1)
Pengertian
Pembelajaran
Pembicaraan tentang pembelajaran tidak bisa dilepaskan dari istilah kurikulum dan pengertiannya. Secara singkat hubungan keduanya dapat dipahami sebagai berikut: pembelajaran merupakan wujud pelaksanaan (implementasi) kurikulum., atau pembelajaran ialah kurikulum dalam kenyataan implementasinya.
Munandir (2000:255) memberikan batasan mengenai pembelajaran sebagai berikut: “Pembelajaran ialah hal membelajarkan, yang artinya mengacu ke segala daya upaya bagaimana membuat seseorang belajar, bagaimana menghasilkan peristiwa belajar di dalam diri orang tersebut.
Selanjuntnya Gagne dalam Munandir (2000:256) menjelaskan bahwa:
“Pembelajaran tersusun atas seperangkat peristiwa (event) yang ada di luar diri si belajar, diatur untuk maksud mendukung proses belajar yang terjadi dalam diri si belajar tadi. Peristiwa-peristiwa pembelajaran itu adalah: (1) menarik (membangkitkan) perhatian, (ii) memberitahukan tujuan belajar, (iii) mengingat kembali hasil belajar prasyarat (apa yang dipelajari), (iv) menyajikan stimulus, (v) memberikan bimbingan belajar, (vi) memunculkan perbuatan (kinerja) belajar, (vii) memberikan balikan (feedback), (viii) menilai kinerja belajar, dan meningkatkan retensi dan transfer.”
Berdasarkan hal tersebut, terkandung pengertian bahwa pembelajaran bisa berlangsung tanpa kehadiran guru. Kalaupun guru hadir, ia bukan seorang “penyampai bahan”, atau “penyaji materi”, melainkan sekedar media, guru adalah media, dan ia salah satu saja dari media pembelajaran. Pembelajaran tanpa seorang guru mengasumsikan kemandirian dan otoaktivitas siswa selaku pebelajar. Selanjutnya Depdiknas (2002:9) memberikan definisi pembelajaran sebagai berikut:
“Pembelajaran adalah suatu sistem atau proses membelajarkan subyek didik/pembelajar yang direncanakan atau didesain, dilaksanakan, dan dievaluasi secara sistematis agar subyek didik/pembelajar dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien. Dengan demikian, jika pembelajaran dipandang sebagai suatu sistem, maka berarti pembelajaran terdiri dari sejumlah komponen yang terorganisir antara lain tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, strategi dan metode pembelajaran, media pembelajaran/alat peraga, pengorganisasian kelas, evaluasi pembelajaran, dan tindak lanjut pembelajaran. Sebaliknya jika pembelajaran dipandang sebagai suatu proses, maka pembelajaran merupakan rangkaian upaya atau kegiatan guru dalam rangkaian upaya atau kegitan guru dalam rangka membuat siswa belajar.
Berdasarkan analisis teori-teori di atas, dapat disimpulkan bahwa pembelajaran adalah suatu sistem atau proses yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka menghasilkan terjadinya peristiwa belajar pada diri siswa untuk mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
2)
Perencanaan Pembelajaran
Sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran, langkah awal yang dilakukan guru adalah menyusun perencanaan pembelajaran secara tertulis yang dituangkan dalam silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus pada hakekatnya adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran yang merupakan penjabaran dari standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam buku Panduan Penyusunan KTSP BNSP (2006:14), sebagai berikut:
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Berdasarkan uraian di atas komponen silabus harus memuat
standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat
belajar.
Dalam menyusun silabus guru harus memperhatikan
prinsip-prinsip pengembangan silabus. BNSP (2006:10-11) telah menetapkan
penyusunan silabus, yakni:
1)
Ilmiah
Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2)
Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3)
Sistematis
Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4)
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar,
dan sistem penilaian.
5)
Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
6)
Aktual dan
Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7)
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
8)
Menyeluruh
Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Adapun langkah-langkah pengembangan atau penyusunan
silabus, adalah:
1.
Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada
Standar Isi, dengan memperhatikan
hal-hal berikut:
a.
urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.
keterkaitan antara
standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan antara
standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a.
potensi peserta
didik;
b.
relevansi dengan
karakteristik daerah,
c.
tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.
kebermanfaatan bagi
peserta didik;
e.
struktur keilmuan;
f.
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.
relevansi dengan
kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.
alokasi waktu.
3.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang
melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik,
peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi
dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud
dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran
adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b.
Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b
Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
4.
Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian.
5.
Penentuan Jenis
Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun
lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa
tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang
bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan
untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak
lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi
peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan
program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem penilaian
harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada
jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan
mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat
kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan
sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
Selain membuat silabus guru wajib membuat Rencana Pelaksnaan Pembelajaran. RPP pada hakikatnya adalah proyeksi tentang apa yang harus dilakukan guru pada waktu melaksanakan kegiatan pembelajaran, tidak lain adalah perbuatan atau tingkah laku mengajar. Perbuatan mengajar dalam hal ini guru melaksanakan menentukan metode yang akan digunakan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat mempengaruhi siswa secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah direncanakan. Dengan demikian RPP sesungguhnya merupakan dalam pembelajaran. Hal ini sesuai dengan Buku Panduan Penyususanan RPP (BNSP,2006), sebagai berikut:
RPP
merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas,
laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu,
apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan
aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi
Dasar.
Menurut
Buku Panduan Penyusunan RPP dari BNSP, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun
untuk satu Kompetensi Dasar. Artinya,
satu kompetensi dasar minimal memiliki satu RPP. Adapun langkah-langkah dalam Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (BNSP, 2006) adalah sebagai berikut:
A. Mencantumkan
identitas
Pada
bagian ini harus mencantumkan nama sekolah, mata pelajaran,
kelas/semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator dan alokasi waktu
B. Mencantumkan
Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang
ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran
dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar.
Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang
dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat
terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.
C. Mencantumkan
Materi Pembelajaran
Materi
pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada
dalam silabus.
D. Mencantumkan
Metode Pembelajaran
Metode
dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai
model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan
dan/atau strategi yang dipilih.
E. Mencantumkan
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk
mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan
setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan
pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Akan tetapi,
dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik
model yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena
itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak
harus ada dalam setiap pertemuan.
F. Mencantumkan Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang
ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan,
lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan
secara lebih operasional. Misalnya,
sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus
dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
G. Mencantumkan
Penilaian
Penilaian
dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai
untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat ituangkan dalam bentuk matrik
horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan teknik
tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek
harus disertai rubrik penilaian.
3)
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran pada umum terbagi atas tiga komponen, yakni kegiatan awal atau pendahuluan, kegiatan inti atau pokok dan kegiatan akhir atau penutup. Uraian selengkapnya langkah-langkah dari ketiga komponen tersebut adalah:
1)
Kegiatan Awal
Kegiatan yang dilakukan pada awal kegiatan
belajar mengajar adalah:
(a)
mengondisikan belajar siswa;
dan
(b)
perkenalan dengan siswa
dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada siswa agar dalam pelaksanaan kegiatan
berlangsung lebih akrab.
(c)
Apersepsi yakni kegiatan
penghubung antara pelajaran yang telah disampaikan dengan pelajaran yang akan
disampaikan
2)
Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti guru akan menerapkan model-model
pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan sesuai
dengan pendekatan yang digunakan.
3)
Kegiatan Akhir
Kegiatan akhir merupakan tindak lanjut kegiatan
pembelajaran yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu, sebagai akhir
pelaksanaan kegiatan belajar pembelajaran adalah memberikan tindak lanjut
belajar siswa.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembelajaran adalah pelaksanaan kegiatan membelajarkan siswa agar mereka mampu memahami materi pelajaran, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung sehingga tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar dapat dikuasai oleh siswa.
4)
Penilaian Pembelajaran
Penilaian dalam pembelajaran merupakan umpan balik hasil kegiatan pembelajaran dalam rangka perbaikan setiap komponen program pembelajaran. Melalui hasil penilaian, guru dapat mengukur keberhasilan penyususnan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran/program pembelajaran. Uraian ini diperkuat oleh penjelasan berikut:
Penilaian dalam proses belajar mengajar berfungsi sebagai alat untuk mengukur tercapai-tidaknya tujuan pengajaran. Melalui penilaian dapat ditetapkan apakah proses tersebut berhasil atau tidak. Kalau berhasil, guru dapat melanjutkan bahan pengajaran pada minggu atau pertemuan berikutnya, tetapi kalau belum berhasil bahan yang telah diberikan perlu pengulangan atau pemahaman kembali sampai siswa dapat menguasainya.
Selanjutnya, Hidayat (1995:13) menjelaskan, bahwa “siswa dikatakan telah berhasil dalam penilaian jika mencapai taraf penguasaan minimal 75% dari tujuan yang ingin dicapai”. Taraf penguasaan minimal yang dimaksud Hidayat sebenarnya sama dengan ketentuan BNSP tentang perlu adanya Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Dalam penilaian yang disajikan pada akhir kegiatan pembelajaran terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu prosedur penilaian dan alat penilaian. “Prosedur penilaian artinya penetapan bagaimana cara penilaian akan dilakukan. Apakah secara lisan, tertulis, atau tindakan. Sedangkan alat penilaian berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada siswa” (Sudjana, 1996:65). Selanjutnya, dalam penyusunan pertanyaan dijelaskan sebagai berikut.
a.
Isi pertanyaan harus betul-betul
mengungkapkan makna yang terdapat dalam rumusan tujuan instruksional khusus.
b.
Kata-kata operasional yang
digunakan sebagai titik-tolak rumusan pertanyaan.
c.
Setiap pertanyaan yang diajukan
harus mempunyai jawaban yang pasti sehingga dijadikan pegangan dalam menetapkan
tercapai-tidaknya tujuan instruksional khusus.
d.
Banyaknya pertanyaan
sekuranng-kurangnya sama dengan banyaknya tujuan instruksional khusus.
e.
Rumusan pertanyaan harus jelas,
tegas, dan dalam bahasa yang sudah dipahami maknanya oleh para siswa sehingga
tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda diantara siswa (Sudjana,
1996:65).
Sejalan dengan uraian di
atas, Hidayat (1995:92) menjelaskan, bahwa langkah-langkah dalam menyusun
penilaian adalah:
a.
menentukan jenis tes yang
sesuai dengan TPK, misalnya:
(a)
tes tertulis;
(b)
tes lisan; dan
(c)
tes perbuatan.
Jenis tes yang dipilih haruslah sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai. Misalnya, tujuan “Siswa dapat melakukan
perintah lisan dengan tepat” tentu tidak dapat diukur dengan tes lisan atau
tertulis tetapi harus dengan tes perbuatan.
b.
menyusun pertanyaan atau item
tes sesuai dengan jenis dan bentuk tes yang dipilih.
Berkenaan dengan uraian
di atas, dapat disimpulkan bahwa penilaian pembelajaran adalah umpan balik
hasil kegiatan pembelajaran dalam rangka perbaikan setiap komponen program
pembelajaran, disusun dengan memperhatikan prosedur dan alat penilaian
berdasarkan langkah-langkah penyusun yang telah ditetapkan.
Hallo sobat ? ikut gabung sini lagi ya