PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, PEMBUBARAN PTN DAN PTS

 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan PTS

Salah satu kebijakan Mendikbud yang baru terkait pengelolaan perguruan tinggi adalah dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Pendirian dan perubahan PTN dan PTS bertujuan: meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia, dan  meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. Sedangkan Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin Program Studi bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan Pendidikan Tinggi yang tidak bermutu.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan PTS, Apabila PTN atau PTS yang ditetapkan dalam izin pendirian tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau PTS, PTN atau Badan Penyelenggara PTS tersebut harus memenuhi kembali jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau PTS sesuai dengan jumlah dan jenis Program Studi. Pemenuhan kembali jumlah dan jenis Program Studi dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun. Apabila jangka waktu telah dilampaui, tetapi jumlah dan jenis Program Studi belum dapat dipenuhi, maka PTN atau Badan Penyelenggara PTS mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN atau PTS tersebut. Apabila permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS telah diajukan, tetapi keputusan perubahan bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN atau PTS tersebut belum diterbitkan oleh Menteri, keputusan tentang bentuk PTN atau PTS semula tetap berlaku sampai dengan keputusan perubahan bentuk PTN atau PTS ditetapkan. Apabila PTN atau Badan Penyelenggara PTS tidak mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS, Menteri:
a. menetapkan perubahan PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTN yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut;
b. mengusulkan kepada Presiden perubahan PTN yang berbentuk universitas dan institut menjadi bentuk PTN yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut; atau
c. menetapkan perubahan PTS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTS tersebut.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ---DISINI---

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan PTS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Post a Comment

Previous Post Next Post