bagi PAUD, TKLB, SD, SLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK
diatur sebagai berikut :
a. Libur semester 1 (satu)
berlangsung selama 13 hari.
b. Libur semester 2 (dua) berlangsung
selama 19 hari.
c. Libur semester 1 (satu) mulai
hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 3 Januari
2026.
d. Libur semester 2 (dua) mulai
hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026
.
Adapun Libur awal Ramadhan berlangsung 3 hari sebelum bulan Ramadhan dan 1
hari pada awal bulan Ramadhan, serta 4 hari sebelum tanggal 1 Syawal. Libur
ldul Fitri berlangsung 7 hari sesudah tanggal 1 Syawal.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provins! Kalimantan Barat Nomor: 380
Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Kalimantan Barat.
Link download Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Kalender Pendidikan Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026"