Kebijakan Mendikbud yang baru terkait pengelolaan perguruan tinggi adalah
dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Berdasarkan
Permendikbud ini, yang dimaksud Akreditasi
merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem
penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi bertujuan untuk menentukan kelayakan
Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi; dan menjamin
mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik
maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa Akreditasi
dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi. Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri
atas: Baik; Baik Sekali; dan Unggul. Jadi tidak ada peringkat akreditasi
yang cukup atau kurang.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Akreditasi untuk Program Studi
dilaksanakan oleh LAM. Akreditas untuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh
BAN-PT. Dalam hal LAM belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi
diberikan oleh BAN-PT. Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi
oleh BAN-PT bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program
Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT. Jangka waktu berlakunya Akreditasi
untuk Proram Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5
(lima) tahun. Dalam hal jangka waktu Akreditasi berakhir maka BAN-PT akan
memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi selama 5 (lima) tahun tanpa melalui
permohonan perpanjangan Akreditasi. Perpanjangan Akreditasi dapat dilakukan
berdasarkan evaluasi oleh Kementerian dan/atau laporan Masyarakat tentang
dugaan pelanggaraan peraturan perundang-undangan dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan
pendidikan tinggi. Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau
kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat
penurunan mutu dalam hal:
a. menurunnya jumlah peminat/pendaftar
dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut
berdasarkan data pada PDDikti; dan/atau
b. terdapat laporan pengaduan Masyarakat
atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Akreditasi diatur oleh direktur
jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun
2020, Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi
dengan peringkat Baik dan akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik
Sekali atau peringkat Unggul dapat mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir. Dalam hal
peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT tetap mendapatkan Akreditasi dengan peringkat
yang sama maka Program Studi dan Perguruan Tinggi baru dapat mengusulkan
Akreditasi ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mendapatkan penetapan
peringkat Akreditasi ulang. Ketentuan berlaku juga untuk Program Studi atau Perguruan
Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik Sekali yang akan
menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Unggul.
Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan
oleh LAM. Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM berakhir
maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM. Program Studi setelah
mendapatkan Akreditasi dari LAM atau BAN-PT dapat mengajukan Akreditasi kepada
lembaga Akreditasi internasional yang diakui. Pengakuan atas lembaga Akreditasi
internasional ditetapkan oleh Menteri. Hasil Akreditasi oleh lembaga Akreditasi
internasional diakui setara dengan peringkat Akreditasi Unggul. Pengakuan setara
dengan peringkat Akreditasi Unggul ditetapkan oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan
instrumen Akreditasi. Instrumen Akreditasi terdiri atas: instrumen Akreditasi untuk
Program Studi; dan instrumen Akreditasi untuk
Perguruan Tinggi. Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun disusun
oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain menggunakan
instrumen, Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi juga menggunakan data
dan informasi pada PDDikti.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi, yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.