zmedia

Juknis Ijazah Madrasah tahun 2025

Juknis Ijazah RA MI MTS MA MAK Madrasah tahun 2025


Juknis Ijazah Madrasah tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah; b) bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah, perlu diatur petunjuk teknis penerbitan ijazah madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025;

 

Dasar hukum diterbitkannya Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);

4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 667);

8. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal

9. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;

10. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;;

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;

 

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025 Tentang Juknis Penerbitan Ijazah MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1) Menetapkan Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 bagi seluruh madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025, dinyatakan bahwa Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip:1) kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan; 2) akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah; dan 3) legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

 

Adapun tujuan dibuat Petunjuk Teknis ini adalah sebagai pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, agar terhindar dari kesalahan dalam penerbitan Ijazah Madrasah.

 

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Sedangkan sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah Madrasah.

 

Beberapa Pengertian yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025, adaalah sebagai berikut:

1. Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.

2. Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik selama menempuh pendidikan di madrasah.

3. Blangko Ijazah adalah format yang dicetak resmi oleh pemerintah yang akan digunakan sebagai ijazah.

4. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

5. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

6. Direktur Jenderal adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan perumusan kebijakan di Bidang Pendidikan Islam.

7. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada kementerian atau lembaga negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang Pendidikan Islam.

8. Menteri adalah pejabat yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama.

10. Penomoran ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh kementerian yang bidang tugasnya pendidikan cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

11. PDUM adalah Pangkalan Data untuk menerbitkan ijazah dan menginput nilai Ijazah.

 

Petunjuk Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai

1. Ketentuan Umum

a. Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada madrasah.

b. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang Pendidikan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada kelas V dan kelas VI untuk MI dan setiap tingkatan kelas untuk MTs dan MA

 

2. Akreditasi Madrasah

a. Ijazah diterbitkan oleh madrasah yang terakreditasi bagi jenjang MI, MTs, MA, MAK, dan memiliki izin operasional untuk jenjang RA.

b. Dalam hal madrasah memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka madrasah tersebut harus menginduk ke madrasah lain pada jalur dan jenjang yang sama dan terakreditasi (“madrasah induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.

c. Kantor Wilayah Keementerian Agama Provinsi Membuat Surat Keputusan penetapan Madrasah jenjang MI, MTs dan MA sebagai Madrasah induk bagi madrasah yang belum mempunyai Akreditasi

d. Data peserta didik yang berasal dari Madrasah dengan “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Madrasah asal.

e. Penerbitan Ijazah oleh Madrasah terakreditasi bagi peserta didik dari Madrasah dengan status “Tidak Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan:

1) nama Madrasah yang dituliskan dalam Ijazah adalah nama Madrasah asal peserta didik; dan

2) Ijazah ditandatangani oleh kepala Madrasah induk.

f. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan Madrasah induk bagi Madrasah dengan status “Tidak Terakreditasi” pada tahun berkenaan.

 

3. Peserta didik calon Penerima Ijazah

Ketentuan mengenai penentuan peserta didik calon penerima Ijazah, sebagai berikut:

a. Daftar Nominasi Sementara (DNS)

Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar awal peserta didik yang dihasilkan berdasarkan data dari Aplikasi Manajemen Ijazah setelah melewati proses validasi. DNS memuat daftar calon peserta didik tingkat akhir yang diidentifikasi berhak mengikuti proses selanjutnya dalam rangka kelulusan dan penerimaan Ijazah. Pada tahap ini, madrasah memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap daftar tersebut, memastikan kebenaran data terkait identitas peserta didik, serta melakukan perbaikan data jika terdapat data yang belum sesuai.

b. Penetapan Kelulusan Peserta Didik

1) Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-­­­­­undangan yang berlaku.

2) Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam surat keputusan kepala Madrasah sesuai dengan tata naskah pada Madrasah bersangkutan.

3) Kepala Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Kelulusan RA dan MI ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2025;

b) Kelulusan MTs ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2025; dan

c) Kelulusan MA dan MAK ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2025;

4) Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:

1) Surat keterangan lulus; dan

2) Ijazah

5) Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik dari aplikasi PDUM

6) Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya Ijazah.

7) Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata- rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Transkrip Nilai.

8) Madrasah, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan/atau masyarakat, tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus dan/atau Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

c. Daftar Nominasi Tetap (DNT)

Daftar Nominasi Tetap (DNT) pada Aplikasi Manajemen Ijazah adalah daftar peserta didik yang dinyatakan lulus sebagai calon penerima Ijazah.

 

4. Ijazah dan Transkrip Nilai

Ijazah dan transkrip nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai.

b. Ijazah dan Transkrip Nilai dari Aplikasi PDUM menggunakan bahasa Indonesia.

c. Ijazah dan Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

d. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala madrasah dan/atau Plt/Plh Kepala Madrasah.

e. Tanda tangan dapat berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.

f. Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stempel madrasah.

g. Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel madrasah.

h. Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, madrasah juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.

i. Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik dalam penerbitan ijazah, madrasah wajib mengaploud foto peserta didik.

j. Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik untuk penerbitan ijazah maka pada pas foto peserta didik tidak diperbolehkan sidik jari peserta didik.

k. Nomor seri Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.

l. Madrasah menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.

m. Madrasah mengunduh format Ijazah melalui sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

n. Ijazah memuat:

1) nomor seri Ijazah;

2) nama Madrasah;

3) nomor pokok sekolah nasional;

4) nama lengkap pemilik Ijazah;

5) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;

6) nomor induk siswa nasional;

7) pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;

8) nomor keputusan penetapan kelulusan;

9) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

10) foto (3x4) pemilik Ijazah;

11) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan nama dan tanda tangan kepala madrasah Satuan Pendidikan.

 

o. Transkrip Nilai paling sedikit memuat

1) nomor Transkrip Nilai;

2) nama madrasah;

3) nomor pokok sekolah nasional;

4) nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;

5) tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;

6) nomor induk siswa nasional;

7) nomor seri ijazah;

8) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

9) daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik, serta rata-rata nilai;

10) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan

11) nama dan tanda tangan kepala madrasah.

 

5. Nilai Ijazah.

Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM). Adapun mekanisme pembobotan diserahkan kepada Satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai ijazah MA adalah nilai rata-rata rapor kelas X (semester 1 dan 2), kelas XI (semester 1 dan 2), dan kelas XII (semester 1) ditambah nilai asesmen madrasah.

b. Nilai ijazah MTs adalah nilai rata-rata rapor kelas VII (semester 1 dan 2), kelas VIII (semester 1 dan 2), dan kelas IX (semester 1) ditambah nilai asesmen madrasah.

c. Nilai ijazah MI adalah nilai rata-rata rapor kelas IV (semester 1 dan 2), kelas V (semester 1 dan 2), dan kelas VI (semester 1) ditambah nilai asesmen madrasah.

d. Nilai rata-rata rapor madrasah merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 87.15 dibulatkan menjadi 87.

e. Nilai Asesemen Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Asesmen Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 84.68 dibulatkan menjadi 85.

f. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat. Contoh: 85 (delapan lima))

g. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan angka disertai huruf. Contoh: 80 (delapan nol)

h. Nilai untuk setiap mata pelajaran pada Transkrip Nilai ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan tanpa desimal atau angka dibelakang koma. Contoh: 74.49 dibulatkan menjadi 75 (tujuh lima)

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Ajaran 2024/2025

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 4051 Tahun2025

 

Demikian informasi tentang Juknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Ajaran 2024/2025, Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Juknis Ijazah Madrasah tahun 2025"