Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)


Dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) terdapat bebarapa istilah yang perlu dipamahi terkait kinerja ASN, yakni Ekspektasi, Umpan Balik Berkelanjutan dan Evaluasi Kinerja. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasiadalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerjaPegawai. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai. Sedangkan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.

 

Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai baik PNS maupun PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai harus berorientasi pada: a) pengembangan kinerja Pegawai; b) pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; c) dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai; d) pencapaian kinerja organisasi; dan e) hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

 

Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; c) penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

 

Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:

a. rencana kinerja yang terdiri atas:

1. rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target; dan

2. perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;

b. sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;

c. skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan d. konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.

 

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dituangkan dalam dokumen SKP. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan dengan mengacu pada: a) perencanaan strategis; b) perjanjian kinerja unit kerja; c) organisasi dan tata kerja; d) rencana kinerja Pimpinan; e) kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai; dan f) prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/Pimpinan. Selain mengacu pada ketentuan diatas, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rencana hasil kerja Pegawai merupakanoutcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan dihasilkan Pegawai. Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai meliputi aspek: a) kuantitas; b) kualitas; c) waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau d) biaya. Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai dapat dinyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau PermenPANRB (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Perilaku kerja Pegawai meliputi aspek: a) orientasi pelayanan; b) komitmen; c) inisiatif kerja; d) kerja sama; dan e) kepemimpinan. Perilaku kerja Pegawai diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai.

 

Indikator Standar perilaku kerja Pegawai ASN (PNS dan PPPK) terdiri atas:

a. berorientasi pelayanan yang meliputi:

1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;

2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan

3. melakukan perbaikan tiada henti;

b. akuntabel yang meliputi:

1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;

2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan

3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;

c. kompeten yang meliputi:

1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;

2. membantu orang lain belajar; dan

3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;

d. harmonis yang meliputi:

1. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;

2. suka menolong orang lain; dan

3. membangun lingkungan kerja yang kondusif;

e. loyal yang meliputi:

1. memegang teguh ideologi Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;

2. menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara; dan

3. menjaga rahasia jabatan dan negara;

f. adaptif yang meliputi:

1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;

2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan

3. bertindak proaktif; dan

g. kolaboratif yang meliputi:

1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;

2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan

3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

 

Selain perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud di atas, Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara

 

Selengkapnya bisa Anda download dan baca Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022

 

Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post