Tugas Pokok dan Fungsi Penilik Menurut Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026


Apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penilik menurut Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan? Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.

 

Pejabat Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut Penilik adalah PNS yang menduduki JF Penilik pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal.

 

Jabatan Fungsional Penilik merupakan bagian dari Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan yakni sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan Pendidikan.

 

Jabatan Fungsional Penilik merupakan jabatan karier PNS. Penilik bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

 

JF Penilik termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Penilik merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF Penilik terdiri atas:

a. Penilik ahli muda;

b. Penilik ahli madya; dan

c. Penilik ahli utama.

 

Jenjang pangkat JF Penilik ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas JF Penilik melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan nonformal.

 

Adapun Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) JF Penilik dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan. Adapun rincian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) JF Penilik berdasarkan jenjang pangkat adalah sebagai berikut:

a. Penilik ahli muda melakukan pemantauan dan penilaian berdasarkan instrumen yang ditetapkan serta memberikan pembinaan secara direktif;

b. Penilik ahli madya melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian, evaluasi pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif dan nondirektif; dan

c. Penilik ahli utama melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian yang inovatif, menyusun program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan klinis.

 

Selain ruang lingkup kegiatan di atas, Penilik dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pimpinan pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilik dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

1) jumlah Satuan Pendidikan nonformal;

2) jumlah kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan nonformal; dan

3) kondisi geografis.

 

Selain indikator di atas, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat menetapkan indikator lain terkait layanan pendidikan.

 

Pedoman penghitungan kebutuhan JF Penilik ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pengangkatan dalam JF Penilik tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.

 

 

Pengangkatan PNS dalam JF Penilik dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi. Pengangkatan dalam JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan bagi JF Penilik ahli muda sampai dengan ahli madya; dan

2. S-2 (strata dua) bagi JF Penilik ahli utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar, bagi yang akan menduduki JF Penilik;

h. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilik dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang telah menduduki JPT dan akan menduduki JF Penilik ahli madya dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi dan akan menduduki JF Penilik ahli utama.

 

Dengan demikian Batas Usia Pensiun Penilik bisa mencapai 65 bagi mereka yang dapat menduduki golongan IV.d atau jabatan Penilik Akhi Utama,

 

Pengangkatan dalam JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Penilik jenjang ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di peniliak jenjang ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam JF Penilik jenjang ahli muda; dan

 

Selain perpindahan, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional ahli muda dan ahli madya lain ke dalam JF Penilik jenjang ahli muda dan ahli madya

b. Perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam JF Penilik pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

c. perpindahan bagi Jabatan Fungsional ahli muda dan ahli madya lain ke dalam JF Penilik jenjang ahli muda dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

d. perpindahan antar Jabatan Fungsional Penilik wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Pengangkatan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian kualifikasi akademik disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi akademik dalam pengangkatan JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain.

 

Pengangkatan dalam JF Penilik melalui Promosi dilaksanakan dengan: a) promosi ke dalam atau dari JF Penilik; dan b) kenaikan jenjang JF Penilik. Pengangkatan dalam JF Penilik melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Penilik ahli utama;

b. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman sebagai kepala sanggar kegiatan belajar; atau paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar;

d. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

f. memiliki rekam jejak yang baik;

g. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

h. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

i. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi memenuhi persyaratan:

a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;

b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS. Untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan, Penilik harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.

 

Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Penilik ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Penilik untuk jenjang ahli muda; dan b) Penilik untuk jenjang ahli madya.

 

Pengangkatan dalam JF Penilik untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan penetapan kebutuhan dari Menteri berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina. Tata cara pengangkatan dalam JF Penilik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan

 

Link download Permenpan Nomor 7 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penilik berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya