Tugas Pokok dan Fungsi Pamong Belajar Menurut Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026


Apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pamong Belajar Menurut Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan? Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.

 

Pejabat Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Pamong Belajar adalah PNS yang menduduki JF Pamong Belajar pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan nonformal.

 

Pamong Belajar merupakan bagian dari Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan, yakni sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan Pendidikan.

 

Jabatan Fungsional di Pamong Belajar merupakan jabatan karier PNS. Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah. Pamong Belajar bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

 

Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional, Pamong Belajar dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Pamong Belajar merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JF Pamong Belajar terdiri atas:

a. Pamong Belajar ahli pertama;

b. Pamong Belajar ahli muda; dan

c. Pamong Belajar ahli madya.

Jenjang pangkat JF Pamong Belajar ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) JF Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) JF Pamong Belajar dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan identifikasi kebutuhan belajar, perancangan program pembelajaran, fasilitasi pelaksanaan program pembelajaran, dan evaluasi program pembelajaran masyarakat serta pendampingan peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Pamong Belajar ahli pertama melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan menggunakan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif;

b. Pamong Belajar ahli muda melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran berdasarkan hasil analisis, mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif; dan

c. Pamong Belajar ahli madya melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dan fasilitasi pembelajaran dengan bermitra, mengevaluasi program melalui dampak program pembelajaran, dan melaksanakan pendampingan secara direktif, nondirektif, dan klinis.

 

 

Selain ruang lingkup kegiatan di atas, Pamong Belajar dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pimpinan pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

1) jumlah program pendidikan nonformal yang menjadi prioritas;

2) jumlah rombongan belajar pada Satuan Pendidikan nonformal;

3) jumlah kecamatan dalam wilayah kerja; dan

4) kondisi geografis;

 

Selain indikator di atas, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat menetapkan indikator lain terkait layanan pendidikan.

 

Pedoman penghitungan JF Pamong Belajar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pengangkatan dalam JF Pamong Belajar dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.

 

Pengangkatan PNS dalam JF Pamong Belajar dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi. Pengangkatan dalam JF Pamong Belajar melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF Pamong Belajar pada jenjang ahli pertama; dan/atau ahli muda.

 

Pengangkatan pertama pemong belajar harus mencantumkan nomenklatur JF Pamong Belajar dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama pamong belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan JF Pamong Belajar melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan dalam JF Pamong Belajar, melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan bagi JF Pamong Belajar ahli pertama sampai dengan ahli madya;

f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang pendidik paling singkat 2 (dua) tahun

h. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang telah menduduki JPT dan akan menduduki JF Pamong Belajar ahli madya.

 

Selain perpindahan, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, yakni:

1. Jabatan Fungsional ahli pertama lain ke dalam JF Pamong Belajar jenjang ahli pertama; dan

2. Jabatan Fungsional ahli muda dan ahli madya lain ke dalam JF Pamong Belajar, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

3. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal pemenuhan kebutuhan strategis layanan pendidikan, persyaratan pengalaman Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan yang akan diduduki dapat dipertimbangkan untuk JF Pamong Belajar, paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

 

Pengusulan untuk pengangkatan JF Pamong Belajar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan JF Pamong Belajar melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian kualifikasi akademik disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi akademik dalam pengangkatan JF Pamong Belajar melalui perpindahan dari jabatan lain.

 

Pengangkatan dalam JF Pamong Belajar melalui Promosi dilaksanakan dengan: a) promosi ke dalam atau dari JF Pamong Belajar; dan b) kenaikan jenjang JF Pamong Belajar.

 

Pengangkatan dalam JF Pamong Belajar melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang paling singkat 2 (dua) tahun;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar melalui promosi memenuhi persyaratan:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS. Untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang, Pamong Belajar harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.

 

Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Pamong Belajar untuk jenjang ahli pertama; b) Pamong Belajar untuk jenjang ahli madya. Tata cara pengangkatan dalam, JF Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan

 

Link download Permenpan Nomor7 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pamong Belajar Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya