Apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penilik menurut Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan? Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.
Pejabat Fungsional Penilik
yang selanjutnya disebut Penilik adalah PNS yang menduduki JF Penilik pada
instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan
mutu pada Satuan Pendidikan nonformal.
Jabatan Fungsional Penilik
merupakan bagian dari Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu
Pendidikan yakni sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau
pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan Pendidikan.
Jabatan Fungsional Penilik merupakan
jabatan karier PNS. Penilik bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan
Pengawasan Mutu Pendidikan.
JF Penilik termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Penilik merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF Penilik terdiri atas:
a.
Penilik ahli muda;
b.
Penilik ahli madya; dan
c.
Penilik ahli utama.
Jenjang pangkat JF Penilik
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas JF
Penilik melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan
Pendidikan nonformal.
Adapun Tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) JF Penilik dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup
meliputi kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan
pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan
nonformal, pada setiap jenjang jabatan. Adapun rincian Tugas pokok dan fungsi
(Tupoksi) JF Penilik berdasarkan jenjang pangkat adalah sebagai berikut:
a.
Penilik ahli muda melakukan pemantauan dan penilaian berdasarkan instrumen yang
ditetapkan serta memberikan pembinaan secara direktif;
b.
Penilik ahli madya melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian,
evaluasi pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif
dan nondirektif; dan
c.
Penilik ahli utama melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian yang
inovatif, menyusun program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan
dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan
klinis.
Selain ruang lingkup kegiatan
di atas, Penilik dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup, dan tugas
lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pimpinan pada Instansi
Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan Jabatan
Fungsional Penilik dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
indikator sebagai berikut:
1)
jumlah Satuan Pendidikan nonformal;
2)
jumlah kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan pada Satuan
Pendidikan nonformal; dan
3)
kondisi geografis.
Selain indikator di atas, menteri
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat
menetapkan indikator lain terkait layanan pendidikan.
Pedoman penghitungan
kebutuhan JF Penilik ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pengangkatan dalam JF Penilik tidak
dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam JF
Penilik dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi. Pengangkatan
dalam JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1.
S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan bagi JF Penilik ahli muda
sampai dengan ahli madya; dan
2.
S-2 (strata dua) bagi JF Penilik ahli utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang paling singkat 4 (empat) tahun
bagi yang sedang atau pernah menjabat JF Pamong Belajar yang memiliki
pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar, bagi yang akan
menduduki JF Penilik;
h.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilik
dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang telah menduduki JPT dan akan menduduki
JF Penilik ahli madya dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi dan
akan menduduki JF Penilik ahli utama.
Dengan demikian Batas Usia
Pensiun Penilik bisa mencapai 65 bagi mereka yang dapat menduduki golongan IV.d
atau jabatan Penilik Akhi Utama,
Pengangkatan dalam JF Penilik
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Penilik jenjang ahli utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di peniliak jenjang ahli
madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam JF Penilik jenjang ahli muda; dan
Selain perpindahan,
perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang
setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jabatan Fungsional ahli muda dan ahli madya lain ke dalam JF Penilik jenjang
ahli muda dan ahli madya
b.
Perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam JF Penilik pada
jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
c.
perpindahan bagi Jabatan Fungsional ahli muda dan ahli madya lain ke dalam JF
Penilik jenjang ahli muda dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun
sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
d.
perpindahan antar Jabatan Fungsional Penilik wajib memperhatikan kesesuaian
kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan
organisasi.
Pengangkatan JF Penilik
melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan
dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Rincian kualifikasi akademik disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta
disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi akademik dalam
pengangkatan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pengangkatan dalam JF Penilik
melalui Promosi dilaksanakan dengan: a) promosi ke dalam atau dari JF Penilik;
dan b) kenaikan jenjang JF Penilik. Pengangkatan dalam JF Penilik melalui promosi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Penilik
ahli utama;
b.
memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang sedang atau pernah
menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman sebagai kepala
sanggar kegiatan belajar; atau paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang
atau pernah menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman
manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar;
d.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
f.
memiliki rekam jejak yang baik;
g.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
h.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik profesi
dan kode perilaku profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
i.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui promosi memenuhi persyaratan:
a.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas
Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;
b.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
c.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Promosi melalui kenaikan
jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai
Kinerja PNS. Untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan, Penilik
harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.
Angka Kredit Kumulatif dan
mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik
dan Pengawasan Mutu Pendidikan melalui promosi dilakukan dengan
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan
diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Penilik ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Penilik
untuk jenjang ahli muda; dan b) Penilik untuk jenjang ahli madya.
Pengangkatan dalam JF Penilik
untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah
mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan,
penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen ASN, dan penetapan kebutuhan dari Menteri berdasarkan rekomendasi
dari Instansi Pembina. Tata cara pengangkatan dalam JF Penilik dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Link download Permenpan Nomor 7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penilik berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun
2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu
Pendidikan. Semoga ada manfaatnya
%20Penilik.webp)
0 Komentar