Apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pamong Belajar Menurut Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan? Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
Pejabat Fungsional Pamong
Belajar yang selanjutnya disebut Pamong Belajar adalah PNS yang menduduki JF
Pamong Belajar pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang layanan pada satuan pendidikan nonformal.
Pamong Belajar merupakan
bagian dari Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu
Pendidikan, yakni sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau
pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan Pendidikan.
Jabatan Fungsional di Pamong
Belajar merupakan jabatan karier PNS. Pamong Belajar berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal
pada Instansi Pemerintah. Pamong Belajar bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang
Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan
pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional, Pamong Belajar
dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Pamong
Belajar merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF Pamong
Belajar terdiri atas:
a. Pamong Belajar ahli
pertama;
b. Pamong Belajar ahli muda;
dan
c. Pamong Belajar ahli madya.
Jenjang pangkat JF Pamong
Belajar ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Tugas Pokok dan
Fungsi (Tupoksi) JF Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan mendidik,
membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan
mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan
pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
Tugas Pokok dan Fungsi
(Tupoksi) JF Pamong Belajar dilaksanakan dengan memperhatikan ruang
lingkup meliputi kegiatan identifikasi kebutuhan belajar, perancangan program
pembelajaran, fasilitasi pelaksanaan program pembelajaran, dan evaluasi program
pembelajaran masyarakat serta pendampingan peserta didik setelah mengikuti
program pembelajaran pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang
jabatan, yaitu:
a.
Pamong Belajar ahli pertama melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat
dengan menggunakan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi
pembelajaran secara sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta
didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif;
b.
Pamong Belajar ahli muda melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat
dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran
berdasarkan hasil analisis, mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta
didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif; dan
c.
Pamong Belajar ahli madya melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat
dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, menggunakan berbagai metode
pengumpulan data, merancang program dan fasilitasi pembelajaran dengan
bermitra, mengevaluasi program melalui dampak program pembelajaran, dan
melaksanakan pendampingan secara direktif, nondirektif, dan klinis.
Selain ruang lingkup kegiatan
di atas, Pamong Belajar dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup,
dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pimpinan pada Instansi
Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pamong Belajar dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
indikator sebagai berikut:
1)
jumlah program pendidikan nonformal yang menjadi prioritas;
2)
jumlah rombongan belajar pada Satuan Pendidikan nonformal;
3)
jumlah kecamatan dalam wilayah kerja; dan
4)
kondisi geografis;
Selain indikator di atas, menteri
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat
menetapkan indikator lain terkait layanan pendidikan.
Pedoman penghitungan JF
Pamong Belajar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pengangkatan dalam JF Pamong Belajar
dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam JF
Pamong Belajar dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; dan c) promosi. Pengangkatan dalam JF Pamong Belajar melalui
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan
moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki kualifikasi
pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan; dan
e. memiliki predikat kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS
bagi JF Pamong Belajar pada jenjang ahli pertama; dan/atau ahli muda.
Pengangkatan pertama pemong
belajar harus mencantumkan nomenklatur JF Pamong Belajar dalam keputusan
pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan pertama pamong belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan dalam pengangkatan JF Pamong Belajar melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam JF Pamong
Belajar, melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1
(strata satu) Terapan bagi JF Pamong Belajar ahli pertama sampai dengan ahli
madya;
f.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g.
memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang pendidik paling singkat 2 (dua)
tahun
h.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong
Belajar dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang telah menduduki JPT dan akan menduduki
JF Pamong Belajar ahli madya.
Selain perpindahan,
perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang
setara, yakni:
1.
Jabatan Fungsional ahli pertama lain ke dalam JF Pamong Belajar jenjang ahli
pertama; dan
2.
Jabatan Fungsional ahli muda dan ahli madya lain ke dalam JF Pamong Belajar, paling
tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
3.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian
kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan
organisasi.
Dalam hal pemenuhan kebutuhan
strategis layanan pendidikan, persyaratan pengalaman Jabatan Fungsional di
Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan yang akan diduduki dapat
dipertimbangkan untuk JF Pamong Belajar, paling singkat 1 (satu) tahun secara
kumulatif.
Pengusulan untuk pengangkatan
JF Pamong Belajar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas
persyaratan usia. Pengangkatan JF Pamong Belajar melalui perpindahan dari
jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian kualifikasi akademik disusun
oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi
akademik dalam pengangkatan JF Pamong Belajar melalui perpindahan dari jabatan
lain.
Pengangkatan dalam JF Pamong
Belajar melalui Promosi dilaksanakan dengan: a) promosi ke dalam atau dari JF
Pamong Belajar; dan b) kenaikan jenjang JF Pamong Belajar.
Pengangkatan dalam JF Pamong
Belajar melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang paling singkat 2 (dua) tahun;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
d.
memiliki rekam jejak yang baik;
e.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik profesi
dan kode perilaku profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pamong Belajar melalui promosi memenuhi persyaratan:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Promosi melalui kenaikan
jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai
Kinerja PNS. Untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang, Pamong Belajar harus
telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.
Angka Kredit Kumulatif dan
mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik
dan Pengawasan Mutu Pendidikan melalui promosi dilakukan dengan
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan
diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pamong ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Pamong Belajar
untuk jenjang ahli pertama; b) Pamong Belajar untuk jenjang ahli madya. Tata
cara pengangkatan dalam, JF Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Link download Permenpan Nomor7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pamong Belajar Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu
Pendidikan. Semoga ada manfaatnya

0 Komentar