PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PTN

 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN

Salah satu kebijakan Mendikbud yang baru terkait pengelolaan perguruan tinggi adalah dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Permendikbud ini mengatur tentang Juknis Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN, penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip: adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan; akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK; efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah.

Pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN, ditegaskan bahwa Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat dilakukan melalui seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa; seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan seleksi lainnya yang dapat dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pelaksanaan SNMPTN dilakukan sebelum pelaksanaan SBMPTN.  Pelaksanaan SBMPTN dilakukan sebelum atau setelah calon mahasiswa lulus pendidikan menengah. Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor.

PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru untuk: SNMPTN; SBMPTN; dan seleksi lainnya.  Daya Tampung mahasiswa SNMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).  Daya Tampung mahasiswa SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen). Daya Tampung mahasiswa SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen). Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya untuk pada PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung seluruh Program Studi.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN ----(DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Post a Comment

Previous Post Next Post