Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP

Peraturan Kepala atau Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 (Perkaban Nomor 047/H/AN/2025) Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP


Berdasarkan Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP, dinyatakan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.

 

Hal ini terjadi karena belum terstandarnya penilaian oleh satuan pendidikan. Dua murid yang mendapat nilai yang sama belum tentu memiliki tingkat penguasaan atau kemampuan akademik yang sama. Ketika dua orang murid dari satuan pendidikan berbeda mendapatkan nilai yang sama, nilai rapor dari satuan pendidikan dengan standar tinggi cenderung mencerminkan tingkat penguasaan atau kemampuan akademik yang lebih tinggi dibanding nilai yang sama dari satuan pendidikan yang menerapkan standar lebih rendah. Akibatnya, dalam seleksi yang didasarkan pada nilai rapor, murid dari satuan pendidikan dengan standar lebih tinggi cenderung dirugikan ketika harus bersaing dengan murid dari satuan pendidikan yang menerapkan standar yang lebih rendah.

 

Perbandingan data dari hasil penilaian internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan dan penilaian eksternal yang dilakukan oleh Kementerian menunjukkan hasil penilaian internal dari satuan pendidikan cenderung menghasilkan skor yang lebih tinggi dan dengan variasi yang lebih kecil.

 

Sebagai sebuah tes terstandar, TKA dapat menjadi bagian dari solusi terhadap permasalahan seleksi akademik dengan menyediakan skor yang relatif lebih dapat dibandingkan lintas satuan pendidikan. Namun sebagai suatu tes terstandar, TKA berpotensi mempengaruhi bagaimana guru mengajar dan murid belajar. Dalam hal ini, TKA memiliki risiko efek samping penyempitan kurikulum. Guru dan murid berpotensi untuk fokus pada kompetensi yang diukur TKA saja, mengabaikan kompetensi yang tidak diukur oleh TKA. Hal ini suatu hal yang tidak diinginkan, karena akan merugikan murid. Seperti diketahui TKA hanya mengukur sebagian kompetensi yang harus dikuasai murid. Di sisi lain, TKA juga berpotensi untuk mendukung pembelajaran yang mendalam jika dirancang dan diselenggarakan dengan tepat, dan hasilnya digunakan secara bijaksana.

 

Mengingat potensinya dalam mempengaruhi pembelajaran, TKA tidak hanya dirancang sebagai instrumen untuk mengukur capaian akademik, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan. Salah satu mekanisme TKA meningkatkan mutu pendidikan adalah melalui peningkatan kapasitas pendidik. Hal ini dapat terjadi ketika TKA digunakan sebagai acuan pendidik dalam merancang pembelajaran, serta ketika TKA menjadi model bagi pendidik tentang cara menilai pemahaman konseptual, pemecahan masalah, dan kemampuan bernalar (higher order thinking). TKA juga dapat melengkapi hasil Asesmen Nasional ketika digunakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah  pusat untuk memetakan mutu hasil belajar murid pada akhir jenjang sekolah.

 

Selain sebagai instrumen seleksi akademik dan peningkatan mutu pendidikan   secara   umum,   TKA   sekaligus   digunakan   sebagai pengakuan hasil belajar bagi murid dari jalur pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Murid dari satuan pendidikan nonformal dan murid yang belajar secara informal memiliki hak untuk mendapat pengakuan dari pemerintah mengenai kesetaraan hasil belajar mereka. Karena TKA dirancang dengan mengacu pada standar yang berlaku dalam kurikulum nasional, maka hasilnya dapat memberi informasi tentang capaian murid dibanding standar tersebut. Dengan demikian, TKA dapat memenuhi hak murid satuan pendidikan nonformal dan pendidikan informal untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil belajar.

 

Lebih lanjut, TKA bukanlah evaluasi untuk menentukan kelulusan murid dari satuan pendidikan. Evaluasi penentuan kelulusan murid tetap menjadi kewenangan pendidik dan satuan pendidikan. Karena itu tidak semua mata pelajaran yang ada dalam kurikulum menjadi mata uji dalam TKA. Mengingat keterbatasan waktu dan format ujian, pada mata pelajaran yang diujikan pun tidak seluruh muatan kurikulum bisa diukur. Mata pelajaran dan muatan yang diujikan dalam TKA untuk SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat akan diuraikan pada bagian berikut dari kerangka asesmen ini.

 

Peraturan Kepala atau Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 (Perkaban Nomor 047/H/AN/2025) Tentang Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan Akademik) Jenjang SD MI dan SMP MTs Sederajat diterbitkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, perlu ditetapkan panduan tentang kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik sebagai acuan bagi Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang membidangi agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, serta murid dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

 

Dasar hukum ditetapkannya Perkaban BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan Akademik) Jenjang SD dan SMP Sederajat adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);

8. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik;

 

Pasal 1 Peraturan Kepala BSKAP Kemendiikdasmen Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP sederajat menyatakan bahwa Kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat digunakan sebagai panduan bagi Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang membidangi agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan murid dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

 

Pasal 2 Perka BSKAP No 047/H/AN/2025 menyatakan bahwa Kerangka Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tercantum dalam Lampiran merupakan bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Kepala Badan ini.

 

Pasal 3 Perkaban BSKAP kemendikdasmen Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP Sederajat menyatakan bahwa Kerangka  Asesmen  sebagaimana  dimaksud  pada Pasal 1 memuat:

I. Latar Belakang dan Tujuan;

II. Mata Uji dan Jenis Soal;

III. Muatan dan Kompetensi yang Diujikan; dan

IV. Contoh Soal.

 

Pasal 4 Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP sederajat, menyatakan bahwa Peraturan  Kepala Badan ini  mulai  berlaku  pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD/MI/Sederajat Dan SMP/MTs/Sederajat

 

Link download Perka BSKAP Nomor047/H/AN/2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Kepala atau Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 (Perkaban Nomor 047/H/AN/2025) Tentang Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan Akademik) Jenjang SD MI dan SMP MTs Sederajat. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP"