Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023

Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024


Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024. Seleksi PPPK guru tahun 2023 sudah dilalui, berbagai tahapan sudah dilaksanakan. Seperti diketahui tahapan seleksi PPPK Guru tahun 2023/2024 dimulai dari pendaftaran, pelaksanaan tes, dan pengumuman hasil tes. Sebagaimana diketahui Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 terdiri dari kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

 

Sebelum Admin menyampaikan Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024, berikut ini gambar seleksi PPPK guru tahun 2023, agar Anda yang bertanya tentang hasil seleksi PPPK guru menjadi terpuaskan. Kriteria pelamar PPPK Guru Tahun 2023 pada kebutuhan khusus meliputi: pelamar prioritas; eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11); dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri. Yang dimaksud pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Eks THK-11 adalah eks THK-11 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-11 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

 

Sedangkan Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi: lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Untuk pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat danjatau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01j2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023. Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

 

Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun. Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

 

Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris; b) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan c) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

 

Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi: a) pelamar prioritas; b) eks THK-11; c) guru non ASN di sekolah negeri; dan d) pelamar kebutuhan umum

 

Seleksi PPPK JF guru 2023 terdiri dari: seleksi administrasi dan seleksi kornpetensi. Seleksi kornpetensi meliputi: seleksi kompetensi teknis; seleksi kornpetensi rnanajerial; dan seleksi kornpetensi sosial kultural.

 

Setelah selesai pelaksanaan seleksi, pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhanjabatan yang dilamar. Sedangkan pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar. Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus selanjutnya diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon PPPK.

 

Kapan Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024 ? Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tertanggal 15 Desember 2023, Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024 adalah 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024. Jangan lewat dari tanggal yang ditentukan ya, karena Anda bisa masuk kepada calon PPPK guru yang mengundurkan diri.

 

Baca Juga: Petunjuk Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024

 

Apakah langkah selanjutnya apabila Bapak/Ibu telah selesai mengisi DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024? Bapak/Ibu tinggal menunggu NIP atau NI PPPK yang akan diurus oleh bagian kepegawaian pada instansi yang di lamar. Apabila NIP atau NI PPPK telah tertib maka Bapak/Ibu akan mendapat SK Pengangkatan sebagai PPPK. Adapun Bapak/Ibu akan mendapat gaji pertama sebagai PPPK apabila sudah terbit SKTM (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dari instansi tempat Bapak/Ibu bertugas biasanya dari Dinas Pendidikan setempat.

 

Demikian info tentang Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya

 

 

 


= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post