Berdasarkan Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP, dinyatakan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.
Hal ini terjadi karena belum terstandarnya penilaian oleh satuan pendidikan. Dua murid yang mendapat nilai yang sama belum tentu memiliki tingkat penguasaan atau kemampuan akademik yang sama. Ketika dua orang murid dari satuan pendidikan berbeda mendapatkan nilai yang sama, nilai rapor dari satuan pendidikan dengan standar tinggi cenderung mencerminkan tingkat penguasaan atau kemampuan akademik yang lebih tinggi dibanding nilai yang sama dari satuan pendidikan yang menerapkan standar lebih rendah. Akibatnya, dalam seleksi yang didasarkan pada nilai rapor, murid dari satuan pendidikan dengan standar lebih tinggi cenderung dirugikan ketika harus bersaing dengan murid dari satuan pendidikan yang menerapkan standar yang lebih rendah.
Perbandingan data dari hasil
penilaian internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan dan penilaian
eksternal yang dilakukan oleh Kementerian menunjukkan hasil penilaian internal
dari satuan pendidikan cenderung menghasilkan skor yang lebih tinggi dan dengan
variasi yang lebih kecil.
Sebagai sebuah tes
terstandar, TKA dapat menjadi bagian dari solusi terhadap permasalahan seleksi
akademik dengan menyediakan skor yang relatif lebih dapat dibandingkan lintas
satuan pendidikan. Namun sebagai suatu tes terstandar, TKA berpotensi mempengaruhi
bagaimana guru mengajar dan murid belajar. Dalam hal ini, TKA memiliki risiko
efek samping penyempitan kurikulum. Guru dan murid berpotensi untuk fokus pada
kompetensi yang diukur TKA saja, mengabaikan kompetensi yang tidak diukur oleh
TKA. Hal ini suatu hal yang tidak diinginkan, karena akan merugikan murid.
Seperti diketahui TKA hanya mengukur sebagian kompetensi yang harus dikuasai
murid. Di sisi lain, TKA juga berpotensi untuk mendukung pembelajaran yang
mendalam jika dirancang dan diselenggarakan dengan tepat, dan hasilnya
digunakan secara bijaksana.
Mengingat potensinya dalam
mempengaruhi pembelajaran, TKA tidak hanya dirancang sebagai instrumen untuk
mengukur capaian akademik, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pengendalian
dan penjaminan mutu pendidikan. Salah satu mekanisme TKA meningkatkan mutu
pendidikan adalah melalui peningkatan kapasitas pendidik. Hal ini dapat terjadi
ketika TKA digunakan sebagai acuan pendidik dalam merancang pembelajaran, serta
ketika TKA menjadi model bagi pendidik tentang cara menilai pemahaman
konseptual, pemecahan masalah, dan kemampuan bernalar (higher order thinking).
TKA juga dapat melengkapi hasil Asesmen Nasional ketika digunakan oleh
pemerintah daerah dan pemerintah pusat
untuk memetakan mutu hasil belajar murid pada akhir jenjang sekolah.
Selain sebagai instrumen seleksi akademik dan peningkatan mutu pendidikan secara umum, TKA sekaligus digunakan sebagai pengakuan hasil belajar bagi murid dari jalur pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Murid dari satuan pendidikan nonformal dan murid yang belajar secara informal memiliki hak untuk mendapat pengakuan dari pemerintah mengenai kesetaraan hasil belajar mereka. Karena TKA dirancang dengan mengacu pada standar yang berlaku dalam kurikulum nasional, maka hasilnya dapat memberi informasi tentang capaian murid dibanding standar tersebut. Dengan demikian, TKA dapat memenuhi hak murid satuan pendidikan nonformal dan pendidikan informal untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil belajar.
Lebih lanjut, TKA bukanlah
evaluasi untuk menentukan kelulusan murid dari satuan pendidikan. Evaluasi
penentuan kelulusan murid tetap menjadi kewenangan pendidik dan satuan
pendidikan. Karena itu tidak semua mata pelajaran yang ada dalam kurikulum
menjadi mata uji dalam TKA. Mengingat keterbatasan waktu dan format ujian, pada
mata pelajaran yang diujikan pun tidak seluruh muatan kurikulum bisa diukur.
Mata pelajaran dan muatan yang diujikan dalam TKA untuk SD/MI/sederajat dan
SMP/MTs/sederajat akan diuraikan pada bagian berikut dari kerangka asesmen ini.
Peraturan
Kepala atau Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 (Perkaban Nomor 047/H/AN/2025) Tentang
Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan
Akademik) Jenjang SD MI dan SMP MTs Sederajat diterbitkan untuk mendukung
kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, perlu ditetapkan panduan
tentang kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik sebagai acuan bagi Kementerian
yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang membidangi
agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, serta murid dalam penyelenggaraan
Tes Kemampuan Akademik.
Dasar hukum ditetapkannya
Perkaban BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan
Akademik) Jenjang SD dan SMP Sederajat adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 384);
8.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025
tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik;
Pasal 1 Peraturan Kepala
BSKAP Kemendiikdasmen Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP
sederajat menyatakan bahwa Kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang
SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat digunakan sebagai panduan bagi
Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang
membidangi agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan murid dalam
penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Pasal 2 Perka BSKAP No 047/H/AN/2025
menyatakan bahwa Kerangka Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
tercantum dalam Lampiran merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3 Perkaban BSKAP kemendikdasmen
Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP Sederajat menyatakan
bahwa Kerangka Asesmen sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 memuat:
I. Latar Belakang dan
Tujuan;
II. Mata Uji dan Jenis Soal;
III. Muatan dan Kompetensi
yang Diujikan; dan
IV. Contoh Soal.
Pasal 4 Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025
Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP sederajat, menyatakan bahwa Peraturan Kepala Badan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD/MI/Sederajat
Dan SMP/MTs/Sederajat
Link download Perka BSKAP Nomor047/H/AN/2025
Demikian informasi tentang Peraturan Kepala atau Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025
(Perkaban Nomor 047/H/AN/2025) Tentang Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan
Akademik) Jenjang SD MI dan SMP MTs Sederajat. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP"