Salah satu kebijakan Mendikbud yang baru terkait pengelolaan perguruan
tinggi adalah dengan menerbitkan Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pendirian, Perubahan, Pembubaran
Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin
Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dalam
Permendikbud Nomor 7 Tahun
2020 dinyatakan bahwa Pendirian
dan perubahan PTN dan PTS bertujuan: meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan
relevansi Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia, dan meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah
serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. Sedangkan
Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin Program Studi bertujuan
melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan Pendidikan Tinggi
yang tidak bermutu.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan PTS, Apabila PTN atau PTS yang ditetapkan dalam izin
pendirian tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis Program Studi untuk
bentuk PTN atau PTS, PTN atau Badan Penyelenggara PTS tersebut harus memenuhi kembali
jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau PTS sesuai dengan jumlah dan
jenis Program Studi. Pemenuhan kembali jumlah dan jenis Program Studi dilakukan
paling lama 3 (tiga) tahun. Apabila jangka waktu telah dilampaui, tetapi jumlah
dan jenis Program Studi belum dapat dipenuhi, maka PTN atau Badan Penyelenggara
PTS mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau
PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN atau PTS tersebut. Apabila permohonan
perubahan bentuk PTN atau PTS telah diajukan, tetapi keputusan perubahan bentuk
PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang paling sesuai dengan kondisi
mutakhir PTN atau PTS tersebut belum diterbitkan oleh Menteri, keputusan tentang
bentuk PTN atau PTS semula tetap berlaku sampai dengan keputusan perubahan
bentuk PTN atau PTS ditetapkan. Apabila PTN atau Badan Penyelenggara PTS tidak
mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS, Menteri:
a. menetapkan perubahan PTN yang
berbentuk sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTN yang paling
sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut;
b. mengusulkan kepada Presiden
perubahan PTN yang berbentuk universitas dan institut menjadi bentuk PTN yang
paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN tersebut; atau
c. menetapkan perubahan PTS yang berbentuk
universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTS
yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTS tersebut.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran
Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ---DISINI---
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan PTS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.