Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2023-2024

Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2023-2024


Kementeria Agama telah melakukan Sosialissasi Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2023/2024 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 181     Tahun 2023 dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-170/DJ.I/Dt.1.1/HM.01/01/2023 tentang: Juknis Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-170/DJ.I/Dt.1.1/HM.01/01/2023 tentang: Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Tehnis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1.  Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir;

2.  Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;

3.  Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya balk secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);

4.  Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.

 

Berikut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

b.  bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan. Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan. Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87);

5.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota;

6.  Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

7.  Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan;

8.  Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

9.  Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB RA Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Diktum KETIGA  Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023

 

 

Berikut ini Lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian. Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka meningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, balk negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

 

B.  Tujuan

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk:

1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;

2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

 

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:

1.  Raudlatul Athfal;

2.  Madrasah Ibtidaiyah;

3.  Madrasah Tsanawiyah;

4.  Madrasah Aliyah; dan

5.  Madrasah Aliyah Kejuruan;

 

D. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:

1.  Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.

2.  Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan. Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3.  Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

4.  Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

5.  Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.

6.  Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.

7.  Olimpiade Sains Kabupaten adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota.

8.  Olimpiade Sains Provinsi adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat provinsi.

9.  Olimpiade Sains Nasional yang selanjutnya disingkat OSN adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat nasional.

10.    Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.

11.    Ajang Kreativitas Seni dan Olahraga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA atau kegiatan sejenis adalah wahana bagi siswa MI, MTs dan MA untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olahraga.

12.    Madrasah Young Researchers Supercamp atau yang selanjutnya disingkat MYRES adalah ajang kompetisi siswa madrasah di bidang Riset sebagai wadah siswa madrasah untuk berkesempatan mengembangkan minat dan bakat di bidang penulisan ilmiah dalam menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif.

 

13. Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

 

BAB II

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. Ketentuan Umum

1. PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring (luar jaringan/manual).

2. PPDB madrasah harus memenuhi asas:

a Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;

b.   Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c.   Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

d.   Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;

e.   Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensiyang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25 - 26 Februari 2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/2024 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.

4. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

5. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:

a.   persyaratan;

b.   sistem seleksi;

c.   daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

d.   hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

7.   Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

8.   Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.

9.   Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dan jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

10. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.

11. Madrasah jenjang RA, MI dan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

 

B. Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah

1. MAN IC, MAN PK, MAKN Januari s.d Maret 2023

2.  MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Maret s.d Mei 2023

3. MA Negeri dan Swasta

Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) Maret s.d Juli 2023

Jalur umum Mei s.d. Juli 2023

4.  MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta         Maret s.d Juli 2023

5.  MTs Negeri dan Swasta

Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) Mei s.d. Juli 2023

Jalur Umum  Maret s.d Juli 2023

6.  MI Negeri dan Swasta    Mei s.d Juli 2023

7.  RA.Mei s.d Juli 2023

 

C. Persyaratan

1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:

a.   berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b.   berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:

a. Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

b.   Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya to mpung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c.   Caton peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

d.   Caton peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:

a.   berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b.   memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c.   Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d.   Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e.   Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b . memiliki ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket B / Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c.   khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d.   Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

 

D. Tata Cara Seleksi

Tata cara seleksi PPDB sebagai berikut:

1. Tata cara seleksi PPDB RA

Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:

a.   usia;

b.   jarak tempat tinggal ke lokasi RA;

2. Tata cara seleksi PPDB MI

a. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru;

b. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

1)    usia;

2)    jarak tempat tinggal madrasah;

c. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;

d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;

e. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

3. Tata cara seleksi PPDB MTs

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a.  usia;

b.  hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c.   prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan

d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

 

4. Tata cara seleksi PPDB MA dan MAK

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/ MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a.  usia;

b.  hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c.   prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan

d.  prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

 

E. Kebijakan Afirmatif

Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAk Tahun Pelajaran 2023/2024 dinayatkan bahwa Madrasah negeri wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:

1. mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, OSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Lainnya) paling sedikit 5% (lima persen) dan total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dengan rincian sebagai berikut:

a. Jenjang MI minimal juara tingkat Kecamatan;

b. Jenjang MTs minimal juara tingkat Kabupaten/Kota;

c. Jenjang MA minimal juara tingkat Provinsi.

2.  berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dan Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3.  Khusus MAN IC, MAN PK, MAKN kebijakan afirmatif diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN tahun 2023/2024.

 

F. Daftar Ulang

1.  Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.

2.  Pendaftaran ulang dilakukan oleh Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.

 

G. Pembiayaan

1.  Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik;

2.  Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

 

BAB III

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

A. Perpindahan Peserta Didik antar madrasah/sekolah

1.  Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju; dan

2.  Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.

 

B. Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri

1. Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:

a.  lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;

b.  mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan

c.   mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs atau MA di Indonesia setelah menunjukan:

a.  ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yang disertai surat keterangan kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

b.  lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;

c.   mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan

d.  mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

C. Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah dilakukan untuk peserta didik yang masuk ke madrasah selain pada awal kelas 1 pada jenjang MI, selain pada awal kelas 7 pada jenjang MTs, atau selain pada awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK.

2. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MI sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:

a.   lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.

b.   usia memenuhi kriteria pada jenjang MI.

3. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MTs sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:

a.   lulus ujian kesetaraan Paket A;

b.   lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MTs yang bersangkutan;

c.   usia memenuhi kriteria pada jenjang MTs.

4. Peserta didik yang berasal dan satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di MA/MAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:

a.   lulus ujian kesetaraan Paket B;

b.   lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan;

c.   usia memenuhi kriteria pada jenjang MA.

5. Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik yang berasal dan satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah yang bersangkutan.

6. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.

 

D. Biaya Perpindahan

Biaya perpindahan peserta didik ke Madrasah Negeri tidak dapat dilakukan pungutan dan peserta didik.

 

BAB IV

ROMBONGAN BELAJAR

A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar

Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

1.  MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;

2.  MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;

3.  MA/MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

4.  Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dapat menentukan rombongan belajar pada kelas yang di dalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.

 

B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:

1.  MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;

2.  MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;

3.  MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar;

4.  MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar;

5.  Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, dengan persyaratan sebagai berikut:

a.   Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan;

b.   Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru;

c.   Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru; dan

d.   Mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

 

BAB V

PELAPORAN DAN PENGAWASAN

1.  Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2023/2024, Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

2.  Madrasah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam data EMIS (termasuk data NISN dan data NPSN) sejak awal tahun pelajaran bare berjalan dan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

3.  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB terutama untuk madrasah Negeri.

4.  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB pada madrasah di wilayah masing¬masing.

5.  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB V

SANKSI DAN PENUTUP

A.  Sanksi

Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.  Penutup

Demikian Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi panduan teknis bagi para pemangku kepentingan dalam menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Link download Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-170/DJ.I/Dt.1.1/HM.01/01/2023 dan Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post