Juknis Ijazah Madrasah tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Ajaran 2024/2025
diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah
yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari
satuan pendidikan madrasah; b) bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan
Ijazah Madrasah, perlu diatur petunjuk teknis penerbitan ijazah madrasah; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025;
Dasar hukum diterbitkannya Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA
MAK (Madrasah) Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 14);
4. Peraturan Presiden Nomor 152
Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 348);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
7. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 667);
8. Keputusan Menteri Agama Nomor
792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal
9. Keputusan Menteri Agama Nomor
183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah;
10. Keputusan Menteri Agama Nomor
184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor
450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan;
Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025 Tentang
Juknis Penerbitan Ijazah MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Ajaran 2024/2025 adalah
sebagai berikut:
1) Menetapkan Petunjuk Teknis
Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2) Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam Penerbitan Ijazah Madrasah
Tahun Ajaran 2024/2025 bagi seluruh madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3) Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051
Tahun 2025, dinyatakan bahwa Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang
diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus
mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang
pendidikan. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di
dalamnya mutlak diperlukan. Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada
madrasah harus memiliki prinsip:1) kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian
Ijazah agar tidak mudah dipalsukan; 2) akurasi, yaitu untuk memastikan
ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah; dan 3) legalitas,
yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah
menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar
dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada
peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan
dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah
Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan
seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus
dari satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada
peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan
dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan
seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus
dari satuan pendidikan MAK.
Adapun tujuan dibuat Petunjuk Teknis ini adalah sebagai pedoman bagi
madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah Madrasah
Tahun Ajaran 2024/2025, agar terhindar dari kesalahan dalam penerbitan Ijazah Madrasah.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk penerbitan Ijazah
Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Sedangkan sasaran petunjuk teknis ini adalah
satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan
Ijazah Madrasah.
Beberapa Pengertian yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025, adaalah sebagai berikut:
1. Ijazah Madrasah adalah surat
pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah
tamat belajar atau lulus dari Madrasah.
2. Transkrip Nilai adalah dokumen
yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta
didik selama menempuh pendidikan di madrasah.
3. Blangko Ijazah adalah format
yang dicetak resmi oleh pemerintah yang akan digunakan sebagai ijazah.
4. Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
5. Madrasah adalah satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan
umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan.
6. Direktur Jenderal adalah pejabat
yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan perumusan kebijakan di Bidang
Pendidikan Islam.
7. Direktorat Jenderal adalah unsur
pelaksana pada kementerian atau lembaga negara yang mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan di bidang Pendidikan Islam.
8. Menteri adalah pejabat yang
bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9. Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama.
10. Penomoran ijazah Nasional yang
selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan
secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan
oleh kementerian yang bidang tugasnya pendidikan cq. Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
11. PDUM adalah Pangkalan Data
untuk menerbitkan ijazah dan menginput nilai Ijazah.
Petunjuk Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai
1. Ketentuan Umum
a. Ijazah diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada madrasah.
b. Ijazah diberikan kepada peserta
didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
jenjang Pendidikan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada kelas V dan kelas VI untuk MI dan
setiap tingkatan kelas untuk MTs dan MA
2. Akreditasi Madrasah
a. Ijazah diterbitkan oleh madrasah
yang terakreditasi bagi jenjang MI, MTs, MA, MAK, dan memiliki izin operasional
untuk jenjang RA.
b. Dalam hal madrasah memiliki
status “Tidak Terakreditasi”, maka madrasah tersebut harus menginduk ke
madrasah lain pada jalur dan jenjang yang sama dan terakreditasi (“madrasah
induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
c. Kantor Wilayah Keementerian
Agama Provinsi Membuat Surat Keputusan penetapan Madrasah jenjang MI, MTs dan
MA sebagai Madrasah induk bagi madrasah yang belum mempunyai Akreditasi
d. Data peserta didik yang berasal
dari Madrasah dengan “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Madrasah asal.
e. Penerbitan Ijazah oleh Madrasah
terakreditasi bagi peserta didik dari Madrasah dengan status “Tidak
Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan:
1) nama Madrasah yang dituliskan
dalam Ijazah adalah nama Madrasah asal peserta didik; dan
2) Ijazah ditandatangani oleh
kepala Madrasah induk.
f. Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi menetapkan Madrasah induk bagi Madrasah dengan status “Tidak
Terakreditasi” pada tahun berkenaan.
3. Peserta didik calon Penerima Ijazah
Ketentuan mengenai penentuan peserta didik calon penerima
Ijazah, sebagai berikut:
a. Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar awal
peserta didik yang dihasilkan berdasarkan data dari Aplikasi Manajemen Ijazah
setelah melewati proses validasi. DNS memuat daftar calon peserta didik tingkat
akhir yang diidentifikasi berhak mengikuti proses selanjutnya dalam rangka
kelulusan dan penerimaan Ijazah. Pada tahap ini, madrasah memiliki kewajiban
untuk melakukan verifikasi terhadap daftar tersebut, memastikan kebenaran data
terkait identitas peserta didik, serta melakukan perbaikan data jika terdapat
data yang belum sesuai.
b. Penetapan Kelulusan Peserta
Didik
1) Madrasah menetapkan kelulusan
peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2) Penetapan kelulusan peserta
didik dituangkan dalam surat keputusan kepala Madrasah sesuai dengan tata naskah
pada Madrasah bersangkutan.
3) Kepala Madrasah menetapkan
kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Kelulusan RA dan MI ditetapkan
pada tanggal 2 Juni 2025;
b) Kelulusan MTs ditetapkan pada
tanggal 2 Juni 2025; dan
c) Kelulusan MA dan MAK ditetapkan pada
tanggal 5 Mei 2025;
4) Kelulusan peserta didik dituangkan
dalam bentuk:
1) Surat keterangan lulus; dan
2) Ijazah
5) Surat keterangan lulus diterbitkan
pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik dari aplikasi PDUM
6) Surat keterangan lulus bersifat sementara
sampai dengan diterbitkannya Ijazah.
7) Surat keterangan lulus memuat
identitas peserta didik dan rata- rata nilai peserta didik yang sama dengan
nilai yang akan ditulis dalam Transkrip Nilai.
8) Madrasah, satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan/atau masyarakat, tidak diperkenankan
untuk menahan surat keterangan lulus dan/atau Ijazah peserta didik yang telah
ditetapkan lulus.
c. Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Daftar Nominasi Tetap (DNT) pada Aplikasi Manajemen
Ijazah adalah daftar peserta didik yang dinyatakan lulus sebagai calon penerima
Ijazah.
4. Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah dan transkrip nilai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ijazah disertai dengan Transkrip
Nilai.
b. Ijazah dan Transkrip Nilai dari
Aplikasi PDUM menggunakan bahasa Indonesia.
c. Ijazah dan Transkrip Nilai dapat
diterjemahkan dalam bahasa asing.
d. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan
dengan tanda tangan kepala madrasah dan/atau Plt/Plh Kepala Madrasah.
e. Tanda tangan dapat berbentuk
tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
f. Ijazah dan Transkrip Nilai yang
disahkan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stempel madrasah.
g. Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan
dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel madrasah.
h. Dalam hal Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi,
madrasah juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai.
i. Madrasah yang menggunakan tanda tangan
elektronik dalam penerbitan ijazah, madrasah wajib mengaploud foto peserta
didik.
j. Madrasah yang menggunakan tanda
tangan elektronik untuk penerbitan ijazah maka pada pas foto peserta didik
tidak diperbolehkan sidik jari peserta didik.
k. Nomor seri Ijazah diterbitkan
oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.
l. Madrasah menggunakan format
Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
m. Madrasah mengunduh format Ijazah
melalui sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
n. Ijazah memuat:
1) nomor seri Ijazah;
2) nama Madrasah;
3) nomor pokok sekolah nasional;
4) nama lengkap pemilik Ijazah;
5) tempat dan tanggal lahir pemilik
Ijazah;
6) nomor induk siswa nasional;
7) pernyataan bahwa peserta didik
dinyatakan lulus;
8) nomor keputusan penetapan
kelulusan;
9) tanggal, bulan, dan tahun
kelulusan;
10) foto (3x4) pemilik Ijazah;
11) tempat, tanggal, bulan, dan
tahun penerbitan Ijazah; dan nama dan tanda tangan kepala madrasah Satuan
Pendidikan.
o. Transkrip Nilai paling sedikit
memuat
1) nomor Transkrip Nilai;
2) nama madrasah;
3) nomor pokok sekolah nasional;
4) nama lengkap pemilik Transkrip
Nilai;
5) tempat dan tanggal lahir pemilik
Transkrip Nilai;
6) nomor induk siswa nasional;
7) nomor seri ijazah;
8) tanggal, bulan, dan tahun
kelulusan;
9) daftar mata pelajaran dan nilai
yang diperoleh peserta didik, serta rata-rata nilai;
10) tempat, tanggal, bulan, dan
tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
11) nama dan tanda tangan kepala
madrasah.
5. Nilai Ijazah.
Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata
rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM). Adapun mekanisme pembobotan diserahkan
kepada Satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai ijazah MA adalah nilai
rata-rata rapor kelas X (semester 1 dan 2), kelas XI (semester 1 dan 2), dan
kelas XII (semester 1) ditambah nilai asesmen madrasah.
b. Nilai ijazah MTs adalah nilai
rata-rata rapor kelas VII (semester 1 dan 2), kelas VIII (semester 1 dan 2),
dan kelas IX (semester 1) ditambah nilai asesmen madrasah.
c. Nilai ijazah MI adalah nilai
rata-rata rapor kelas IV (semester 1 dan 2), kelas V (semester 1 dan 2), dan
kelas VI (semester 1) ditambah nilai asesmen madrasah.
d. Nilai rata-rata rapor madrasah
merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan
rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka
desimal. Contoh: 87.15 dibulatkan menjadi 87.
e. Nilai Asesemen Madrasah adalah
nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktik, tes
tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan
madrasah. Nilai Asesmen Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100
(seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal. Contoh: 84.68 dibulatkan
menjadi 85.
f. Nilai Ijazah, diisi angka dengan
rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat.
Contoh: 85 (delapan lima))
g. Rata-rata nilai, diisi angka
dengan rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan angka disertai
huruf. Contoh: 80 (delapan nol)
h. Nilai untuk setiap mata
pelajaran pada Transkrip Nilai ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan tanpa
desimal atau angka dibelakang koma. Contoh: 74.49 dibulatkan menjadi 75 (tujuh
lima)
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan
Ijazah RA MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Ajaran 2024/2025
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 4051 Tahun2025
Demikian informasi tentang Juknis Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK (Madrasah)
Tahun Ajaran 2024/2025, Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Juknis Ijazah Madrasah tahun 2025"