Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi telah
mengeluarkan surat persetujuan dan mengijinkan pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN/PNS) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) akan mengantarkan
dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah. Setelah mengantarkan, pegawai
dimaksud baru hadir ke tempat kerja masing-masing.
Persetujuan Menteri PANRB Tentang Ijin Bagi ASN/PNS Anak Sekolah Di Hari
Pertama Masuk Sekolah itu ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang
Ijin bagi ASN/PNS di hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut merupakan
tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan
Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan ijin bagi ASN /PNS di
hari pertama masuk sekolah.
Dalam SE tersebut,
Mendikbud menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak
orang tua mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada
tanggal 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan
mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam
mengawal pendidikan anak.
Dalam SE tersebut,
Kemendikbud mendorong ASN atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari
pertama sekolah dan dapat memberi dispensasi dapat memulai kerja sesudah
mengantar anak ke sekolah. di hari pertama masuk sekolah.
Dalam Surat Menteri PANRB
yang ditandatangani tanggal 14 Juli 2016 diungkapkan, selain momentum penting
bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem
pendidikan, hari pertama masuk sekolah juga dinilai penting dalam melakukan
revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat
aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.
Berikut ini Surat MenpanRB bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016
tentang Ijin bagi ASN/PNS di hari pertama masuk sekolah silahkan di download
dengan cara klik kanan lalu pilih save image as
Namun diingatkan, nagi
pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke seolah pada
tanggal 18 Juli 2016, sebelumnya harus melaporkan kepada atasan masing-masing.
“Ini perlu agar ASN yang bersangkutan mendapat ijin untuk melaksanakan kegiatan
dimaksud,” ungkap Menteri Yuddy dalam surat tersebut.
Kepada para pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah , Menteri Yuddy
mengharapkan agar dapat memberikan ijin kepada ASN yang akan melaksanakan
kegiatan tersebut. Selain itu, PPk juga diminta melakukan pengaturan serta
pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan
tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi
masing-masing.
Surat Menteri PANRB
B/2461/M.PANRBN/07/2016 itu ditujukan kepada para Menetri Kabinet Kerja,
Panglima TNIm Kapolri, jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan LNS, para
Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. Adapun Tembusan Surat Menteri PANRB
ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menko Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan. Kepada seluruh instansi pemerintah.
Tags:
FGI